.
BATAM-Kliksuara.com // Lambannya penerbitan Surat Rekomendasi resmi serta Risalah atau Notulen Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam menjadi sorotan. Lebih dari dua bulan setelah RDP dilaksanakan, dokumen yang dinantikan disebut belum diterima oleh pihak pemohon. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian tindak lanjut, transparansi kelembagaan, dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan legislatif daerah, Sabtu (10/10/2026).
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi yang tertunda. Apabila benar dokumen hasil RDP belum diterbitkan atau belum disampaikan tanpa alasan dan kepastian waktu yang jelas, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana hasil forum resmi DPRD ditindaklanjuti dan siapa yang bertanggung jawab memastikan proses tersebut berjalan hingga tuntas.
Sorotan mengarah kepada Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, S.Pd.I., dari Partai NasDem, serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, S.T., menyusul pernyataan keduanya terkait keberadaan surat rekomendasi hasil RDP tersebut.
Ketua DPRD Sebut Belum Menerima Surat dari Komisi IV
Saat dikonfirmasi mengenai dokumen hasil RDP, Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menyampaikan bahwa dirinya belum menerima surat hasil RDP dari Ketua Komisi IV.
“Saya belum ada terima surat hasil RDP dari Ketua Komisi IV lagi, dan rekomendasi dari Komisi IV nanti saya mintakan,” ujar Kamaluddin.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses administrasi dan koordinasi internal DPRD telah berjalan. Jika surat rekomendasi memang belum sampai ke meja pimpinan, perlu dijelaskan di mana posisi dokumen itu, kapan diserahkan, serta apa yang menyebabkan prosesnya belum tuntas.
Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi penjelasan bahwa surat belum diterima. Yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai tahapan penyelesaian, penanggung jawab, dan tenggat waktu yang pasti.
Ketua Komisi IV Menyebut Surat Sudah di Meja Ketua DPRD
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, memberikan keterangan berbeda mengenai keberadaan surat rekomendasi tersebut.
“Sudah di meja Ketua DPRD Kota Batam, Bang. Surat rekomnya nanti saya tanyakan,” ujar Dandis singkat.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika surat rekomendasi disebut sudah berada di meja Ketua DPRD, mengapa pimpinan DPRD menyatakan belum menerimanya?
Perbedaan keterangan tersebut perlu segera dijernihkan agar tidak menimbulkan kesan adanya persoalan koordinasi atau ketidakjelasan alur administrasi di internal lembaga legislatif.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi kesengajaan dalam penundaan tersebut. Namun, perbedaan pernyataan mengenai keberadaan dokumen resmi merupakan persoalan yang layak mendapat penjelasan terbuka, terlebih ketika prosesnya disebut telah berlangsung lebih dari dua bulan.
Dugaan Penundaan Berlarut Perlu Diuji Berdasarkan Ketentuan Hukum
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya maladministrasi, khususnya apabila penundaan terjadi tanpa alasan yang sah, tanpa kepastian waktu, dan tanpa tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Pasal 1 angka 3, memasukkan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan pengabaian kewajiban hukum sebagai bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan dalam memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku. Penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan ini perlu melihat sifat layanan yang dimohonkan, kewajiban hukum lembaga terkait, serta prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.
Adapun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu rujukan untuk menilai hak masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Namun, status keterbukaan setiap dokumen tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat pengecualian yang sah.
Dengan demikian, dugaan maladministrasi dalam persoalan ini perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, prosedur internal, dan ketentuan hukum yang relevan. Penundaan lebih dari dua bulan merupakan alasan untuk meminta penjelasan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
RDP Jangan Berhenti pada Forum dan Pernyataan
Rapat Dengar Pendapat merupakan salah satu sarana DPRD untuk menampung aspirasi, membahas persoalan, serta meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya. Karena itu, kejelasan mengenai hasil rapat dan tindak lanjutnya menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Jika RDP telah dilaksanakan, masyarakat patut memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pembahasan, status rekomendasi, serta langkah lanjutan yang dapat dilakukan sesuai kewenangan DPRD.
Jangan sampai sebuah forum resmi berakhir tanpa kejelasan mengenai hasil administrasi dan tindak lanjutnya. Ketika pihak yang berkepentingan masih menunggu dokumen, sementara keterangan mengenai keberadaan surat berbeda, lembaga terkait perlu segera memberikan penjelasan yang konkret.
Yang dipertanyakan bukan semata-mata selembar surat, melainkan kepastian proses dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi kelembagaan.
Publik Menunggu Penjelasan dan Kepastian
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan lanjutan dari Ketua DPRD Kota Batam maupun Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam yang menjelaskan secara rinci posisi dokumen, alasan keterlambatan, dan target penyelesaiannya.
Redaksi membuka ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk menjelaskan apakah surat rekomendasi telah ditandatangani, kapan dokumen tersebut diserahkan, serta bagaimana mekanisme untuk memperoleh risalah atau notulen RDP.
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan pernyataan, tetapi menghasilkan kepastian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kini pertanyaan publik sederhana: di mana sebenarnya posisi surat rekomendasi RDP tersebut, mengapa lebih dari dua bulan belum tuntas menurut pihak pemohon, dan kapan DPRD Kota Batam akan memberikan kepastian?
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. DPRD Kota Batam pun memiliki kesempatan untuk menjernihkan persoalan ini melalui keterangan resmi dan tindak lanjut yang terukur.

