.
JAKARTA-Kliksuara.com // Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian publik setelah Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengajak seluruh pihak menyikapi putusan MK secara dewasa, tertib, dan bertanggung jawab.
Menurut Rikha, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari komitmen terhadap prinsip negara hukum.
“Penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen kita kepada negara hukum. Perbedaan pandangan politik harus disikapi dengan kedewasaan, dengan tetap menjaga martabat lembaga peradilan dan persatuan bangsa,” ujar Rikha.
Jangan Tarik Kesimpulan Melampaui Amar Putusan
Rikha juga mengingatkan masyarakat agar membaca putusan MK secara utuh, termasuk bagian pertimbangan hukum dan amar putusan.
Dalam putusan perkara tersebut, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, sementara eksepsi lainnya ditolak. Pada akhirnya, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, dalam persidangan, perkara tersebut antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam penjelasan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal yang dipersyaratkan. Namun, karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Jangan menarik kesimpulan melampaui apa yang diputuskan Mahkamah. Bacalah pertimbangan hukum dan amar putusan secara utuh agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat,” tegas Rikha.
Kritik Tetap Terbuka, tetapi Harus Bertanggung Jawab
Rikha menilai penghormatan terhadap putusan MK tidak berarti masyarakat kehilangan ruang untuk melakukan kritik maupun evaluasi.
Menurutnya, kritik akademis terhadap putusan pengadilan maupun evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu tetap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, selama disampaikan berdasarkan fakta dan melalui cara-cara yang bertanggung jawab.
“Masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik secara damai, argumentatif, dan berdasarkan fakta. Kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan tanggung jawab, tanpa intimidasi, kekerasan, maupun tuduhan yang tidak didukung bukti.”
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan perbedaan pandangan sebagai bagian dari proses demokrasi, bukan sebagai alasan untuk memperlebar konflik di tengah masyarakat.
“Mari hormati putusan Mahkamah Konstitusi RI, jaga kepastian hukum, dan rawat persatuan bangsa. Kedewasaan demokrasi tercermin dalam cara kita menyikapi perbedaan serta menghormati proses konstitusional,” pungkas Rikha.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Putusan MK tercatat pada 6 Oktober 2026 dengan amar “tidak dapat diterima.”

