Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 23 September 2026, September 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-22T19:26:34Z
Penolakan Laporan MasyarakatPolsek Batam Kota

Motor Jurnalis Ditarik di Jalan, Laporan Dugaan Perampasan Tak Diproses, Ada Apa di Polsek Batam Kota

.



BATAM-Kliksuara.com // Perselisihan terkait penarikan sepeda motor yang melibatkan seorang jurnalis dan pihak PT Federal International Finance (FIF) di Kota Batam hingga kini belum menemukan titik terang.


Upaya mediasi yang mempertemukan perwakilan FIF, Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kepulauan Riau selaku pendamping hukum, serta istri debitur yang disebut sebagai korban, belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.


Persoalan ini bermula pada Jumat (18/9/2026) sore. Korban mengaku baru selesai mengambil bantuan beras di wilayah Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.


Dalam perjalanan pulang, korban mengaku dihentikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai tim penagih atau debt collector (DC) FIF. Menurut keterangan korban, sepeda motor yang sedang dikendarainya kemudian ditarik.


Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Batam Kota dengan dugaan tindak pidana perampasan.


Namun, pihak korban menyebut laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena berdasarkan dokumen yang dimiliki, status kendaraan masih berkaitan dengan pihak perusahaan pembiayaan.


“Penyidik menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, status kendaraan tersebut masih atas nama pihak FIF. Oleh sebab itu, laporan dugaan perampasan belum dapat diproses lebih lanjut untuk saat ini,” ungkap perwakilan korban kepada awak media, Selasa (22/9/2026).


Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu poin yang dipertanyakan pihak korban dan pendamping hukumnya.


Pasalnya, status kepemilikan atau jaminan fidusia kendaraan tidak serta-merta menghapus persoalan apabila dalam proses penarikan diduga terdapat tindakan paksa, ancaman, intimidasi, atau prosedur yang tidak sesuai ketentuan.


Karena itu, yang dipersoalkan bukan hanya siapa yang memiliki hak atas kendaraan, tetapi juga bagaimana proses penarikan dilakukan, siapa yang melakukan, atas dasar dokumen apa, serta apakah debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela atau terdapat keberatan.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi salah satu rujukan penting dalam persoalan eksekusi jaminan fidusia. Dalam kondisi debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela dan terdapat keberatan mengenai wanprestasi, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan mekanisme hukum yang berlaku perlu ditempuh.


Selain itu, ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dan penagihan oleh perusahaan pembiayaan juga mengatur batasan terhadap tindakan yang dapat dilakukan kepada konsumen.


Dengan demikian, apabila benar terdapat dugaan penarikan secara paksa atau tindakan melawan hukum, persoalan tersebut semestinya dipisahkan dari sekadar status kendaraan sebagai objek pembiayaan.


Namun, apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi dalam perkara ini tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.


Ketua LBH CCI Kepri, Yutel, yang mengaku menerima kuasa dari debitur, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.


Menurut Yutel, mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan titik temu. Pihaknya mempertimbangkan gugatan perdata maupun pengaduan terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang semestinya.


“Berhubung mediasi tidak ada titik terang, kita berencana menempuh gugatan secara perdata dan juga melaporkan oknum DC yang dinilai melakukan penarikan kendaraan debitur tanpa prosedur yang lengkap,” ujar Yutel.


LBH CCI juga mempertanyakan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan.


“Kita akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian, OJK, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kami menilai perlu ada pemeriksaan terhadap prosedur penarikan tersebut, termasuk dokumen jaminan fidusia, surat peringatan, surat kuasa eksekusi perusahaan, serta dokumen terkait petugas penagihan,” tambahnya.


LBH CCI merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam mempertanyakan mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia.


Putusan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan kondisi ketika debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela dan terdapat keberatan mengenai adanya wanprestasi.


Namun, penerapan putusan tersebut terhadap perkara konkret ini tetap harus melihat sejumlah hal, antara lain perjanjian pembiayaan, status pendaftaran jaminan fidusia, tahapan penagihan, surat peringatan, dugaan wanprestasi, dasar kewenangan pihak yang melakukan penarikan, serta fakta dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.


Artinya, persoalan hukumnya tidak cukup dilihat hanya dari dokumen kepemilikan atau hubungan pembiayaan. Prosedur penarikan dan cara kendaraan tersebut dikuasai juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.


Hingga Selasa (22/9/2026), sepeda motor yang menjadi objek sengketa disebut masih berada di area parkir Polsek Batam Kota.


Kondisi tersebut membuat perkara semakin membutuhkan kejelasan, terutama mengenai status kendaraan, dasar penempatannya di kepolisian, serta langkah hukum yang akan ditempuh terhadap laporan dugaan perampasan yang disampaikan pihak korban.


Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: jika persoalan menyangkut dugaan tindakan paksa dalam proses penarikan, apakah aspek tersebut dapat diperiksa secara terpisah dari status kendaraan sebagai objek pembiayaan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak FIF dan Polsek Batam Kota mengenai status kendaraan, proses penanganan laporan, serta prosedur yang menjadi dasar penarikan sepeda motor tersebut.


Konfirmasi dari FIF dan Polsek Batam Kota diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh, termasuk status pembiayaan kendaraan, dasar penarikan, dokumen yang digunakan, identitas dan kewenangan pihak penagih, serta alasan laporan dugaan perampasan belum diproses lebih lanjut.


Perkara ini masih berkembang. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta serta dokumen yang mereka miliki.