.
SUBANG-Kliksuara.com // Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Subang menolak seluruh gugatan Penggugat dalam konvensi pada perkara Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg yang diputus pada 28 Oktober 2026. Putusan tersebut disambut lega oleh pihak Tergugat yang didampingi Advokat Rikha Permatasari.
Rikha menyampaikan bahwa kliennya merasa puas dan lega setelah menjalani rangkaian proses persidangan. Menurutnya, penolakan seluruh gugatan utama menjadi hasil penting dari upaya pembelaan hukum yang telah diperjuangkan selama proses perkara berlangsung.
“Klien kami merasa puas, senang, dan lega karena gugatan pihak lawan ditolak seluruhnya. Kami bersyukur pembelaan yang diperjuangkan melalui proses persidangan membuahkan hasil yang menguntungkan klien dalam konvensi,” ujar Rikha.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Rikha menilai objektivitas, kebijaksanaan, serta keteguhan hakim dalam menerapkan hukum merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang yang kami nilai objektif, bijaksana, dan tegak lurus pada hukum. Sikap demikian menjaga kehormatan hakim serta martabat lembaga peradilan,” tegasnya.
Menurut Rikha, apresiasi tersebut merupakan penilaian dari perspektif kuasa hukum terhadap jalannya penanganan perkara. Ia menegaskan tetap menghormati seluruh amar putusan, termasuk bagian yang belum memberikan hasil sesuai dengan tuntutan kliennya.
Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan, majelis hakim menolak eksepsi Tergugat seluruhnya serta menolak gugatan Penggugat dalam konvensi seluruhnya.
Sementara itu, gugatan rekonvensi atau gugatan balik dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp1.728.000 kepada Penggugat.
Rikha menegaskan bahwa hasil perkara perlu disampaikan secara utuh dan proporsional kepada masyarakat. Penolakan gugatan utama tidak serta-merta berarti gugatan balik yang diajukan kliennya juga dikabulkan.
“Keberhasilan pembelaan kami terletak pada ditolaknya seluruh gugatan utama terhadap klien. Adapun gugatan balik dinyatakan tidak dapat diterima. Bagian tersebut akan kami pelajari melalui pertimbangan hukum dalam salinan putusan lengkap untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencermati pertimbangan hukum majelis hakim secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Di luar hasil persidangan, Rikha menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam perkara tersebut merupakan bagian dari komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien, terutama dalam konteks perlindungan hak perempuan dan anak.
Menurutnya, proses hukum bukan sekadar persoalan menang atau kalah di pengadilan. Di balik setiap perkara, terdapat kepentingan, harapan, serta kondisi emosional para pihak yang membutuhkan pendampingan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Di balik proses persidangan, ada kecemasan, air mata, dan harapan klien untuk memperoleh keadilan. Tugas kami sebagai advokat adalah memastikan pembelaan mereka tersampaikan melalui argumentasi hukum dan pembuktian,” katanya.
Rikha menekankan bahwa perempuan dan anak yang berada dalam situasi rentan perlu memperoleh akses terhadap bantuan hukum, perlindungan hak, serta kesempatan yang layak untuk menyampaikan kepentingannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara wajib hadir ketika kelompok rentan menghadapi dugaan perlakuan tidak adil. Kehadiran itu harus terasa melalui akses terhadap keadilan, pemeriksaan yang objektif, dan perlindungan hak,” ujarnya.
Rikha menyatakan akan terus mendampingi kliennya dan memantau perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya menghormati hak setiap pihak, termasuk hak untuk menempuh upaya hukum apabila tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi putusan yang tersedia, status berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum dapat dipastikan. Karena itu, perkembangan perkara selanjutnya masih perlu dicermati berdasarkan salinan putusan lengkap dan proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati hak para pihak dan proses hukum yang berlaku. Bagi kami, kelegaan klien menjadi pengingat bahwa pendampingan hukum harus dijalankan dengan kesungguhan dan tanggung jawab. Kami akan terus mengawal kepentingan hukum klien,” tutup Rikha.
Putusan ini menjadi penanda penting bagi pihak Tergugat dalam menghadapi gugatan utama yang diajukan terhadapnya. Namun, seluruh pihak tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme peradilan yang sah.

