Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 06 Oktober 2026, Oktober 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-08T11:59:49Z

Praktisi Hukum Desak Pemko Batam Periksa Dugaan Pertunjukan Erotis di Shark Club, Jangan Tunggu Viral

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas hiburan malam di Kota Batam kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan pertunjukan yang dinilai mengarah pada unsur erotisme di Shark Club, Jalan H. Fisabilillah No. 9, Tanjung Tering, Kecamatan Batam Kota.


Menanggapi informasi tersebut, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya bersikap pasif ketika muncul informasi yang menyangkut kepatuhan sebuah usaha hiburan terhadap ketentuan yang berlaku.


“Kalau benar ada dugaan pertunjukan yang mengarah pada erotisme atau bentuk kegiatan yang dilarang oleh regulasi, maka harus diperiksa. Jangan hanya menunggu persoalan menjadi viral baru pemerintah bergerak,” tegas Rikha.


Menurutnya, keberadaan izin usaha hiburan bukan berarti pengelola memiliki kebebasan tanpa batas dalam menentukan seluruh bentuk pertunjukan.


Setiap kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai perizinan, klasifikasi usaha, ketentuan penyelenggaraan pariwisata, serta norma dan regulasi yang berlaku di daerah.


IZIN DI ATAS KERTAS HARUS SESUAI DENGAN AKTIVITAS DI LAPANGAN


Rikha menekankan pentingnya pengawasan langsung terhadap tempat hiburan malam.


“Yang harus diperiksa bukan hanya dokumen izinnya. Pemerintah juga harus melihat apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Jangan sampai secara administratif semuanya terlihat sesuai, tetapi praktik kegiatannya justru berbeda,” ujarnya.


Karena itu, menurutnya, Pemerintah Kota Batam bersama instansi yang berwenang perlu memastikan apakah kegiatan hiburan yang berlangsung di Shark Club sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.


Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.


Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka langkah penegakan aturan harus dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.


JANGAN ADA STANDAR GANDA DALAM PENGAWASAN


Rikha juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap usaha hiburan harus dilakukan secara konsisten.


“Aturan harus berlaku terhadap semua pelaku usaha. Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan ketika sudah ada laporan masyarakat atau pemberitaan media. Pemerintah memiliki fungsi pengawasan, sehingga pencegahan seharusnya menjadi bagian penting dari tugas tersebut,” katanya.


Menurutnya, kontribusi sektor hiburan terhadap perekonomian daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan.


Namun pada saat yang sama, tudingan terhadap sebuah tempat usaha juga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan.


“Kita harus objektif. Kalau ada dugaan, periksa. Kalau terbukti, tindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.


HAK JAWAB PENGELOLA HARUS DIBERIKAN


Rikha menegaskan bahwa dalam pemberitaan maupun pembahasan mengenai dugaan pelanggaran, pengelola Shark Club harus diberikan ruang yang layak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.


“Kita tidak boleh menjadikan sebuah dugaan sebagai vonis. Pengelola memiliki hak untuk menjelaskan, membantah, memberikan data, menunjukkan izin, maupun menyampaikan fakta mengenai kegiatan yang sebenarnya berlangsung,” jelas Rikha.


Menurutnya, hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan pemberitaan dan informasi kepada publik tetap berimbang.


Pengelola juga dapat menjelaskan apakah pertunjukan yang dipersoalkan benar terjadi, bagaimana bentuk kegiatannya, siapa penyelenggaranya, serta apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.


“Kalau manajemen menyatakan tidak ada pelanggaran, silakan sampaikan dasar dan buktinya. Kalau ada kekeliruan informasi, publik juga berhak mengetahui klarifikasi dari pihak pengelola. Jadi semua pihak harus diberi ruang secara proporsional,” ujarnya.


PEMKO BATAM DIMINTA TERBUKA


Rikha meminta Pemko Batam dan Satpol PP memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dengan melakukan verifikasi lapangan apabila memang terdapat dasar atau laporan yang dapat ditindaklanjuti.


“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Pemerintah berkewajiban memastikan dunia usaha berjalan dalam koridor hukum. Tetapi pengelola juga memiliki hak untuk didengar dan memberikan klarifikasi. Jangan sampai proses pengawasan berubah menjadi penghakiman,” katanya.


Ia menambahkan, apabila pemeriksaan pemerintah nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka tindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.


Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, pemerintah juga sepatutnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.


JANGAN HANYA MENUNGGU VIRAL


Menurut Rikha, persoalan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi pola pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Batam.


“Pengawasan yang baik bukan hanya bertindak setelah viral. Pengawasan harus dilakukan secara berkala, objektif dan berlaku terhadap semua pelaku usaha tanpa membedakan siapa pemiliknya atau seberapa besar kontribusi ekonominya,” tegasnya.


Pada akhirnya, persoalan dugaan pertunjukan erotis di Shark Club tidak boleh berhenti pada isu atau informasi yang beredar.


Pemerintah perlu memeriksa fakta. Pengelola harus diberikan hak jawab. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar. Dan apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum.


Hiburan boleh berkembang, ekonomi boleh bergerak, tetapi regulasi tetap harus menjadi batasnya. Dan dalam penegakan aturan, semua pihak harus diperlakukan secara adil: yang diduga harus diperiksa, yang dituduh harus diberi hak jawab, dan yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum.