.
TANGERANG-Kliksuara.com // Kericuhan dilaporkan kembali terjadi di kawasan Nuansa Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, saat sejumlah warga tengah menjalankan kegiatan ibadah gereja, Minggu (20/9/2026)
Peristiwa tersebut disebut sempat memanas setelah terjadi keributan di sekitar lokasi kegiatan. Dalam kejadian itu, seorang warga dilaporkan diduga membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan tindakan yang disebut sebagai pengancaman.
Informasi tersebut menimbulkan keresahan di tengah jemaat yang sedang menjalankan ibadah. Aparat keamanan diharapkan segera melakukan penanganan secara terukur guna memastikan situasi tetap kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Advokat Juliarman Gulo, S.H., meminta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan menyeluruh apabila benar terdapat dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Kalau benar ada dugaan membawa parang dan melakukan pengancaman, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai persoalan masyarakat diselesaikan dengan intimidasi atau tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. Ibadah harus dapat berlangsung dengan aman,” ujar Juliarman.
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Kepolisian, kata dia, perlu memeriksa keterangan para saksi, rekaman video apabila tersedia, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum. Tetapi siapa pun yang tidak terbukti juga harus mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada keributan di lapangan,” katanya.
Juliarman menilai aparat juga perlu memastikan secara objektif kronologi kejadian, termasuk siapa saja pihak yang berada di lokasi, bentuk tindakan yang terjadi, apakah benar terdapat senjata tajam, serta apakah terdapat unsur ancaman terhadap keselamatan seseorang.
Dalam konteks dugaan penggunaan atau membawa senjata tajam, ketentuan hukum mengenai senjata penikam atau penusuk perlu menjadi bagian dari pemeriksaan aparat. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur ketentuan pidana terkait kepemilikan, membawa, menyimpan, menguasai, atau menggunakan senjata tertentu tanpa hak.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada fakta hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah. Karena itu, tidak tepat menetapkan kesalahan seseorang hanya berdasarkan informasi awal atau rekaman yang belum diverifikasi secara menyeluruh.
“Polisi perlu mengklarifikasi seluruh rangkaian kejadian. Siapa yang terlibat, apa yang terjadi, apakah benar ada senjata, bagaimana bentuk ancamannya, dan apa bukti yang mendukung. Semua harus diuji secara hukum,” tegas Juliarman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun melakukan aksi balasan yang berpotensi memperbesar konflik.
“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada seluruh warga. Jangan menunggu sampai terjadi korban baru kemudian bertindak. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, segera periksa dan tegakkan hukum berdasarkan bukti,” ujarnya.
Menurut Juliarman, persoalan sosial di lingkungan masyarakat semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum. Terlebih apabila persoalan tersebut terjadi ketika masyarakat sedang menjalankan kegiatan ibadah.
Peristiwa di Mekarsari kini menjadi perhatian dan diharapkan dapat segera ditangani secara profesional oleh aparat. Selain memastikan keamanan warga, proses penanganan juga perlu dilakukan secara transparan dan tidak memihak.
Ibadah harus berlangsung dengan aman. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi. Dan setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui hukum, bukan dengan kekerasan atau main hakim sendiri.

