Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 23 September 2026, September 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-23T12:01:25Z

Puluhan Akun Kompak Serang Koko Rimba, Cyber Crime Polda Kepri Telusuri Penyebar Label “Sang Pemeras”

.



BATAM-Kliksuara.com // Puluhan akun media sosial yang menyebarkan narasi “Koko Rimba Sang Pemeras” kini masuk radar Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri. Ketua Forum Barisan Perlawanan (FBP) Wartawan Kota Batam, Cipta Gemindo Saragih alias Koko Rimba, diperiksa penyidik, Rabu (23/9/2026), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui TikTok, Facebook, dan Instagram.


Bukan satu atau dua akun. Koko Rimba menyebut puluhan akun telah dikumpulkan dan menjadi bahan laporan kepada kepolisian. Narasi yang dipersoalkan di antaranya berbunyi “WASPADA! KOKO RIMBA ‘SANG PEMERAS’” dan “STOP PEMERASAN! JURNALISTIK BUKAN ALAT ANCAMAN!”. Kini, jejak digital tersebut berada di tangan penyidik Cyber Crime Polda Kepri untuk ditelusuri.


Koko Rimba menilai penyebaran narasi tersebut telah menyerang nama baiknya. Ia juga menduga kemunculan akun-akun tersebut berkaitan dengan rencana aksi lanjutan yang dilakukan pihaknya menyikapi persoalan pernyataan pejabat Pemerintah Kota Batam sekaligus BP Batam dalam pertemuan dengan insan pers.


“Hari ini puluhan akun telah dikumpulkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Akun-akun tersebut beredar di TikTok, Facebook dan Instagram yang menyebut saya sebagai ‘sang pemeras’,” ujar Cipta Gemindo Saragih.


Tak berhenti pada persoalan konten, Koko Rimba juga menuding adanya keterlibatan “oknum intel” dan “buzzer” di balik kemunculan akun-akun tersebut. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan Koko Rimba dan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.


“Ini disengaja oleh oknum intel dan buzzer atas rencana aksi lanjutan terkait pernyataan Wakil Walikota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, atas pernyataan Li Claudia Candra dalam pertemuan dengan insan pers yang menyebutkan mengancam pemutusan kontrak kerja sama,” katanya.


Dalam pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Koko Rimba mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Ia menyebut sejumlah akun yang dipersoalkan telah dikumpulkan sebagai barang bukti untuk ditelusuri.


“Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas akun-akun yang diduga melakukan tindak pidana transaksi elektronik,” pungkasnya.


Kini, bola berada di tangan penyidik. Identitas pengelola akun, asal-usul konten, serta apakah unggahan tersebut memenuhi unsur pidana akan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.