Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-18T12:52:54Z

CSF 2701 Kandas di Pulau Dedap, Dugaan Tumpahan Batu Bara Disorot: FRIC Kepri Minta Mediasi Tak Hentikan Pemeriksaan

.



BATAM-Kliksuara.com // Insiden kandasnya tongkang CSF 2701 yang ditarik tugboat TB Putra Batanghari di Perairan Pulau Dedap, Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian.

Sorotan kali ini tidak hanya menyangkut insiden pelayaran, tetapi juga dugaan adanya material batu bara yang masuk ke perairan dan kekhawatiran terhadap kondisi ekosistem laut, termasuk terumbu karang yang menjadi bagian penting dari kawasan pesisir serta sumber penghidupan masyarakat nelayan.

Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri meminta penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pertemuan atau mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan, agen maupun pemilik kapal.


FRIC menilai fakta mengenai insiden tersebut perlu dibuka melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium serta proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada laporan material batu bara berada di perairan dan kawasan terumbu karang, maka negara wajib memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai persoalan lingkungan hanya selesai di meja mediasi sementara kondisi ekologisnya belum pernah diuji secara ilmiah,” tegas Hendri dari FRIC Kepri.

Bukan Sekadar Soal 5.000 Ton

Sebelumnya, CSF 2701 disebut mengangkut sekitar 5.323,966 metrik ton batu bara dari Jambi menuju Batam. Tongkang tersebut kemudian dilaporkan mengalami kemiringan dan dikandaskan di sekitar Pulau Dedap.

Namun, menurut Hendri, angka jumlah muatan tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan jumlah material yang diduga masuk ke laut.

Secara faktual, perlu dibedakan antara jumlah muatan awal, sisa muatan, material yang berhasil dievakuasi, serta jumlah material yang benar-benar hilang atau masuk ke lingkungan perairan.

Karena itu, FRIC meminta dokumen seperti manifest, cargo declaration, loading record, draft survey, data sisa muatan serta hasil pemeriksaan lapangan dibandingkan secara menyeluruh.

“Jangan sampai angka 5.000 ton hanya menjadi angka pemberitaan. Yang harus dibuka adalah berapa muatan awal, berapa yang tersisa, berapa yang berhasil dievakuasi dan berapa yang secara ilmiah dapat dibuktikan masuk ke laut,” ujar Hendri.

Sebelumnya, Rukun Nelayan HNSI Pulau Abang juga disebut telah menyampaikan laporan kepada Ditpolairud Polda Kepri. Dalam laporan tersebut, masyarakat meminta antara lain preservasi barang bukti, pemeriksaan air laut dan sedimen, pemeriksaan terumbu karang serta verifikasi jumlah material.

Terumbu Karang Tak Boleh Kalah oleh Mediasi

FRIC Kepri menilai aspek lingkungan harus menjadi bagian penting dalam penanganan insiden tersebut.

Jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya penyebaran material batu bara yang berdampak terhadap kualitas perairan, sedimen atau ekosistem terumbu karang, maka persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai persoalan hubungan antara masyarakat dan perusahaan.

Hendri menyebut pemeriksaan harus dilakukan menggunakan metode ilmiah sehingga kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pencemaran maupun kerusakan lingkungan tidak dibangun berdasarkan asumsi.

“Kalau memang tidak terjadi pencemaran atau kerusakan, buktikan secara ilmiah. Kalau ternyata terjadi pencemaran atau kerusakan, juga harus dibuktikan secara ilmiah. Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan berdasarkan asumsi. Masyarakat membutuhkan data,” tegasnya.

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk mutu air laut dan pengendalian kerusakan lingkungan, antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

DLH Batam Diminta Tak Berhenti pada Koordinasi

Pada audiensi masyarakat Pulau Abang dengan DLH Kota Batam pada 16 September 2026, masyarakat disebut meminta pemeriksaan terhadap kualitas air laut, sedimen, sebaran material serta kondisi terumbu karang.

Dalam pemberitaan mengenai audiensi tersebut, DLH disebut akan melakukan koordinasi dan membuka kemungkinan mempertemukan kembali pihak owner atau agen dengan masyarakat

FRIC Kepri menilai koordinasi dan mediasi dapat menjadi bagian dari penyelesaian hubungan antarpihak, tetapi tidak semestinya menggantikan pemeriksaan lingkungan.

“Mediasi menjawab hubungan antarpihak. Laboratorium menjawab kondisi lingkungan. Penyidikan menjawab ada atau tidaknya tindak pidana. Jangan ketiga hal ini dicampur,” kata Hendri.

Menurutnya, jika terdapat dugaan pencemaran, fakta mengenai kondisi lingkungan harus terlebih dahulu dipastikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi Turun, Publik Menunggu Perkembangan

Masyarakat sebelumnya menyampaikan bahwa aparat telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Rukun Nelayan HNSI Pulau Abang juga disebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ditpolairud Polda Kepri dan meminta agar kapal atau tongkang diamankan apabila secara hukum diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan serta pembuktian.

