Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-09T10:25:24Z
Batam Nongsa

Tanah Dikeruk, Material Disebut Dijual Kembali, Siapa Bertanggung Jawab atas Aktivitas di Nongsa

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di Jalan Hang Kasturi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan. Kegiatan pemotongan tanah dan pengeluaran material dari lokasi terpantau berlangsung, sementara identitas proyek, pihak pelaksana, serta kelengkapan informasi kegiatan masih menjadi tanda tanya.


Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aktivitas pengerjaan lahan berlangsung di dekat akses jalan. Tim juga tidak melihat papan informasi proyek di lokasi saat pemantauan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi kegiatan, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab dan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.


Seorang warga setempat membenarkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, warga mengaku tidak mengetahui nama proyek maupun legalitas pekerjaan yang sedang berjalan.


“Itu sudah lama berlangsung, Bang. Kalau masalah proyek atau legalitas, kami kurang tahu. Yang kami tahu, tanah dijual kembali dan dijadikan bahan timbunan,” tutur warga kepada tim media.


Keterangan warga tersebut menjadi salah satu informasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Dugaan adanya penjualan kembali material tanah juga memerlukan klarifikasi mengenai asal material, pihak yang mengelola, serta tujuan pemanfaatannya.


Tim media belum memperoleh keterangan resmi mengenai identitas perusahaan atau pemilik kegiatan. Karena itu, status legalitas pekerjaan maupun material yang dikeluarkan dari lokasi belum dapat disimpulkan.


Pada Rabu (7/10/2026), tim media berupaya meminta konfirmasi kepada bagian penindakan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Kota Batam untuk mengetahui apakah aktivitas pematangan lahan tersebut telah diperiksa dari sisi legalitas dan ketentuan yang berlaku.


Namun, berdasarkan keterangan tim media, pihak yang dihubungi hanya mengirimkan gambar yang menunjukkan adanya kegiatan penggusuran oleh petugas. Respons tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai status perizinan maupun tindak lanjut pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.


Belum adanya penjelasan yang menjawab pokok persoalan membuat sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab. Apakah lokasi tersebut telah diperiksa? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan cut and fill itu? Apakah pengeluaran dan pemanfaatan kembali material tanah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?


Pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan dokumen pendukung diperiksa oleh instansi berwenang.


Pematangan lahan merupakan kegiatan yang perlu dilaksanakan sesuai peruntukan ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku. Oleh sebab itu, instansi berwenang perlu memberikan penjelasan mengenai status kegiatan di Jalan Hang Kasturi, Batu Besar, Nongsa, termasuk identitas pelaksana, dokumen persetujuan yang relevan, serta pengawasan terhadap pengeluaran material tanah.


Transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan dan apakah terdapat dampak lingkungan atau gangguan terhadap kawasan sekitar yang perlu ditangani.


Hingga berita ini disusun, tim media masih menunggu tanggapan dari instansi terkait maupun pihak pelaksana kegiatan. Tim media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan, pemilik lahan, serta pihak berwenang guna memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Tim media akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini demi mendorong keterbukaan informasi publik dan memastikan setiap dugaan diuji berdasarkan fakta, bukan asumsi.