.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di kawasan yang disebut berada dekat Waduk Tembesi, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Pengikisan bukit yang ditumbuhi pepohonan dan vegetasi hijau tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan lingkungan, kepatuhan terhadap perizinan, serta perlindungan kawasan di sekitar sumber air yang menjadi kebutuhan vital masyarakat, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aktivitas Cut and Fill masih berlangsung. Area yang semula memiliki tutupan vegetasi terlihat mengalami perubahan akibat pengerjaan lahan. Tanah hasil penggalian juga terpantau diangkut keluar dari lokasi dan diduga dimanfaatkan atau diperjualbelikan kembali sebagai material timbunan. Namun, tujuan akhir material, status perdagangannya, serta legalitas kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Sorotan semakin menguat karena di lokasi terlihat adanya jaring pembatas. Meski demikian, menurut pengamatan tim media, pengerjaan pengikisan masih berlangsung hingga pada sejumlah bagian terlihat melewati batas jaring yang terpasang. Kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan masih sesuai dengan batas area yang diizinkan, dokumen teknis, serta ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Aktivitas di lokasi tersebut telah beberapa kali diberitakan oleh media daring. Lokasi itu juga diklaim telah berulang kali diinformasikan kepada bagian penindakan lahan BP Batam, yang dalam informasi awal disebut sebagai Ditpam.
Tim media telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi terkait aktivitas tersebut. Namun, hingga bahan pemberitaan ini disusun, tim menyatakan belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tindak lanjut pengawasan maupun hasil pemeriksaan terhadap legalitas pekerjaan di lokasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka, apakah seluruh dokumen perizinan telah diperiksa, apakah batas pengerjaan telah diverifikasi, dan apakah ada evaluasi mengenai potensi dampak aktivitas tersebut terhadap kawasan di sekitar Waduk Tembesi?
Pertanyaan tersebut bukan vonis bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, ketika aktivitas pematangan lahan di dekat sumber air terus menjadi perhatian publik, pemerintah dan instansi berwenang perlu memberikan penjelasan berdasarkan pemeriksaan faktual, bukan membiarkan persoalan berkembang tanpa kejelasan.
Seorang warga yang ditemui tim media di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya dirahasiakan, menyayangkan aktivitas pengikisan lahan yang dinilainya berlangsung secara mengkhawatirkan.
“Jangan sampai publik menilai bahwa perusahaan lebih berkuasa daripada pemerintah. Jika dugaan pelanggaran di lapangan terus menjadi sorotan, sementara tindakan tegas dari pihak berwenang tak kunjung terlihat, wajar jika masyarakat mempertanyakan keberanian dan ketegasan pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan. Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada kekuatan modal. Pemerintah dan aparat terkait harus membuktikan bahwa kewenangan mereka benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjadi penonton,” tegas warga tersebut.
Pernyataan itu merupakan pandangan narasumber yang mencerminkan keresahan terhadap pengawasan kegiatan usaha. Kebenaran dugaan pelanggaran di lokasi tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.
Senada dengan desakan warga, Ketua Umum Barisan API Pembela Keadilan (BAPK), Dato’ A. Razak, melontarkan kritik keras terhadap pengawasan aktivitas pematangan lahan yang disebut berada di sekitar Waduk Tembesi.
Ia meminta pemerintah dan instansi teknis tidak menganggap persoalan tersebut sebatas kegiatan pengerukan tanah biasa. Menurutnya, lokasi yang berdekatan dengan sumber air membutuhkan pengawasan berdasarkan risiko lingkungan, batas kawasan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Jangan sampai pemerintah justru terlihat seperti berada di bawah ketiak perusahaan. Kalau sudah tahu lokasinya berdekatan dengan waduk, mengapa aktivitasnya masih dibiarkan tanpa pengawasan yang benar-benar ketat? Apakah pemerintah harus menunggu sampai sumber air terancam atau masyarakat menjadi korban, baru sibuk mengambil tindakan?” tegas Dato’ A. Razak.
Ia menegaskan bahwa kegiatan investasi dan usaha tidak boleh mengesampingkan kepentingan publik, terlebih apabila pelaksanaannya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitar sumber air.
“Perusahaan boleh berusaha, investasi boleh berjalan, tetapi jangan sampai kepentingan bisnis ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan lingkungan dan kebutuhan air masyarakat. Waduk bukan tempat untuk bermain-main dengan risiko. Jika memang ada potensi ancaman, pemerintah harus berani turun tangan, memeriksa seluruh perizinan, mengevaluasi dampak lingkungan, dan memastikan tidak ada aktivitas yang membahayakan sumber air,” ujarnya.
