.
BATAM-Kliksuara.com // Untuk mencegah konflik berkepanjangan terkait persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan di Kavling Bukit Ayu Lestari, RT 01/RW 11, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (7/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan di titik lokasi yang sebelumnya menjadi awal munculnya persoalan hingga berujung pada dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan, Rahmat Purba.
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Batam hadir langsung dalam kunjungan tersebut, di antaranya Sekretaris Komisi I Anwar Anas, Mustofa, Muhammad Fadhil, Jimmi Siburian, dan Jimmi Simatupang.
Turut hadir Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio, Camat Sei Beduk Rifandy Malik, Lurah Mangsang Heryawan, serta Puluhan personel Satpol PP Kota Batam.
Dalam Sidak tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas meminta Rahmat Purba menunjukkan dokumen atau legalitas terkait kavling yang diklaim telah dibelinya dari Hotbinar Malau.
Rahmat kemudian memperlihatkan dokumen yang dimilikinya kepada Anwar Anas dan anggota DPRD lainnya, termasuk Mustofa.
Namun, situasi berbeda terjadi ketika anggota DPRD meminta pihak lain yang berada di lokasi, termasuk Enos Sinaga yang disebut sebagai Ketua RT ditempat itu sekaligus pihak yang melakukan pembangunan di lokasi, untuk menunjukkan dokumen atau legalitas atas penguasaan lahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Enos disebut tidak dapat menunjukkan dokumen secara langsung dan menyampaikan bahwa legalitas terkait lahan tersebut berada pada Salman.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian anggota DPRD dan warga yang berada di lokasi.
"Berani bapak membangun diatas lahan yang tidak bapak pegang lehgalitasnya", cetus salah satu warga yang hadir dilokasi.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Batam menegaskan bahwa seluruh dokumen dan legalitas harus diperiksa melalui mekanisme resmi agar tidak terjadi konflik maupun tindakan sepihak di lapangan.
Anggota Komisi I DPRD Batam Mustofa mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memeriksa dan meminta penjelasan terkait dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan.
“Kami DPRD Batam Komisi I sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa dokumen dan legalitas yang dimiliki. Termasuk nanti kami akan menghadirkan pihak BP Batam yang mengeluarkan surat. Nanti di RDP kita buktikan semuanya,” tegas Mustofa.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam Jimmi Siburian mengatakan persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak boleh menggunakan tindakan kekerasan maupun cara-cara premanisme.
Jimmi mengungkapkan bahwa sebelum persoalan tersebut mencuat, pihak oknum RT tersebut dan beberapa warga lainya pernah datang ke kediamannya untuk membicarakan persoalan lahan tersebut.
“Sebelum permasalahan ini muncul, Pak RT dan beberapa warga datang ke rumah saya untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun permasalahan tersebut sudah clear.
Saya tegaskan, semua permasalahan yang ada harus diproses secara hukum. Yang tidak mempunyai legalitas harus terima dengan legowo. Hukum harus ditegakkan, bukan menggunakan cara-cara premanisme untuk membuat suatu keputusan,” ujar Jimmi.
Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhil menambahkan, DPRD akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kita jadwalkan RDP di Komisi I DPRD Batam pada Senin (13/9/2026). Surat akan dikirimkan kepada berbagai pihak yang terkait,” jelas Fadhil.
Untuk mencegah terjadinya gesekan kembali, anggota DPRD Batam juga meminta Kapolsek Sei Beduk, Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, serta Satpol PP Kota Batam memastikan tidak ada aktivitas pembangunan maupun kegiatan lain di lokasi tersebut hingga persoalan tersebut mendapatkan kejelasan melalui RDP.
DPRD berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum serta mekanisme pemeriksaan dokumen yang akan dilakukan.
Mendapat arahan dari para anggota DPRD Batam ini, Kapolsek Seibeduk, camat dan Lurah Mangsang dan satpol PP siap melakukan pengawasan agar sementara lokasi ini di sterilkan tanpa aktifitas apapun.
Berawal dari Pemukulan
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah Rahmat Purba mengaku mengalami pemukulan oleh Salman, seorang pihak yang disebut mengklaim memiliki 18 kavling di kawasan RT 01/RW 11, Kelurahan Mangsang.
Rahmat mengaku membeli salah satu kavling tersebut dari Hotbinar Malau. Persoalan kemudian terjadi ketika Rahmat datang ke lokasi untuk melihat kavling yang disebut telah dihibahkan tersebut.
Menurut pengakuan Rahmat, dirinya kemudian diduga mengalami pemukulan setelah menunjukkan dokumen atau legalitas kavling yang dimilikinya.
Tidak hanya itu, Rahmat juga mengaku dokumen kavling miliknya telah disobek sobek serta dirinya mendapat penghinaan yang berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan.
Peristiwa tersebut telah menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak kekerasan sekaligus persoalan legalitas dan penguasaan lahan.
Rahmat berharap aparat kepolisian dapat mengusut secara transparan dugaan pemukulan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan maupun penguasaan lahan.
Sementara itu, terkait siapa yang secara sah memiliki atau berhak menguasai lahan tersebut, DPRD Batam akan meminta seluruh pihak menunjukkan dokumen masing-masing dalam RDP.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan diharapkan tidak lagi dilakukan melalui tekanan atau tindakan sepihak, melainkan berdasarkan dokumen, aturan hukum, dan keputusan dari pihak yang berwenang.

