Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 09 September 2026, September 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-08T18:02:53Z

Nama Ediaman Sinaga Muncul di Tengah Kasus PT GTP: Siapa Pengendali Perambahan Hutan Piayu?

.



BATAM-Kliksuara.com // Penetapan PT Genosky Tira Propertindo (PT GTP) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, kini membuka babak baru. Penyidik Kementerian Kehutanan masih menelusuri pihak yang diduga mengambil keputusan, mengendalikan kegiatan, maupun memperoleh manfaat dari aktivitas yang dipersoalkan.


Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal, siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aktivitas tersebut?


Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, aktivitas yang diduga dilakukan PT GTP mengakibatkan pembukaan lahan sekitar 1,98 hektare di kawasan hutan lindung.


Penyidik juga menemukan jalan sepanjang sekitar 897 meter, dengan lebar antara 7 hingga 11 meter. Material hasil pengerukan bukit disebut dimanfaatkan sebagai material timbunan untuk kawasan mangrove.


Dalam proses penyidikan, Kementerian Kehutanan menyatakan telah memeriksa 12 orang saksi serta meminta keterangan dari dua orang ahli, masing-masing ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan.


Pertanyaan berikutnya bukan hanya mengenai badan hukum yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mengenai siapa yang mengambil keputusan dan mengendalikan aktivitas di lapangan.


Saat awak media dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri melakukan investigasi di kawasan Piayu dan mempublikasikan pemberitaan melalui wadah media FRIC pada Senin, 7 September 2026, muncul komunikasi dari seseorang yang tersimpan dalam kontak WhatsApp dengan nama “Naga Batam”.


Dalam komunikasi pada Selasa pagi, 8 September 2026, orang tersebut disebut memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang dipublikasikan.


“Mantap ku tengok beritanya itu!” ungkapnya.


Saat ditanya mengenai siapa pemilik kawasan yang diduga mengalami perambahan dan kerusakan mangrove tersebut, orang itu menyebut nama Ediaman Sinaga.


“Kurang kenal, namanya Ediaman Sinaga katanya...” ujarnya dalam percakapan tersebut.


Dalam komunikasi yang sama, terdengar pernyataan yang meminta pemberitaan tersebut dihapus dan mengajak awak media bertemu.


“Hapuskan dulu itu... hapuskan... nanti ketemu sore kita,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam percakapan tersebut.


Namun demikian, identitas, kapasitas, serta keterkaitan orang yang menggunakan nomor WhatsApp tersebut dengan lokasi maupun kegiatan yang sedang diselidiki masih perlu diverifikasi lebih lanjut.


Nama Ediaman Sinaga juga belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan masih dimintai konfirmasi dan klarifikasi oleh awak media.


Pihak Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah II Sumatera, Khairul Amri, memberikan penjelasan singkat terkait status kawasan tersebut.


“Itu kawasan HPL dan juga hutan mangrove dalam kawasan PL BP Batam,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya melihat persoalan dari dua aspek sekaligus, yakni status penguasaan/pemanfaatan lahan dan perlindungan terhadap ekosistem mangrove.


Sebab, status HPL tidak dengan sendirinya menghapus ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan maupun ekosistem mangrove apabila terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan.


Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, publik kini menunggu sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap rantai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.


Apakah aktivitas itu dilakukan atas keputusan pihak tertentu? Siapa yang mengendalikan pekerjaan di lapangan? Siapa yang menyediakan pembiayaan? Dan siapa yang pada akhirnya memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada badan hukum atau pelaku lapangan apabila penyidik nantinya menemukan bukti adanya pihak lain yang turut berperan.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak semestinya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi dapat diarahkan kepada korporasi apabila korporasi terbukti mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas aktivitas yang melanggar hukum.


“Ini bukan hanya siapa nama perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang akhirnya memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. Jangan sampai balas jasa pada pencalonan kepala daerah Kota Batam lalu menjadi ajang untuk menghancurkan kawasan mangrove,” terang Hendri dari FRIC Kepri.


Hendri juga menyoroti status lahan dan keberadaan ekosistem mangrove.


“Secara faktual tanah HPL dan ekosistem mangrove dapat berada pada lokasi yang sama. Tetapi HPL tidak otomatis menghilangkan perlindungan terhadap mangrove. Program FRIC skala internasional, Saving Mangrove Forests Hand-in-Hand, akan kami laporkan dalam jaringan internasional melalui program Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA),” ujarnya.


Kini bola berada di tangan penyidik. Masyarakat menunggu apakah proses hukum akan mampu mengungkap secara terang siapa pengambil keputusan, siapa pengendali aktivitas, siapa yang menikmati manfaat, serta bagaimana kawasan hutan dan mangrove di Piayu bisa mengalami perubahan sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan.


Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.