.
SUBANG -Kliksuara.com // Pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Subang dalam agenda pemeriksaan setempat perkara harta bersama menuai keberatan dari tim kuasa hukum tergugat.
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum Indah Sari binti Tirman, menyatakan memprotes pernyataan majelis yang, menurut keterangannya, membuka ruang bagi pihak penggugat untuk melakukan perbaikan gugatan setelah proses jawaban hingga pembuktian berlangsung.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg, dengan Nanda Suriana bin Tarkim sebagai penggugat dan Indah Sari binti Tirman sebagai tergugat.
Menurut Rikha, pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pemeriksaan setempat pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Kantor Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Ia mengaku telah menyampaikan interupsi sekaligus keberatan secara langsung dalam forum tersebut.
“Pemeriksaan setempat bukan kesempatan menambal kelemahan substantif gugatan. Jika objek yang ditemukan tidak sesuai dengan gugatan, ketidaksesuaian itu harus diuji dan dipertimbangkan akibat hukumnya,” tegas Rikha.
Ia menilai persoalan menjadi serius apabila perubahan yang dimaksud menyangkut identitas objek, pokok sengketa, maupun dasar tuntutan yang berpotensi memengaruhi strategi pembelaan pihak tergugat.
Tahapan Jawaban dan Pembuktian Dipersoalkan
Rikha menegaskan bahwa gugatan merupakan dasar bagi tergugat untuk menyusun jawaban, bantahan, hingga pembuktian. Karena itu, menurut dia, perubahan substantif setelah tahapan tersebut berjalan perlu diuji secara ketat.
“Klien kami telah menjawab gugatan dan mengajukan bukti. Pembelaan itu tidak boleh dibuat sia-sia karena dasar sengketa kemudian bergeser,” ujarnya.
Berdasarkan tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Subang yang disampaikan pihak tergugat, perkara tersebut telah melalui tahapan jawaban, replik, duplik, dan pembuktian.
Pihak tergugat mencatat pembuktian penggugat berlangsung pada 19 dan 26 Agustus 2026. Sementara pembuktian tergugat tercatat pada 2 September 2026, disusul pelengkapan bukti tertulis pada 9 September 2026.
Bagi Rikha, rangkaian tahapan tersebut menjadi alasan penting agar batas dan substansi gugatan tetap jelas selama proses pemeriksaan.
“Keberatan kami harus dijawab dengan alasan hukum. Tidak cukup sekadar membuka kesempatan perbaikan tanpa menjelaskan batasnya dan dampaknya terhadap pihak lawan,” katanya.
Obscuur Libel dan Ancaman Perubahan Substantif
Rikha juga mempertanyakan bagaimana pengadilan akan menilai dugaan ketidakjelasan gugatan atau obscuur libel apabila kelemahan substantif yang dipersoalkan justru masih dapat diperbaiki dalam proses berjalan.
“Jika terdapat ketidakjelasan objek, periksa. Jika cacatnya memenuhi dasar gugatan tidak dapat diterima, pertimbangkan N.O. Pengadilan harus menilai gugatan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan membuka jalan untuk menghindari akibat hukum dari kelemahannya,” ujar Rikha.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum pihak tergugat dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Surat Kesepakatan Pembagian Harta Diminta Diperiksa
Selain persoalan gugatan, tim kuasa hukum Indah Sari meminta majelis mempertimbangkan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 17 Januari 2026 yang, menurut pihak tergugat, dibuat melalui musyawarah di Kantor Desa Blanakan.
Dokumen tersebut disebut memuat pembagian harta, kewajiban keuangan kedua pihak, serta pencantuman sebidang sawah senilai Rp240 juta dengan keterangan diperuntukkan bagi anak.
Menurut pihak tergugat, pembagian harta telah dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tersebut.
Rikha meminta dokumen itu tidak dilewatkan dalam pemeriksaan dan dinilai bersama dengan objek yang kembali dipersoalkan dalam perkara.
“Perempuan yang telah menjalankan kesepakatan berhak memperoleh kepastian hukum. Kepentingan anak juga tidak boleh tenggelam dalam sengketa orang tuanya,” katanya.
Komisi Yudisial Diminta Lakukan Pemantauan
Rikha juga menyatakan akan mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta meminta Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut.
Menurut dia, laporan akan disertai kronologi dan bukti pendukung yang dimiliki pihaknya.
“Jika kelemahan substantif satu pihak diberi ruang untuk dibenahi dengan mengorbankan hak pihak lainnya, proses itu patut dipersoalkan. Saya meminta Komisi Yudisial mengawasi perkara ini dan memeriksa dugaan yang kami sampaikan secara objektif,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh interupsi, keberatan, serta pernyataan yang dipersoalkan dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Tim kuasa hukum Indah Sari terdiri atas Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dan Advokat Darman Sri Gandhi, S.H., M.H.
Rikha turut didampingi Purn. TNI AD Suprihono, S.H., C.LO., Sunarto Amarullah, dan Ahok Kwok.
“Kami akan terus membela hak perempuan dan kepentingan anak. Gugatan harus diuji, kesepakatan harus diperiksa, dan keberatan harus dipertimbangkan. Kewibawaan pengadilan lahir dari proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Rikha.

