.
JAKARTA-Kliksuara.com // Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 mencatat total kekayaan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mencapai Rp81.642.193.033 atau sekitar Rp81,6 miliar.
Laporan tersebut tercatat telah berstatus verifikasi administrasi lengkap. Besarnya nilai kekayaan tersebut kembali menjadi perhatian publik, terutama karena Dasco merupakan salah satu pimpinan lembaga legislatif nasional.
Berdasarkan rincian LHKPN, aset terbesar Dasco berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp39,7 miliar. Aset properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, Tangerang, hingga Bandar Lampung.
Selain properti, Dasco tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai sekitar Rp5,02 miliar. Di dalam daftar tersebut terdapat sejumlah kendaraan dengan nilai tinggi, antara lain Bentley B Land, Jaguar XJ8L, Volvo S80, VW Sedan klasik, serta Toyota Century tahun 2022 yang tercatat memiliki nilai sekitar Rp4,5 miliar.
Komponen kekayaan lainnya meliputi surat berharga sekitar Rp3,88 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp5,72 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp25,14 miliar. Sementara itu, aset lainnya tercatat lebih dari Rp2,11 miliar.
Dalam laporan tersebut, tidak tercantum utang, sehingga total harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp81,6 miliar.
Besarnya nilai kekayaan pejabat publik menjadi bagian dari ruang transparansi penyelenggara negara. LHKPN sendiri menjadi instrumen penting bagi publik untuk mengetahui aset yang dilaporkan oleh pejabat sekaligus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kekayaan penyelenggara negara.
Namun, nilai kekayaan dalam LHKPN tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penilaian mengenai kepatuhan, asal-usul harta, maupun kemungkinan persoalan hukum memerlukan pemeriksaan dan bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perhatian publik terhadap laporan tersebut lebih tepat ditempatkan dalam konteks transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap pejabat negara.
Pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi apabila terdapat data maupun informasi dalam pemberitaan yang dinilai perlu diluruskan.

