Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 09 September 2026, September 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-08T18:36:14Z
Lotu Nias Utara

Kadus 1 Desa Hilimaziaya Disorot, Ratusan Warga Desak Darman Zega Dicopot

.


 

NIAS-Kliksuara.com // Ratusan warga Desa Hilimaziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, menggelar aksi damai di depan Kantor Camat Lotu, Selasa (8/9/2026).


Mereka datang membawa satu tuntutan utama: meminta pemerintah segera memberikan kepastian terhadap status Kepala Dusun 1, Darman Zega, yang dinilai warga telah melakukan sejumlah pelanggaran dan tidak lagi mencerminkan keteladanan sebagai perangkat desa.


Aksi tersebut dipimpin orator Kristian Zega dengan penanggung jawab Ibezanolo Zega.


Warga meminta pemerintah tidak sekadar memberikan teguran atau pembinaan, tetapi melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang mereka laporkan.


Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan Darman Zega.


Di antaranya, warga menuding Kepala Dusun 1 beberapa kali mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik hingga dalam kondisi mabuk.


Warga juga menyampaikan adanya persoalan yang mereka kategorikan sebagai pelanggaran norma kesusilaan dan disebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat dengan sanksi berupa denda Rp10 juta.


Selain itu, warga menuding yang bersangkutan beberapa kali terlibat atau memicu keributan dalam kegiatan masyarakat.


Tidak berhenti di situ, warga juga mempersoalkan dugaan tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan pembangunan pemerintah di wilayah tersebut.


Seluruh tudingan tersebut merupakan aspirasi dan keterangan warga yang masih harus diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan resmi.


Akumulasi persoalan tersebut membuat warga mempertanyakan kelayakan Darman Zega untuk tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun 1.


Menurut warga, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran dan memenuhi ketentuan pemberhentian perangkat desa, pemerintah harus berani mengambil keputusan sesuai aturan.


“Perilaku yang menurut kami sudah terbukti, telah dikenai sanksi adat, dan berulang kali menimbulkan keresahan masyarakat tidak seharusnya hanya berhenti pada teguran. Kami meminta pemerintah menjalankan aturan secara tegas dan transparan,” demikian pernyataan sikap warga.


Warga mendasarkan tuntutan mereka pada ketentuan mengenai larangan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.


Warga juga merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Namun, keberadaan sanksi adat tidak otomatis dapat disamakan dengan putusan pidana pengadilan.


Karena itu, seluruh dokumen, saksi, kronologi, dan fakta yang disampaikan warga tetap harus diperiksa oleh pejabat yang berwenang sebelum pemerintah mengambil keputusan administratif.


Persoalan kewenangan pemberhentian perangkat desa turut menjadi perdebatan.


Pelaksana Tugas Camat Lotu, Roni Jaya Zega, menyampaikan bahwa kewenangan pemberhentian perangkat desa berada pada Kepala Desa melalui mekanisme yang telah ditentukan.


Sementara Kepala Desa Hilimaziaya menyatakan dirinya tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak dan membutuhkan proses serta rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Perbedaan pemahaman mengenai mekanisme tersebut kemudian menjadi perhatian warga.


Sebelumnya, persoalan ini juga telah dibahas dalam pertemuan di Kantor Bupati Nias Utara yang melibatkan unsur Dinas PMD, Polres Nias, Polsek Tuhemberua, Polsek Lotu, Polsek Lahewa, Inspektorat, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.


Namun hingga aksi berlangsung, belum ada keputusan final mengenai tuntutan pemberhentian Kepala Dusun 1 tersebut.


Warga menegaskan aksi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintahan desa.


Sebaliknya, mereka mengaku sedang menggunakan hak menyampaikan aspirasi agar pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif.


Mereka meminta pemerintah tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut.


Jika tuntutan tidak memperoleh kejelasan, warga menyatakan siap kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.


Kini tekanan berada di tangan pemerintah desa, kecamatan, dan pemerintah daerah.


Publik menunggu apakah laporan warga akan benar-benar diperiksa secara transparan dan objektif, atau kembali berhenti pada teguran dan pembinaan.


Sebab bagi warga, persoalannya bukan sekadar mempertahankan atau mencopot seorang Kepala Dusun.


Yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintahan desa, keteladanan perangkat desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan di tingkat pemerintahan paling bawah.


Tuduhan terhadap Darman Zega dalam berita ini merupakan aspirasi dan keterangan warga yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Darman Zega berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas seluruh tuduhan yang disampaikan warga.