.
KUPANG-Kliksuara.com // Persoalan pemberhentian Elly Robi Yennia dari institusi Polri kembali mencuat. Dua keputusan pemberhentian yang disebut terbit pada 2023 dan 2025 dipersoalkan, sementara keberatan terhadap dokumen kredit serta proses pengajuan banding menjadi bagian dari sengketa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., mempertanyakan dasar penerbitan kedua keputusan tersebut sekaligus meminta adanya pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara kliennya di Propam Polda NTT.
“Atas dasar dokumen apa klien kami kehilangan pekerjaannya? Mengapa keberatannya terhadap dokumen kredit dan permintaan bandingnya, menurut klien kami, tidak memperoleh penyelesaian yang jelas?” ujar Rikha.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg dan kembali disidangkan pada Selasa, 29 September 2026, di Ruang Sidang Cakra PN Kupang sekitar pukul 09.30 WITA.
Menurut tim kuasa hukum, agenda persidangan berkaitan dengan laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.
Elly menyatakan dirinya menjadi anggota Polri sejak 2000 dan bertugas di Polda NTT sejak 2001. Ia mempersoalkan proses yang menurut keterangannya berujung pada dua keputusan pemberhentian.
Ia menyebut keputusan pertama diterbitkan oleh Kabid Propam Polda NTT pada 2023, sedangkan keputusan kedua diterbitkan Kapolda NTT pada 2025.
Dasar kewenangan, substansi, serta hubungan hukum antara kedua keputusan tersebut kini menjadi bagian yang dipersoalkan dan perlu diuji berdasarkan dokumen asli.
Dokumen Kredit Dipersoalkan
Salah satu pokok sengketa berkaitan dengan dokumen kredit yang dikaitkan dengan nama Elly.
Elly menyatakan utangnya di Pegadaian telah dilunasi pada 2021. Namun, ia membantah pernah melakukan pinjaman di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit lain yang menurutnya dikaitkan dengan dirinya.
Bantahan tersebut, kata Elly, telah disampaikan dalam proses sidang kode etik di Propam Polda NTT. Ia juga menyatakan pernah meminta kesempatan mengajukan banding, tetapi menurut keterangannya permintaan tersebut tidak diberikan.
Rikha menilai seluruh proses tersebut perlu dibuka secara transparan melalui pemeriksaan dokumen.
“Buka dokumen kredit yang dipakai. Perlihatkan bukti pemeriksaan atas bantahan klien kami. Tunjukkan berita acara sidang, catatan permintaan banding, dan dasar kedua keputusan pemberhentian. Tanpa pemeriksaan berkas secara utuh, pertanyaan klien kami tidak akan terjawab,” tegas Rikha.
Desak Pemeriksaan Berbasis Dokumen
Rikha menyatakan proses pemberhentian anggota Polri harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan kode etik profesi Polri.
Ia juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap mekanisme banding, termasuk kapan permohonan diajukan, bagaimana permohonan tersebut dicatat, serta apa tindak lanjutnya.
“Keberatan atas keaslian dokumen adalah persoalan pembuktian yang serius. Permintaan banding pun harus ditelusuri: kapan disampaikan, bagaimana dicatat, dan apa tindak lanjutnya. Kami meminta jawaban berbasis dokumen, bukan prasangka terhadap klien kami,” ujar Rikha.
Elly berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif.
Ia menyatakan kehilangan pekerjaan memberikan dampak besar terhadap kehidupan keluarganya.
“Apabila ditemukan pelanggaran, saya meminta tindakan tegas. Saya tidak ingin ada anggota lain mengalami apa yang saya alami,” demikian permintaan Elly melalui tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, gugatan Elly di PN Kupang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalil mengenai adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat nantinya harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Bantahan mengenai dokumen kredit, keterangan mengenai permintaan banding, serta dugaan kekeliruan dalam proses pemberhentian merupakan dalil dari pihak Elly dan belum merupakan temuan atau putusan pengadilan. Para Tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban dan mengajukan bukti.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dokumen asli, berita acara pemeriksaan, proses kode etik, catatan permohonan banding, serta dasar penerbitan kedua keputusan menjadi bagian penting untuk menguji perkara tersebut secara objektif di hadapan hukum.

