.
BATAM-Kliksuara.com // Pelaksanaan rekonstruksi perkara yang berkaitan dengan Nagoya Game Zone di kawasan Lubuk Baja, Batam, kembali menjadi perhatian. Bukan hanya karena perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan operasional tempat perjudian berkedok kasino, tetapi juga karena muncul persoalan mengenai pembatasan terhadap aktivitas peliputan media di lokasi.
Perkara tersebut sebelumnya disebut berkaitan dengan kegiatan di Nagoya Game Zone pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026. Perkembangan proses penanganannya kini kembali menjadi perhatian publik, terutama menyangkut bagaimana proses penegakan hukum berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat.
Pada Rabu (30/9/2026), tim media mendatangi kawasan lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik sekaligus memperoleh dokumentasi terkait perkembangan perkara.
Namun, menurut keterangan tim media, ketika hendak melakukan peliputan dan dokumentasi, petugas kepolisian yang berada di lokasi memberikan larangan secara langsung.
“Jangan dekat-dekat. Jangan ambil foto.”
Pernyataan tersebut disampaikan ketika awak media hendak mengambil dokumentasi dari lokasi rekonstruksi.
Tim media kemudian menghormati arahan petugas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya kegiatan.
Persoalannya kemudian bergeser pada satu pertanyaan mendasar: apa dasar pembatasan tersebut?
Bukan Sekadar Soal Foto
Pembatasan akses di lokasi rekonstruksi memang dapat dilakukan apabila berkaitan dengan keamanan, garis polisi, perlindungan barang bukti, privasi pihak yang diperiksa, atau kepentingan penyidikan lainnya.
Namun, pembatasan akses tidak otomatis dapat dimaknai sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Sebaliknya, larangan terhadap aktivitas jurnalistik juga semestinya memiliki dasar, tujuan, dan batas yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir bahwa kerja pers sedang dihalangi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasan Pasal 4 juga menyebut kemerdekaan pers sebagai kemerdekaan yang disertai tanggung jawab profesi dan supremasi hukum.
UU Pers juga memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan kegiatan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap larangan mengambil gambar di area penyidikan otomatis merupakan tindak pidana.
Konteks, lokasi, bentuk larangan, kewenangan petugas, serta alasan pembatasan menjadi hal penting untuk dilihat secara utuh.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Yang menjadi pertanyaan dalam peristiwa di lokasi rekonstruksi Nagoya Game Zone bukan semata-mata apakah media boleh mengambil foto.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Siapa yang memberikan instruksi?
Apa dasar atau prosedur yang digunakan?
Apakah larangan berlaku untuk seluruh media atau hanya pada titik tertentu?
Apakah media hanya dilarang memasuki area pengamanan, atau juga dilarang mengambil gambar dari area yang secara hukum dan keamanan masih memungkinkan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa pembatasan terhadap media dilakukan tanpa parameter yang jelas.
Apalagi perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan aktivitas perjudian, yang memiliki kepentingan publik. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan proses penegakan hukumnya, sementara aparat juga memiliki kepentingan menjaga agar proses penyidikan tidak terganggu.
Dua kepentingan tersebut seharusnya dapat berjalan beriringan.
Transparansi Bukan Berarti Membuka Seluruh Penyidikan
Keterbukaan penegakan hukum tidak berarti seluruh detail penyidikan harus dibuka kepada publik.
Polri sendiri memiliki mekanisme keterbukaan informasi publik. Portal E-PPID Polri menyediakan akses informasi dan dokumen resmi serta mekanisme permohonan informasi bagi masyarakat.
Di sisi lain, regulasi keterbukaan informasi di lingkungan Polri juga mengenal informasi yang dapat dikecualikan, termasuk informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana. Prinsip pelayanan informasi yang diatur Polri mencakup transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas.
Artinya, ada ruang yang sah bagi aparat untuk menjaga informasi atau area tertentu demi kepentingan penyidikan.
Tetapi justru karena terdapat mekanisme tersebut, pembatasan terhadap aktivitas media sebaiknya disampaikan dengan alasan yang jelas dan terukur.
Jika persoalannya adalah garis pengamanan, sampaikan bahwa media tidak diperbolehkan melewati garis tersebut.
Jika persoalannya adalah barang bukti, jelaskan area atau objek yang tidak boleh didokumentasikan.
Jika persoalannya adalah kepentingan penyidikan, jelaskan batas pembatasannya.
Dengan demikian, media memahami koridor kerja aparat, dan aparat pun tidak perlu berhadapan dengan tafsir bahwa seluruh aktivitas jurnalistik sedang dilarang.
“Jangan Dekat-dekat, Jangan Ambil Foto”
Kalimat singkat “Jangan dekat-dekat. Jangan ambil foto” menjadi perhatian karena disampaikan kepada awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.
Kalimat tersebut, berdasarkan keterangan tim media, tidak disertai penjelasan mengenai aturan atau dasar pembatasan dokumentasi.
Tentu, petugas memiliki kewenangan untuk mengatur jarak aman dan mengendalikan situasi selama kegiatan berlangsung.
Namun, apabila larangan tersebut juga mencakup pengambilan gambar dari luar area yang telah ditentukan sebagai zona pengamanan, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan alasan pembatasannya.
Hal ini penting agar tidak terjadi benturan antara kepentingan penyidikan dan kemerdekaan pers.
Media pun memiliki kewajiban untuk menghormati batas keamanan, tidak memasuki area terlarang, tidak mengganggu proses rekonstruksi, serta menjalankan tugas secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Kini persoalannya sederhana, tetapi penting: apa dasar larangan tersebut dan sejauh mana pembatasannya?
Pihak kepolisian diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur peliputan selama rekonstruksi perkara Nagoya Game Zone, termasuk apakah terdapat ketentuan khusus yang melarang pengambilan foto atau dokumentasi dari area tertentu.
Penjelasan tersebut penting bukan untuk mempertentangkan media dengan kepolisian.
Sebaliknya, transparansi diperlukan agar masing-masing pihak memahami batas kewenangannya.
Proses hukum harus tetap berjalan tanpa gangguan. Namun, fungsi pers sebagai sarana informasi dan kontrol sosial juga harus dihormati sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Sebab, ketika aparat mengatakan “jangan ambil foto”, publik berhak mengetahui: apakah itu sekadar batas keamanan, prosedur penyidikan, atau memang terdapat aturan khusus yang melarang dokumentasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar rekonstruksi perkara Nagoya Game Zone tidak hanya menghasilkan gambaran mengenai peristiwa yang sedang disidik, tetapi juga memberikan kepastian bahwa proses penegakan hukumnya berlangsung secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

