Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-09T15:42:18Z
Jhu SengPT Sri Indah Barelang

Deru Ekskavator di Teluk Mata Ikan, Izin Lingkungan dan Legalitas Proyek Dipertanyakan

.


BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) dan penimbunan kawasan pesisir di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan. Pengerjaan menggunakan alat berat yang terpantau berlangsung di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kelengkapan perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta pengawasan pemerintah terhadap perubahan bentang alam pesisir.


Deru mesin ekskavator terdengar di tengah kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah pesisir alami. Sejumlah alat berat terlihat memotong lereng perbukitan, sementara dump truck mengangkut material tanah menuju kawasan pesisir yang tengah mengalami penimbunan.


Tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan pengamatan lapangan dan dokumentasi yang dihimpun, aktivitas pematangan lahan terlihat berlangsung dalam skala besar, meliputi pemotongan bukit, pengangkutan material, hingga penimbunan di kawasan tepi laut.


Perubahan bentang alam tersebut memunculkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari pihak terkait. Apakah seluruh kegiatan telah sesuai dengan peruntukan ruang? Apakah persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL telah dipenuhi sesuai kewajiban yang berlaku? Bagaimana status persetujuan pemanfaatan ruang laut dan ketentuan reklamasi apabila kegiatan tersebut termasuk dalam kategori yang dipersyaratkan?


Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan pengamatan visual. Pemeriksaan dokumen, verifikasi lokasi, serta penjelasan resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan status hukum kegiatan yang berlangsung.


NAMA PT SRI INDAH BARELANG DISEBUT, KETERANGAN RESMI DINANTIKAN


Informasi yang dihimpun tim media di lapangan menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan proyek PT Sri Indah Barelang. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari perusahaan mengenai penanggung jawab kegiatan, ruang lingkup pekerjaan, status perizinan, maupun dokumen lingkungan yang mendasarinya.


Penyebutan nama perusahaan dalam pemberitaan ini masih sebatas informasi awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari manajemen untuk memastikan hubungan perusahaan dengan aktivitas di lokasi tersebut.


Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan pembangunan berskala besar, terutama apabila aktivitasnya berpotensi mengubah kondisi lingkungan pesisir.


Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan resmi beserta dokumen yang dapat dibuka kepada publik akan membantu menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.


Pembangunan tidak boleh dinilai hanya dari seberapa cepat bukit dipotong atau seberapa luas kawasan ditimbun. Kepatuhan terhadap aturan, transparansi, dan perlindungan lingkungan merupakan bagian penting yang harus dipastikan.


WARGA KHAWATIR, PEMBANGUNAN DIMINTA JANGAN MENGORBANKAN PESISIR


Seorang warga Teluk Mata Ikan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya terhadap perubahan kawasan yang dinilainya berlangsung cepat, sementara informasi mengenai kegiatan tersebut belum diterimanya secara memadai.


“Kami melihat bukit dipotong setiap hari, laut terus ditimbun. Kami tidak pernah diberi penjelasan secara terbuka. Kami bukan anti pembangunan, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai lingkungan rusak dan masyarakat baru mengetahui setelah semuanya terlambat,” ujar warga tersebut.


Ia juga meminta pemerintah tidak membiarkan pertanyaan masyarakat berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Kalau memang semua dokumen lengkap, pemerintah seharusnya menjelaskan kepada publik agar tidak muncul dugaan. Sebaliknya, kalau memang masih ada yang harus diperiksa, jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian. Pengawasan tidak boleh hanya menjadi formalitas,” katanya.


Menurut warga tersebut, kawasan pesisir Teluk Mata Ikan memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat setempat, termasuk warga yang menggantungkan mata pencaharian pada sumber daya laut.


“Yang dipertaruhkan bukan hanya tanah yang dipotong atau laut yang ditimbun. Yang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan kami. Kalau ekosistem berubah, masyarakat yang pertama kali merasakan dampaknya,” tuturnya.


Pernyataan warga tersebut merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan faktual. Dampak lingkungan maupun kerugian terhadap mata pencaharian masyarakat tidak dapat disimpulkan hanya dari pengamatan visual dan harus dinilai berdasarkan bukti serta kajian yang relevan.


ANCAMAN LINGKUNGAN HARUS DIKAJI, BUKAN DIABAIKAN


Pemotongan bukit dan penimbunan kawasan pesisir dalam skala besar berpotensi menimbulkan konsekuensi ekologis apabila tidak direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis serta lingkungan.


Sejumlah aspek yang perlu diperiksa meliputi potensi erosi dan sedimentasi, perubahan kualitas air laut, gangguan terhadap habitat biota, perubahan pola arus, serta kemungkinan dampak terhadap garis pantai di sekitar lokasi.


Material tanah yang terbawa limpasan menuju laut, misalnya, dapat meningkatkan kekeruhan air dan memengaruhi kondisi habitat tertentu. Namun, besaran dan keberadaan dampak pada lokasi Teluk Mata Ikan harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air, dan kajian teknis oleh pihak yang kompeten.


Karena itu, pengawasan tidak semestinya hanya berfokus pada kelancaran pengerjaan proyek. Pengawasan juga perlu memastikan bahwa langkah pengendalian dampak lingkungan dilaksanakan sebagaimana dipersyaratkan dalam persetujuan dan dokumen yang berlaku.


Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.


ASPEK HUKUM DAN PERIZINAN MENJADI KUNCI


Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta menaati ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.


Pasal 67 mengatur kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, sedangkan Pasal 68 mengatur kewajiban bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, serta menaati ketentuan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, menjadi bagian dari kerangka hukum yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir.


Persyaratan yang harus dipenuhi bergantung pada jenis, lokasi, skala, dan karakter kegiatan. Oleh sebab itu, status perizinan proyek di Teluk Mata Ikan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan atau perizinan pemanfaatan ruang laut apabila diwajibkan.


Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum. Namun, besarnya perubahan bentang alam yang terpantau menjadi alasan yang relevan bagi masyarakat untuk meminta transparansi dan pengawasan yang memadai.


BP BATAM DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN


Masyarakat berharap BP Batam, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta kementerian atau lembaga terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas di Teluk Mata Ikan sesuai kewenangan masing-masing.


Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, status penguasaan dan pemanfaatan lahan, dokumen persetujuan lingkungan, legalitas kegiatan penimbunan pesisir, serta pelaksanaan langkah pengendalian dampak lingkungan.


Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah diharapkan menyampaikan penjelasan yang transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, penanganan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.


Persoalan ini juga menjadi ujian bagi keterbukaan informasi publik. Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan hanya menebak-nebak status sebuah kegiatan yang mengubah bentang alam di sekitar tempat tinggal dan ruang hidup mereka.


Pembangunan dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan melalui perencanaan yang benar, perizinan yang sesuai, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang konsisten.


KONFIRMASI DAN HAK JAWAB TETAP TERBUKA


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen PT Sri Indah Barelang serta instansi terkait mengenai status kegiatan, perizinan, dan pengawasan di kawasan Teluk Mata Ikan.


Redaksi membuka ruang bagi perusahaan, BP Batam, pemerintah daerah, maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan, data, dan dokumen pendukung yang relevan. Setiap tanggapan resmi akan dipertimbangkan untuk dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji pembangunan, melainkan kepastian bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan. Ketika bukit berubah dan kawasan pesisir mengalami penimbunan, keterbukaan informasi serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.


Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan pers dan prinsip jurnalistik yang berlaku.