.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang buruh di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mencuat setelah korban berinisial C melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Polda Kepri.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/X/2026/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yang disebut sebagai terduga pelaku, yakni KL (45) dan AS alias Tulang (54). Sementara dua nama lainnya, yakni S dan Y, masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan penganiayaan bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya hendak meninggalkan proyek milik KL di kawasan Sekupang. Mereka disebut berencana pergi ke Makassar karena persoalan pembayaran upah yang dinilai tidak jelas.
Korban kemudian disebut dijemput oleh seseorang berinisial Y dan dibawa ke kantor KL di kawasan Kavling Flamboyan, Sungai Pelenggut, Sagulung.
Di lokasi tersebut, korban diduga diinterogasi terkait rencana keberangkatannya. Ketika ditemukan tiket pesawat di telepon seluler korban, situasi disebut memanas.
Menurut kronologi yang tercantum dalam laporan, korban diduga mengalami pemukulan oleh beberapa orang. Bahkan, korban disebut dipaksa membuka telepon selulernya dan kemudian mengalami kekerasan fisik berupa pukulan pada bagian wajah serta pemukulan menggunakan selang pada bagian tubuh dan punggung.
Korban juga disebut mengalami tindakan lain, termasuk dugaan pengambilan uang hasil kasbon sebesar Rp4,5 juta.
Dalam kronologi laporan, korban disebut tidak dapat meninggalkan kantor KL selama beberapa hari karena mengalami luka.
Korban kemudian berhasil pergi menemui rekan-rekannya. Namun, pada hari yang sama, korban disebut kembali dijemput dan dibawa ke kantor KL.
Di lokasi tersebut, menurut laporan, kemudian dibuat kesepakatan pembayaran sebesar Rp71 juta yang disebut berkaitan dengan biaya keberangkatan ke Batam dan utang kasbon selama bekerja.
Dari jumlah tersebut, korban disebut telah membayar sekitar Rp35 juta, sementara sisanya disepakati untuk dicicil sambil korban kembali bekerja.
Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi korban di media sosial. Keluarga selanjutnya meminta korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
Setelah menerima laporan pada 5 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Sagulung disebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal mengenai keberadaan para terduga pelaku, polisi kemudian mengamankan KL dan AS pada 6 Oktober 2026.
Proses penyelidikan terhadap dua nama lainnya masih berjalan. Terhadap S, polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di kampung halamannya, sedangkan keberadaan Y masih dalam penyelidikan.
Penanganan perkara tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPDA Riyanto, S.H., M.H.
PERNYATAAN: KEKERASAN TERHADAP PEKERJA HARUS DIBUKA SECARA TERANG
Kasus ini tidak semata-mata menyangkut dugaan penganiayaan. Jika seluruh rangkaian peristiwa tersebut terbukti secara hukum, maka terdapat sejumlah aspek yang patut didalami secara serius, mulai dari dugaan kekerasan fisik, penguasaan atau pengambilan uang milik korban, pembatasan kebebasan korban untuk meninggalkan lokasi, hingga munculnya kesepakatan pembayaran dalam jumlah puluhan juta rupiah.
“Proses hukum harus mampu mengungkap secara terang siapa melakukan apa, bagaimana rangkaian peristiwanya, serta apakah terdapat unsur pidana lain di luar dugaan penganiayaan. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang di masyarakat,” demikian poin penting yang patut menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Status seseorang sebagai terlapor atau terduga pelaku tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu proses penyidikan Polsek Sagulung untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk dugaan motif, peran masing-masing pihak, kondisi korban, serta dasar munculnya kesepakatan pembayaran Rp71 juta.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan perlindungan pekerja dan batas kewenangan seseorang dalam menyelesaikan persoalan hubungan kerja. Proses hukum yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian bagi korban maupun pihak-pihak yang dilaporkan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

