.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan penyalahgunaan uang perusahaan kembali mencuat di Kota Batam. Seorang sales marketing berinisial RTN dilaporkan ke Polsek Batam Kota atas dugaan penggelapan uang tagihan perusahaan furnitur dengan nilai mencapai Rp140 juta.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pihak perusahaan menyebut persoalan serupa sebelumnya pernah terjadi. Bahkan, pada November 2025, RTN disebut pernah tidak menyetorkan uang tagihan sekitar Rp100 juta.
Perkara terbaru tersebut terjadi di PT Furniture Anugerah Sukses Bersama, Jalan Laksamana Bintan, Sei Panas, Batam, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelapor, Irawan, mengatakan laporan polisi dibuat pada 31 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp140 juta.
“Kami telah membuat laporan ke Polsek Batam Kota 31 Juli 2026 lalu, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan kerugian perusahaan sebesar Rp140 juta,” kata Irawan di kawasan Batam Center, Selasa (29/9/2026).
Kepercayaan Berujung Laporan Polisi
Menurut Irawan, RTN sebelumnya dipercaya bekerja sebagai sales marketing karena keduanya telah saling mengenal sejak di Tanjungpinang.
“Saya kenal dia di Tanjungpinang saat masih kerja di perusahaan lain. Baru satu tahun kenal,” ujarnya.
Namun, kepercayaan tersebut kemudian berubah menjadi persoalan hukum setelah perusahaan menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam penyetoran uang hasil penjualan.
Irawan mengungkapkan, persoalan serupa disebut pernah terjadi pada November 2025. Saat itu, RTN disebut tidak menyetorkan uang tagihan sekitar Rp100 juta.
Dalam pemeriksaan internal, RTN disebut mengakui penggunaan uang tersebut.
“Uang dia pakai untuk keperluan pribadi dan judi online,” kata Irawan.
Persoalan pertama itu, lanjut Irawan, tidak langsung dibawa ke ranah kepolisian. Perusahaan disebut masih memberikan kesempatan kepada RTN untuk menyelesaikannya.
Namun, setelah kembali ditemukan dugaan penggunaan uang perusahaan dengan nilai sekitar Rp140 juta, pihak perusahaan akhirnya mengambil langkah hukum.
“Sebelumnya tak lapor polisi. Tapi yang kedua ini baru saya buat laporan ke Polsek Batam Kota karena dia gelapkan kembali Rp140 juta,” ujarnya.
Ada Transaksi Masuk ke Rekening Pacar
Irawan juga mengungkap adanya sejumlah pembayaran transaksi furnitur yang disebut masuk melalui rekening milik pacar RTN.
Meski demikian, Irawan menyebut akses terhadap rekening tersebut termasuk mobile banking, buku tabungan, dan kartu ATM—berada dalam penguasaan RTN.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan pelapor terkait dugaan aliran pembayaran dalam perkara tersebut.
“Sebenarnya banyak masalahnya, tapi saya cuma mengangkat yang ini saja,” kata Irawan.
Sempat Diminta Diselesaikan Lewat Potong Gaji
Setelah dugaan tersebut diketahui, RTN disebut sempat meminta maaf dan memohon agar persoalan diselesaikan dengan cara pemotongan gaji atau komisi yang diterimanya.
Namun, pihak perusahaan menilai mekanisme tersebut tidak sebanding dengan nilai uang yang dipersoalkan.
“Tapi kan tidak setimpal dengan uang yang dia pakai,” ujar Irawan.
Irawan mengaku awalnya masih memberikan kesempatan karena berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Namun, setelah mendengar RTN disebut akan menggunakan jasa pengacara dalam perkara tersebut, sikap Irawan berubah.
“Saya sempat kasihan sama dia. Tapi saya dengar dia malah mau pakai pengacara untuk kasus ini. Di situ saya kecewa jadinya,” katanya.
Polisi: Perkara Sudah P21
Sementara itu, Kanit Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut menyebut perkara telah memasuki tahap II.
“Sudah tahap II, sudah P21 ke JPU itu,” ujar Rahmat.
Artinya, berdasarkan keterangan polisi tersebut, proses penyidikan telah dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Perkara ini selanjutnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk menguji dugaan yang dilaporkan, termasuk mengenai penggunaan uang tagihan, mekanisme pembayaran, serta besaran kerugian yang ditimbulkan.
Hingga proses hukum berjalan, RTN tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

