Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-09T16:56:07Z
Nias Utara

Dana BOS SD Negeri Loloanaa Disorot, Keterangan Kepsek dan Dikdas Berbeda, GIB Desak Audit Khusus

.

 



NIAS-Kliksuara.com // Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Loloanaa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara kepala sekolah dan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Nias Utara terkait pemindahan dana dari rekening sekolah ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).


Persoalan tersebut mencuat setelah Tim DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Indonesia Bersih (GIB) Kepulauan Nias melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Nias Utara pada Jumat (9/10/2026). Dalam konfirmasi itu, GIB mempertanyakan asal-usul saldo dana, dasar pemindahan, pertanggungjawaban keuangan, serta status operasional sekolah.


Perbedaan keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi. GIB menilai persoalan ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


KEPALA SEKOLAH SEBUT PEMINDAHAN DANA ATAS PERINTAH DIKDAS


Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Tim GIB, Kepala Sekolah SD Negeri Loloanaa menyatakan bahwa penarikan dan pemindahan dana ke RKUD dilakukan atas perintah Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Nias Utara.


Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama mengenai siapa yang memberikan instruksi, apa dasar kewenangannya, dana dari tahun anggaran berapa yang dipindahkan, serta bagaimana prosedur administrasi dan pencatatannya.


Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap transaksi harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, surat instruksi, bukti transaksi perbankan, rekening koran, berita acara, serta dokumen pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan kronologi pemindahan dana tersebut.


Tanpa penjelasan dan dokumen yang memadai, publik akan kesulitan memahami alasan pemindahan dana serta pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut.


DIKDAS SEBUT SALDO LAMA SEJAK 2020 KE BAWAH


Di sisi lain, menurut keterangan yang diterima Tim GIB, pihak Bidang Dikdas menyatakan bahwa dana yang dipindahkan bukan Dana BOS Tahun Anggaran 2026, melainkan saldo yang disebut telah mengendap sejak Tahun Anggaran 2020 dan sebelumnya.


Pihak Dikdas juga menyebut nominal Rp10.161.441 yang dikaitkan dengan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 119 Tahun 2025.


Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan kepada Tim GIB, Dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025 sebesar Rp62.400.000 disebut masih tercatat berada di rekening sekolah.


Seluruh nominal dan keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi, termasuk identitas lengkap LHP BPK, tanggal pemeriksaan, uraian temuan, tahun anggaran yang diperiksa, serta status tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.


Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah bagaimana saldo tersebut terbentuk, mengapa penyelesaiannya baru dilakukan sekarang, siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan dan pengawasannya, serta apa dasar administrasi pemindahan dana ke RKUD.


Kejelasan tersebut penting untuk membedakan saldo yang belum terselesaikan, kewajiban pengembalian berdasarkan hasil pemeriksaan, dan dugaan penyimpangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.


Perlu ditegaskan bahwa keberadaan saldo lama maupun pemindahan dana ke RKUD tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, seluruh prosesnya harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


STATUS OPERASIONAL SD NEGERI LOLOANAA TURUT DIPERTANYAKAN


Sorotan lainnya menyangkut status operasional SD Negeri Loloanaa. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Tim GIB, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut disebut tidak lagi berjalan seperti sebelumnya, sementara para siswa dikabarkan telah dipindahkan ke SD Lauru 2.


Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai status resmi sekolah, dasar pemindahan siswa, status penugasan kepala sekolah, serta pengelolaan rekening dan saldo dana setelah kegiatan belajar mengajar tidak lagi berlangsung di lokasi tersebut.


Dinas Pendidikan Nias Utara perlu memberikan penjelasan mengenai status administratif SD Negeri Loloanaa, termasuk apakah sekolah masih aktif, telah direlokasi, atau telah ditetapkan tutup berdasarkan keputusan resmi.


Apabila terjadi pemindahan siswa atau perubahan status sekolah, penyelesaian administrasi keuangan juga perlu dijelaskan agar tidak menyisakan persoalan terkait aset, rekening, maupun pertanggungjawaban dana pendidikan.


Rekening yang masih aktif atau saldo yang masih tercatat tidak otomatis menunjukkan adanya penyelewengan. Meski demikian, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan bahwa seluruh dana tercatat dengan benar dan diselesaikan sesuai prosedur.


ATALISI ZEGA: PERBEDAAN KETERANGAN HARUS DIJAWAB DENGAN DOKUMEN


Ketua DPD LSM GIB Kepulauan Nias, Atalisi Zega, meminta agar perbedaan keterangan antara kepala sekolah dan Bidang Dikdas tidak berhenti pada penjelasan lisan.


“Kalau kepala sekolah menyatakan pemindahan dana dilakukan atas perintah Dikdas, sementara pihak Dikdas menyebut dana itu merupakan saldo lama, maka harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pencatatan, dan penyelesaian saldo tersebut,” ujar Atalisi.


Menurutnya, persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama menyangkut asal-usul dana, kronologi pengendapan saldo, dasar pemindahan ke RKUD, serta tindak lanjut atas temuan BPK yang disebutkan.


“Status operasional sekolah, keberadaan rekening, dan saldo dana BOS harus dijelaskan secara terbuka. Kami meminta seluruh dokumen diperiksa agar dapat diketahui apakah prosedurnya sudah sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” tegasnya.


Atalisi juga meminta Dinas Pendidikan Nias Utara memberikan jawaban tertulis atas surat konfirmasi yang telah disampaikan oleh GIB.


Baginya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan uang negara, terlebih dana BOS berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dan kepentingan peserta didik.


GIB DESAK INSPEKTORAT DAN KEJAKSAAN TELAAH PERSOALAN


GIB mendesak Inspektorat Kabupaten Nias Utara melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup asal-usul saldo, dokumen pertanggungjawaban, bukti pemindahan dana ke RKUD, serta tindak lanjut atas temuan BPK.


GIB juga meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menelaah informasi tersebut sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan.


“Pemindahan atau pengembalian dana ke RKUD harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan didukung bukti transaksi. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,” lanjut Atalisi.


Selain itu, GIB mendesak Bupati Nias Utara meminta penjelasan menyeluruh dari Dinas Pendidikan mengenai persoalan tersebut, sekaligus memastikan adanya evaluasi terhadap tanggung jawab pejabat dan pengelola sekolah yang terkait.


GIB menegaskan bahwa langkah administratif maupun hukum harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata perbedaan pernyataan.


Audit khusus dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai status saldo, dasar pemindahan dana, serta kesesuaian prosedur pengelolaan keuangan sekolah dengan ketentuan yang berlaku.


DINAS PENDIDIKAN DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI RESMI


Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai instruksi pemindahan dana, saldo BOS tahun anggaran sebelumnya, dan status operasional SD Negeri Loloanaa masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan lengkap dari pihak-pihak terkait.


Klarifikasi lanjutan dari Dinas Pendidikan Nias Utara, kepala sekolah, Inspektorat, serta pemeriksaan dokumen BPK diperlukan untuk memastikan kronologi, dasar administrasi, dan status penyelesaian dana tersebut.


Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu. Setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan objektif, sementara seluruh pihak yang disebutkan perlu memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan.


Publik berhak mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola dan dipertanggungjawabkan. Transparansi, pengawasan yang efektif, serta tindak lanjut berdasarkan bukti menjadi langkah penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara.


Penulis: Tim