FRIC menegaskan permintaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Justru karena itu kami meminta prosesnya transparan. Kalau sudah ada pemeriksaan, publik berhak mengetahui perkembangan perkara sesuai batas informasi yang memang boleh disampaikan dalam proses hukum,” ujar Hendri.

Kondisi Kapal dan Muatan Perlu Dijaga sebagai Bukti

FRIC Kepri juga meminta instansi berwenang memperhatikan kondisi kapal, ruang muat, sisa material serta lokasi kejadian.

Menurut Hendri, dokumentasi dan pemeriksaan yang diperlukan sebaiknya dilakukan sebelum terjadi perubahan kondisi yang dapat memengaruhi proses pembuktian.

Karena itu, setiap tindakan terhadap kapal maupun tongkang, termasuk pemindahan, perbaikan atau penanganan sisa muatan, diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan kepentingan pemeriksaan.

Dalam konteks perlindungan lingkungan maritim, PP Nomor 21 Tahun 2010 juga menjadi salah satu regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan maritim serta kewajiban terkait penanganan pencemaran yang bersumber dari kapal atau kegiatan terkait.

Apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan harus ditentukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

FED Adhiguna Samudra Trans Disebut Tercatat sebagai Agen.

Dalam perkembangan informasi mengenai pihak yang berkaitan dengan pelayaran tersebut, FED Adhiguna Samudra Trans disebut tercatat sebagai agen kapal TB Putra Batanghari yang menarik tongkang CSF 2701.

Posisi tersebut perlu dikonfirmasi kepada perusahaan maupun instansi berwenang, khususnya mengenai ruang lingkup kewenangan dan peran keagenan dalam pelayaran serta penanganan insiden CSF 2701.

Pencantuman nama perusahaan sebagai agen tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tuduhan keterlibatan dalam dugaan pencemaran ataupun kesalahan pidana.

FRIC Kepri meminta seluruh pihak yang terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

Hendri menegaskan FRIC Kepri tidak bermaksud menghakimi pemilik kapal, operator, agen, nakhoda maupun pihak lainnya.

“Kami tidak mencari kambing hitam. Kami mencari fakta. Kalau ternyata penyebabnya adalah kecelakaan, katakan kecelakaan. Kalau ditemukan kelalaian, biarkan aparat dan ahli yang membuktikannya. Kalau tidak terbukti pencemaran, sampaikan juga secara terbuka. Tetapi kalau terbukti ada kerusakan lingkungan, jangan pula persoalan tersebut ditutup hanya karena sudah ada pertemuan dengan agen atau owner,” tegasnya.

Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab

FRIC Kepri meminta penanganan insiden tersebut diarahkan pada sedikitnya empat pertanyaan utama.

Pertama, apa penyebab sebenarnya CSF 2701 mengalami kemiringan hingga kandas?

Kedua, berapa jumlah batu bara yang benar-benar keluar dari tongkang dan masuk ke lingkungan laut?

Ketiga, apakah kualitas air, sedimen dan kondisi terumbu karang di Pulau Dedap mengalami perubahan atau kerusakan yang dapat dibuktikan secara ilmiah?

Keempat, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, pihak mana yang secara hukum bertanggung jawab serta bagaimana mekanisme pemulihan lingkungan dan penanganan dampaknya terhadap masyarakat nelayan?

Menurut Hendri, pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui dokumen, barang bukti, pemeriksaan lapangan, hasil laboratorium, keterangan saksi dan pendapat ahli.

FRIC Kepri melalui Hendri menyatakan menunggu konfirmasi dan klarifikasi dari KSOP Batam, Takhwim Masukun, mengenai status serta pemeriksaan CSF 2701 dan TB Putra Batanghari, jumlah muatan, kronologi kandas, kondisi kapal, langkah penanganan serta aspek perlindungan lingkungan maritim.

FRIC juga menunggu penjelasan dari Ditpolairud Polda Kepri terkait status laporan masyarakat, langkah penyelidikan, pemeriksaan kapal dan tongkang, preservasi barang bukti, pemeriksaan saksi dan dokumen, serta pemeriksaan ilmiah mengenai dugaan pencemaran dan kondisi terumbu karang.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, perkara ini tetap ditempatkan sebagai dugaan dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan kesalahan pidana pihak tertentu.

Namun, bagi FRIC Kepri, satu hal yang dianggap penting adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan berdasarkan data dan bukti.

“Laut bukan ruang kosong. Terumbu karang bukan benda mati. Dan kepentingan nelayan bukan sesuatu yang boleh dikesampingkan. Kalau ada dugaan pencemaran, maka fakta harus dibuka dengan data dan hukum harus bekerja berdasarkan bukti,” tutup Hendri.