.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pematangan lahan berskala besar di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan. Hilir mudik truk bermuatan material, ekskavator (beko), dan alat berat lainnya terpantau di lokasi. Selain pemotongan bukit atau cut and fill, kegiatan penimbunan di kawasan pesisir yang diduga berkaitan dengan reklamasi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas perizinan dan dampak lingkungannya, Sabtu (10/10/2026)
Aktivitas yang berlangsung secara intensif tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi kawasan pesisir. Publik kini menanti keterbukaan informasi mengenai dasar perizinan kegiatan, kesesuaian tata ruang, serta langkah pengawasan yang dilakukan instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, aktivitas pematangan lahan tersebut diduga berkaitan dengan PT Sri Indah Barelang. Sementara itu, nama PT Tunas turut menjadi perhatian dalam konteks pengembangan kawasan industri dan ekosistem pusat data (data center) di Nongsa.
Namun, hubungan, pembagian peran, serta tanggung jawab masing-masing perusahaan dalam kegiatan di titik lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait.
Seorang warga setempat menyampaikan bahwa perubahan kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurut keterangannya, lokasi itu sebelumnya dikenal memiliki sejumlah tempat pencucian pasir.
“ Kegiatan ini sudah lama berlangsung, di sini dulu tempat pencucian pasir banyak. Sekarang PT sudah kuasai semua,” ujar warga kepada tim awak media.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai riwayat penguasaan lahan, perubahan pemanfaatan kawasan, serta status legalitas kegiatan yang berlangsung saat ini.
Sorotan utama bukan semata-mata pada aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan, melainkan juga dugaan penimbunan di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan.
Apabila pekerjaan telah memasuki area laut atau mengubah garis pantai, aspek perizinan pemanfaatan ruang laut, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan kewenangan instansi terkait perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keberadaan alokasi lahan di kawasan tersebut telah diketahui oleh pemerintah atau BP Batam. Namun, sejauh mana pengetahuan tersebut berkaitan dengan persetujuan kegiatan di daratan maupun kawasan perairan masih membutuhkan penjelasan resmi.
Pertanyaan mendasarnya: apakah persetujuan yang dimiliki hanya mencakup lahan darat, atau juga meliputi kegiatan yang diduga menyentuh kawasan pesisir dan laut?
Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai batas kewenangan, ruang lingkup persetujuan, serta tanggung jawab pengawasan masing-masing instansi.
Hingga informasi ini dihimpun, tim awak media belum memperoleh dokumen yang cukup untuk memastikan seluruh persetujuan lingkungan dan perizinan kegiatan di lokasi tersebut. Karena itu, status dokumen AMDAL atau UKL-UPL, persetujuan lingkungan, serta persetujuan teknis terkait pematangan lahan dan penimbunan pesisir perlu diverifikasi kepada instansi berwenang.
Belum diperolehnya dokumen oleh awak media tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Namun, ketika aktivitas berskala besar berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan pesisir, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
BP Batam, pemerintah daerah, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dan ruang laut perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan, batas lokasi yang disetujui, serta hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dan persetujuan yang dimiliki, tindakan korektif perlu dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pematangan lahan, pemotongan bukit, dan penimbunan pesisir dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.
Limpasan tanah dan sedimentasi dapat meningkatkan kekeruhan perairan. Perubahan kontur lahan dan garis pantai juga berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir serta ruang aktivitas masyarakat, termasuk nelayan tradisional.
Dampak aktual di Teluk Mata Ikan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas lingkungan, serta evaluasi dokumen teknis oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan alat berat. Pemeriksaan perlu mencakup koordinat kegiatan, luas lahan yang dikerjakan, batas kawasan pesisir, pengelolaan material timbunan, dan kesesuaian pekerjaan dengan persetujuan yang telah diterbitkan.
Aktivitas pembangunan dan investasi di Batam tentu memerlukan kepastian hukum. Namun, kepastian tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, kepatuhan tata ruang, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
BP Batam diminta memberikan penjelasan mengenai status pengalokasian lahan dan ruang lingkup persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan di Teluk Mata Ikan. Instansi lingkungan hidup juga perlu menjelaskan status persetujuan lingkungan serta mekanisme pengawasannya.
PT Sri Indah Barelang dan PT Tunas perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai keterlibatan masing-masing perusahaan, legalitas kegiatan, serta langkah mitigasi dampak lingkungan.
Apakah seluruh aktivitas pematangan lahan dan penimbunan pesisir di Teluk Mata Ikan telah sesuai dengan perizinan yang berlaku? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar asumsi atau klaim sepihak.
Tim awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan maupun instansi terkait. Setiap tanggapan resmi akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.

