Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-18T09:50:18Z
Piayu

Warga Mangsang Siapkan Gugatan, Sengketa Lahan dan Rencana Penggusuran Segera Dibawa ke Pengadilan

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Persoalan lahan yang berujung pada rencana penggusuran sejumlah warga di kawasan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, belum menemukan titik penyelesaian.


Warga yang terdampak mengaku telah mempersiapkan langkah hukum bersama kuasa hukum. Persoalan tersebut bahkan disebut akan dibawa ke pengadilan apabila tidak ditemukan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.


Ketua RT 01/RW 03 Kavling Mangsang, Jarwanto, mengatakan langkah hukum ditempuh karena warga mengaku belum memperoleh kompensasi atas bangunan maupun lahan yang mereka tempati.


“Ini sudah kami susun untuk dilanjutkan bersama lawyer. Mungkin dalam waktu dekat ini secepatnya akan dilanjutkan ke meja hijau, karena warga tidak mendapatkan sepersen pun,” ujar Jarwanto saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/9/2026).


Menurut Jarwanto, persoalan tersebut memiliki sejarah panjang. Ia mengaku pernah menjabat sebagai Ketua RT sekitar 2015–2016 dan mengetahui proses awal penataan kawasan yang kini ditempati warga.


Ia menjelaskan, warga sebelumnya merupakan masyarakat yang terdampak penataan atau penggusuran dari kawasan yang disebutnya PT Jeny Prima Putra, warga kemudian mengajukan relokasi dan penataan lahan.


“Waktu itu kita bersama warga mengajukan relokasi dan penataan. Dialihkanlah ke sini. Kita juga mendapatkan izin dari BP Batam, kemudian keluarlah IPL dan site plan,” katanya.


Jarwanto menyebut dokumen IPL dan site plan tersebut diterbitkan sekitar 2016. Namun, ia mengaku kemudian memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut dicabut sekitar 2017.


Persoalan muncul karena warga mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai pencabutan dokumen tersebut.


“Warga baru mengetahui sekitar tahun 2023, setelah tanah ini diklaim oleh PT Jeny Prima Putra,” ujarnya.


Warga menyatakan masih memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan proses penataan lahan, termasuk IPL dan site plan yang disebut berasal dari BP Batam.


Jarwanto juga menyebut terdapat warga yang pernah melakukan pembayaran WTO dan memiliki bukti pembayaran maupun dokumen terkait.


Selain itu, terdapat dua bidang tanah yang menurut keterangannya telah memperoleh sertifikat melalui program Prona.


Namun, status dan kekuatan hukum masing-masing dokumen tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Warga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai riwayat administrasi lahan, status IPL dan site plan, serta dasar hukum apabila memang pernah dilakukan pencabutan dokumen.


Persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dibahas melalui mediasi. Menurut Jarwanto, pertemuan pernah berlangsung di Mako Ditpam maupun di kantor kelurahan.


Dalam proses mediasi, warga disebut mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp300 juta untuk setiap rumah.


Sementara itu, berdasarkan keterangan Jarwanto, pihak yang disebut sebagai PT Jeny Prima Putra sebelumnya menawarkan sekitar Rp50 juta untuk setiap rumah dan sekitar Rp10 juta untuk kavling.


Dalam pertemuan berikutnya, angka yang disebutkan berubah menjadi sekitar Rp53 juta untuk rumah dan Rp11 juta untuk kavling.

Namun, tawaran tersebut belum disepakati warga.


“Warga menolak karena bangunan yang mereka miliki nilainya sudah mencapai ratusan juta rupiah,” kata Jarwanto.


Ia menegaskan hingga kini warga mengaku belum menerima pembayaran kompensasi.


Meski menyiapkan langkah hukum, warga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.


Jarwanto berharap pihak perusahaan, BP Batam, pemerintah daerah, dan pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar sebelum sengketa tersebut masuk ke proses pengadilan.


“Kalau dari pihak PT masih membuka hati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, ya silakan,” ujarnya.


Sengketa tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak berwenang, terutama mengenai status lahan, riwayat IPL dan site plan, dasar pencabutan dokumen, status penguasaan tanah, keberadaan sertifikat warga, serta mekanisme kompensasi.


Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam dan PT Jeny Prima Putra belum memberikan keterangan terkait sejumlah pernyataan warga tersebut.


Konfirmasi dari seluruh pihak menjadi penting untuk memastikan pemberitaan berjalan berimbang dan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.


Apabila nantinya warga benar-benar mengajukan gugatan, proses hukum akan menjadi ruang untuk menguji dokumen, riwayat penguasaan lahan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.