.
NIAS-Kliksuara.com // Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, periode 2023–2025 menjadi sorotan. Nilai dana yang disebut mencapai Rp764.175.000 dipertanyakan menyusul belum diperolehnya penjelasan terbuka mengenai alokasi dan realisasinya.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPD LSM Generasi Indonesia Bersih (GIB) Kepulauan Nias, Atalisi Zega, setelah pihaknya melakukan peninjauan lapangan dan mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Ulunoyo, Sudarwin Halawa.
Konfirmasi resmi disampaikan melalui WhatsApp pada 29 September 2026. Namun, menurut Atalisi, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Bahkan, nomor pengirim disebut telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilanjutkan melalui saluran tersebut.
Adapun rincian dana yang menjadi dasar konfirmasi disebut sebagai berikut:
- 2023 Tahap I: Rp103.079.000
- 2023 Tahap II: Rp105.321.000
- 2024 Sarpras Tahap I: Rp121.875.000
- 2024 Sarpras Tahap II: Rp123.825.000
- 2025 Tahap I: Rp154.587.500
- 2025 Tahap II: Rp154.587.500
- Total: Rp764.175.000
Menurut Atalisi, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang semestinya dapat dijelaskan kepada publik, khususnya terkait penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
Pertama, bagaimana keseluruhan dana Rp764,175 juta dialokasikan dan digunakan selama periode 2023–2025.
Kedua, apa saja bentuk realisasi kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, yang telah dilaksanakan menggunakan dana tersebut.
Ketiga, bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Kondisi Lapangan Jadi Sorotan
Pertanyaan tersebut, kata Atalisi, muncul setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lingkungan sekolah.
Dari peninjauan tersebut, pihaknya mengaku belum melihat perubahan atau pembangunan fisik yang menurut mereka sebanding dengan nilai anggaran yang dipertanyakan.
Namun demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, laporan realisasi, bukti pembayaran, hasil pekerjaan serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.
"Kami tidak meminta hal yang tidak wajar. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara yang diperuntukkan bagi pendidikan digunakan. Kami hanya meminta penjelasan dan dokumen pendukungnya," ujar Atalisi.
Ia menilai persoalan transparansi menjadi penting karena Dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Bukan Sekadar Soal Blokir Nomor
Atalisi juga menyoroti tindakan pemblokiran nomor setelah surat konfirmasi dikirimkan.
Menurutnya, pemblokiran tersebut bukan substansi utama persoalan. Yang lebih penting adalah adanya penjelasan mengenai penggunaan dana yang dipertanyakan.
"Yang kami persoalkan bukan sekadar nomor kami diblokir. Yang menjadi pertanyaan adalah penggunaan anggaran Rp764 juta tersebut. Kalau seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, tentu dokumen dan penjelasannya dapat disampaikan kepada pihak yang meminta konfirmasi," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan serta keputusan dari lembaga yang berwenang.
Dokumen Akan Diteruskan kepada Instansi Berwenang
Karena belum memperoleh jawaban dari pihak sekolah, Atalisi mengatakan dokumen dan hasil peninjauan akan diteruskan kepada sejumlah instansi terkait.
Di antaranya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sebagai bahan informasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disebut sebelumnya telah disampaikan.
Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran dapat diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media belum memperoleh klarifikasi dari Kepala SMA Negeri 1 Ulunoyo, Sudarwin Halawa, mengenai rincian penggunaan dana tersebut maupun alasan tidak adanya jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan.
Ruang hak jawab tetap terbuka. Apabila pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait memberikan klarifikasi, dokumen, atau penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS tersebut, informasi tersebut akan diberitakan secara berimbang.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang angka Rp764.175.000, melainkan tentang transparansi pengelolaan anggaran pendidikan dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan untuk kepentingan pendidikan.

