Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-09T07:00:45Z

Team LIBAS Desak Transparansi, Dugaan Maladministrasi DLH Batam Diminta Diusut Tuntas

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT Cakrawala Daya Teknologi dan PT Logam Internasional Jaya di Kota Batam menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan dugaan maladministrasi terkait pengaduan masyarakat yang disebut tidak ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.


Ketua Team Light Independent Bersatu (Team LIBAS) Kepri, Yutel, mendesak Ombudsman RI Perwakilan Kepri, BP Batam, dan Pemerintah Kota Batam untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. Ia meminta dugaan pencemaran lingkungan diperiksa secara menyeluruh serta pihak yang terbukti melanggar ketentuan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Yutel juga meminta agar dugaan kelalaian dalam penanganan pengaduan masyarakat dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada teguran semata. Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, perusahaan harus dikenai sanksi yang sesuai, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan hukum. Begitu juga jika ada petugas atau instansi yang terbukti lalai, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban,” ujar Yutel.


Ia turut mempertanyakan penjelasan DLH Kota Batam mengenai belum adanya pertemuan langsung dengan pelapor. Menurut Yutel, pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dan bertemu dengan pihak DLH.


Namun, keterangan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman yang mencatat bahwa DLH Kota Batam mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pelapor. Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.


Ombudsman Dua Kali Meminta Klarifikasi DLH


Berdasarkan informasi tindak lanjut pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, lembaga tersebut telah meminta penjelasan kepada Kepala DLH Kota Batam melalui surat tertanggal 30 Juli 2026 Nomor T/0522/LM.17-05/0172.2026/VI/2026. Permintaan penjelasan kedua disampaikan pada 27 Agustus 2026 melalui surat Nomor T/0582/LM.17-05/0172.2026/VI/2026.


Dalam catatan hasil pemeriksaan yang disampaikan, kedua surat tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.


Ombudsman kemudian meminta keterangan secara langsung kepada DLH Kota Batam pada 1 Oktober 2026, berdasarkan surat tertanggal 29 September 2026.


Dalam pertemuan tersebut, DLH menjelaskan bahwa Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup baru mengetahui adanya pengaduan setelah menerima surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman.


DLH juga menyampaikan bahwa surat laporan pelapor tertanggal 11 November 2025 tidak tercatat dalam daftar registrasi resmi pengaduan tahun 2025. Kondisi itu diduga terjadi akibat kendala administrasi berupa kesalahan disposisi surat.


Akibatnya, menurut penjelasan DLH kepada Ombudsman, belum pernah diterbitkan surat tugas verifikasi, belum dilakukan pemeriksaan lapangan, dan belum ada pertemuan langsung dengan pelapor terkait pengaduan tersebut.


Keterangan ini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan dugaan maladministrasi. Meski demikian, persoalan administrasi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan letak tanggung jawab serta langkah perbaikan yang diperlukan.


DLH Sebut Kewenangan Pengawasan Berada pada BP Batam


Dalam pemeriksaan yang sama, DLH Kota Batam menjelaskan bahwa terdapat perubahan pembagian kewenangan perizinan dan pengawasan lingkungan hidup di kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.


Menurut DLH, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan KPBPB dan perizinan berusaha berbasis risiko, kewenangan perizinan serta pengawasan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha di kawasan tersebut berada pada BP Batam sesuai ketentuan yang berlaku.


DLH menyatakan tidak pernah menerbitkan izin lingkungan kepada PT Cakrawala Daya Teknologi maupun PT Logam Internasional Jaya. Karena itu, kedua perusahaan tersebut tidak tercatat dalam basis data perizinan lingkungan yang diterbitkan DLH Kota Batam.


Terkait PT Cakrawala Daya Teknologi, DLH mengaku belum mengetahui secara langsung kondisi di lapangan maupun dampak yang ditimbulkan karena belum dilakukannya verifikasi atas pengaduan yang dimaksud.


Sementara itu, mengenai PT Logam Internasional Jaya, DLH mengungkapkan adanya informasi mengenai tumpukan barang elektronik atau electronic waste (e-waste) di kawasan Tanjung Uncang, dengan jumlah yang disebut mencapai sekitar 900 kontainer barang impor tidak baru. Informasi tersebut, menurut DLH, diketahui ketika pihaknya mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Kepri.


DLH juga menjelaskan telah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan dokumen dugaan pencemaran yang diteruskan BP Batam. Laporan tersebut merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT Logam Internasional Jaya untuk ditindaklanjuti oleh BP Batam.


DLH menyebut telah menerbitkan delapan rekomendasi penegakan hukum lingkungan kepada BP Batam sepanjang 2026.


BP Batam Terbitkan Teguran Tertulis


Dalam permintaan keterangan lanjutan pada 2 Oktober 2026, Direktorat Pengendalian Kawasan BP Batam menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan kepala BP Batam mengenai teknis pengawasan lingkungan hidup.


BP Batam juga menyampaikan telah mengirimkan surat kepada DLH Kota Batam pada 24 April 2026, Nomor B-2285/A4.3/PT.02.00/4/2026, mengenai permohonan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan lingkungan hidup terhadap PT Logam Internasional Jaya.


Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan DLH yang diterima pada 19 Juni 2026, BP Batam menerbitkan Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 417/KA-A3/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.


Keputusan tersebut menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Logam Internasional Jaya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


BP Batam menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut. Namun, penerbitan teguran tertulis itu belum dengan sendirinya menjelaskan apakah seluruh persoalan lingkungan yang dilaporkan telah diselesaikan. Perkembangan pelaksanaan sanksi dan kondisi di lapangan masih perlu dipantau.


Dugaan Pencemaran PT Cakrawala Daya Teknologi Akan Diperiksa


Selain penanganan terhadap PT Logam Internasional Jaya, BP Batam menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Cakrawala Daya Teknologi.


Berdasarkan hasil pertemuan dengan Ombudsman, Direktorat Pengendalian Kawasan BP Batam menyampaikan rencana melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran tersebut dalam kurun waktu 21 hari.


Langkah ini penting untuk memastikan kondisi lapangan, jenis limbah yang dilaporkan, potensi dampak terhadap lingkungan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan pemeriksaan untuk memperjelas pembagian kewenangan pengawasan lingkungan hidup antara DLH Kota Batam dan BP Batam setelah perubahan regulasi terkait KPBPB Batam.


Ombudsman diharapkan dapat menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan masyarakat serta mendorong instansi terkait memberikan kepastian tindak lanjut.


Team LIBAS Minta Penanganan Transparan


Yutel menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada perbedaan kewenangan atau kendala administrasi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa laporan mengenai dugaan pencemaran lingkungan ditangani secara serius, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Ia meminta BP Batam menyampaikan perkembangan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan, termasuk hasil verifikasi lapangan dan tindak lanjut sanksi administratif apabila pelanggaran terbukti.


Di sisi lain, dugaan kelalaian administrasi di DLH Kota Batam juga perlu ditelusuri secara objektif agar penyebab tidak tercatatnya surat pengaduan dapat diketahui dan kejadian serupa tidak terulang.


Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Cakrawala Daya Teknologi, PT Logam Internasional Jaya, DLH Kota Batam, BP Batam, serta Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.


Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan dugaan pelanggaran lingkungan maupun maladministrasi perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.