Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-30T14:39:33Z

Wartawan Dilarang Meliput Rekonstruksi TPPU Kasino Akau, PWO DWIPA Minta Propam Periksa Aparat

.



BATAM-Kliksuara.com // Pelaksanaan rekonstruksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara kasino milik Akau alias Suwandi di Batam menuai sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku diusir dan diminta menjauh ketika hendak menjalankan tugas jurnalistik.


Peristiwa tersebut memantik kecaman dari Kepala Divisi Humas dan Publikasi DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA), Dedek Wahyudi.


Menurut Dedek, tindakan aparat di lapangan yang melarang wartawan melakukan peliputan perlu dipertanyakan, terlebih apabila tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum maupun alasan pembatasan tersebut.


"Kami sangat menyayangkan sikap aparat di lapangan yang mengusir rekan-rekan wartawan saat hendak meliput rekonstruksi kasus TPPU yang dikaitkan dengan perkara Kasino Akau alias Suwandi. Kalau memang ada pembatasan, apa dasar hukumnya? Kenapa media tidak diberikan penjelasan yang transparan?" tegas Dedek Wahyudi di Batam, Rabu (30/9/2026).


Atas kejadian tersebut, PWO DWIPA mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap tindakan petugas yang berada di lokasi.


PWO DWIPA meminta Propam memastikan apakah pembatasan terhadap wartawan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang sah atau justru berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.


"Kami meminta Propam memeriksa kejadian ini secara objektif. Kalau memang ada aturan yang membatasi peliputan, sampaikan secara terbuka kepada wartawan. Jangan dengan cara mengusir atau melarang tanpa penjelasan," ujar Dedek.


Ia menegaskan, persoalan utamanya bukan sekadar wartawan diperbolehkan atau tidak mengambil gambar, melainkan apakah pembatasan tersebut mempunyai dasar hukum yang jelas, proporsional, dan diterapkan sesuai prosedur.


UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 mengatur bahwa kemerdekaan pers dijamin dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.


Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan hak pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).


Namun demikian, ketentuan tersebut tidak otomatis berarti setiap kegiatan penyidikan atau rekonstruksi harus dapat diliput tanpa batas. Pembatasan yang sah tetap harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, menurut PWO DWIPA, apabila aparat memang memiliki alasan untuk membatasi akses wartawan, publik berhak mengetahui aturan atau prosedur apa yang menjadi dasar pembatasan tersebut.


PWO DWIPA juga menyoroti penggunaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam perkara tersebut.


UU KIP memang menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Namun, undang-undang yang sama juga mengenal informasi yang dikecualikan, termasuk informasi tertentu yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.


Karena itu, persoalan yang harus dijawab aparat bukan sekadar "boleh atau tidak boleh diliput", tetapi juga.


Apa dasar pembatasannya? Siapa yang memerintahkan? Apa prosedurnya? Dan apakah pembatasan tersebut memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa pembatasan terhadap pers dilakukan tanpa dasar.


Dedek Wahyudi menegaskan bahwa wartawan memahami adanya batasan dalam peliputan proses hukum. Namun, batasan tersebut harus disampaikan secara jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.


"Kami tidak meminta wartawan diberikan perlakuan khusus. Kami hanya meminta aturan ditegakkan secara transparan. Kalau memang ada zona steril, alasan keamanan, kepentingan penyidikan, atau ketentuan lain yang melarang pengambilan gambar, jelaskan dasar hukumnya. Jangan tiba-tiba wartawan diusir," katanya.


Menurutnya, transparansi aparat dalam menjelaskan pembatasan justru penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


"Jangan sampai cara aparat membatasi wartawan justru menimbulkan pertanyaan baru. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi kemerdekaan pers juga harus dihormati," tegas Dedek.


PWO DWIPA menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Propam apabila kejadian tersebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai.


Selain itu, pihaknya meminta penyidik memberikan keterangan resmi mengenai alasan wartawan dilarang mendekati lokasi rekonstruksi dan apakah terdapat perintah tertulis atau ketentuan internal yang menjadi dasar pembatasan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak penyidik terkait alasan wartawan diminta menjauh dari lokasi rekonstruksi perkara TPPU yang dikaitkan dengan Akau alias Suwandi.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.