.
BATAM-Kliksuara.com // Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan pendampingan terhadap anak berinisial R, berusia 2,5 tahun, yang diduga menjadi korban kekerasan di Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa, Kota Batam, terus dilakukan hingga proses hukum tuntas.
Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri, Tetmawati atau yang akrab disapa Butet, mengatakan pendampingan diberikan setelah orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Mapolda Kepri.
Menurut Butet, perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan. UPTD PPA akan tetap mendampingi korban selama proses hukum berlangsung untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
“Iya benar, kami UPTD PPA telah melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan anak-anak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Pendampingan ini akan dilakukan hingga proses hukum yang berlangsung selesai,” ujar Butet, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, pendampingan bukan hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga memastikan korban yang masih berusia 2,5 tahun memperoleh perlindungan sebagai anak.
“Kami melakukan pendampingan untuk memastikan hak korban dan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Namun, dalam hal ini kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Butet berharap penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami berharap permasalahan ini segera terselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Dugaan kekerasan terhadap R sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Kepri.
Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban, SS, terhadap tiga orang oknum pengajar yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap R ketika mengikuti kegiatan belajar mengajar di lingkungan Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol R. Bonic, sebelumnya membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
“Perkara ini sudah naik sidik, artinya ada unsur dugaan tindak pidana,” ujar Kombes Pol Bonic.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, perhatian kini tertuju pada proses penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban yang masih berusia sangat dini.
UPTD PPA Kepri memastikan pendampingan terhadap R akan terus diberikan hingga proses hukum selesai dan korban memperoleh kepastian hukum.
Proses penyidikan Polda Kepri diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk memastikan fakta hukum serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.

