.
HUMBAHAS-Kliksuara.com // Dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap empat orang di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dilaporkan ke Polres Humbahas.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/152/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Oktober 2026 sekitar pukul 22.50 WIB.
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelapor, Wilman Parningotan Silitonga, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami saudara kandungnya, Willy Mandra Silitonga.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan.
Menurut keterangan dalam laporan, Wilman mendapat informasi bahwa Willy diduga menjadi korban penganiayaan berat secara bersama-sama. Mendapat kabar tersebut, Wilman kemudian berangkat dari Medan menuju lokasi kejadian.
Namun ketika tiba di lokasi, Willy disebut telah dibawa ke RSU Dolok Sanggul untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, Willy mengalami luka robek pada bagian kepala yang mendapat 23 jahitan, selain luka memar pada wajah dan kedua mata serta sejumlah luka pada bagian tubuh lainnya.
Tak hanya Willy, terdapat tiga orang lain yang disebut turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut, yakni Reynoldo Denison Harahap, Repan Sinurat, dan Citra Lestari Manullang.
Keempatnya disebut berada dalam satu kendaraan ketika menuju wilayah Kecamatan Parlilitan.
Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Rangkaian Peristiwa
Kuasa hukum para korban, Aleng Simanjuntak, S.H., menyatakan keprihatinannya atas dugaan kekerasan yang dialami para korban.
Ia meminta Polres Humbahas melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Aleng, perkara ini juga berkaitan dengan munculnya tuduhan penculikan terhadap seorang anak berinisial CABS.
Berdasarkan keterangan dari pihak korban, Willy disebut merupakan ayah kandung anak tersebut.
“Hubungan keluarga dan rangkaian kejadian ini harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, saksi, dan bukti lainnya,” kata Aleng Simanjuntak, Jumat (2/10/2026).
Aleng juga meminta kepolisian mengusut dugaan kekerasan tersebut, termasuk menelusuri siapa saja yang diduga terlibat serta kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi massa.
Minta Penanganan Berdasarkan Bukti
Kuasa hukum korban menegaskan agar proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, para korban perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan, menjalani pemeriksaan medis atau visum apabila diperlukan, menyerahkan bukti, serta memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap empat orang sekaligus. Penanganan perkara oleh aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap kronologi secara utuh, pihak-pihak yang terlibat, serta latar belakang terjadinya peristiwa berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun motif di balik peristiwa tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.