Dato’ A. Razak juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pernyataan atau imbauan. Ia mendorong instansi berwenang turun langsung, memeriksa kondisi lapangan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara proporsional.
“Jangan sampai rakyat hanya disuguhi janji perlindungan lingkungan, sementara di lapangan perusahaan dibiarkan bergerak tanpa pengawasan yang jelas. Pemerintah itu diberi amanah untuk melindungi kepentingan publik, bukan menjadi penonton ketika lingkungan menghadapi ancaman. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu menindak tegas. Jangan tunggu waduk bermasalah, air tercemar, dan masyarakat dirugikan, baru semua pihak saling lempar tanggung jawab!” tutupnya.
Persoalan utama yang perlu dijawab bukan hanya seberapa luas bukit telah dikikis, tetapi juga apakah kegiatan tersebut mempunyai dasar perizinan yang sesuai, berada dalam batas area yang diperbolehkan, serta memenuhi persyaratan lingkungan dan teknis.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban dokumen lingkungan harus ditentukan berdasarkan jenis, skala, lokasi, dan tingkat dampak kegiatan. Dokumen yang relevan dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun bentuk persetujuan lingkungan lain apabila memang diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.
Selain itu, apabila pekerjaan berada di dalam atau berpotensi memengaruhi kawasan waduk, sempadan, maupun infrastruktur sumber daya air, perlu dipastikan apakah terdapat persetujuan, rekomendasi teknis, atau ketentuan khusus dari instansi yang berwenang. Pemeriksaan dapat melibatkan BP Batam, Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait, serta instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, Ketua Umum Barisan API Pembela Keadilan (BAPK) patut meminta penjelasan kepada instansi terkait mengenai legalitas aktivitas cut and fill di kawasan Waduk Tembesi, termasuk kelengkapan perizinan, kesesuaian dengan tata ruang, luas lahan yang dikerjakan, serta dampaknya terhadap lingkungan. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan izin yang berlaku.
1. Legalitas kegiatan: Apakah pelaksana pekerjaan memiliki perizinan usaha, persetujuan lingkungan, dan dokumen teknis yang dipersyaratkan?
2. Batas pengerjaan: Apakah area pengikisan sesuai dengan peta, koordinat, dan batas lahan yang disetujui?
3. Kedekatan dengan waduk: Apakah lokasi masuk atau berbatasan dengan kawasan yang memiliki pembatasan khusus, termasuk sempadan waduk?
4. Pengangkutan tanah: Apakah pengangkutan dan pemanfaatan material hasil penggalian sesuai dengan ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku?
5. Pengawasan lapangan: Apakah instansi berwenang telah melakukan inspeksi, dan bagaimana hasil pemeriksaannya?
6. Mitigasi lingkungan: Apakah tersedia langkah pengendalian erosi, sedimentasi, limpasan air, serta dampak lain yang relevan terhadap kawasan sekitar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. Kedekatan lokasi dengan waduk tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menjadi alasan penting untuk memastikan seluruh persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.
BP Batam dan Instansi Terkait Diminta Tidak Diam
Tim media mendorong BP Batam, instansi lingkungan hidup, serta pengelola sumber daya air yang berwenang melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi. Pemeriksaan perlu mencakup legalitas pekerjaan, kesesuaian batas lahan, dokumen lingkungan, jalur pengangkutan tanah, dan kemungkinan dampak terhadap waduk.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti, kewenangan, dan prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, pihak berwenang perlu menyampaikan penjelasan yang dapat diuji agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Pengawasan lingkungan tidak boleh hanya terlihat di atas kertas. Kejelasan mengenai izin, batas pekerjaan, hasil inspeksi, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi perusahaan atau pelaksana kegiatan cut and fill, BP Batam, instansi lingkungan hidup, pengelola waduk yang berwenang, serta pihak terkait lainnya.
Redaksi mempersilakan pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, batas pengerjaan, pengangkutan material tanah, serta tindak lanjut pengawasan yang telah dilakukan.
Setiap keterangan dan dokumen pendukung yang relevan akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan pengikisan bukit. Yang perlu dipastikan adalah kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab semua pihak dalam menjaga sumber air yang penting bagi masyarakat Batam.

