Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 21 September 2026, September 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-20T17:41:38Z
Advokat Rikha Permatasari

Advokat Rikha Permatasari Salam Toleransi Beragama, Negara Jangan Kalah oleh Parang!

.


 


TANGERANG-Kliksuara.com // Kericuhan yang terjadi ketika warga melaksanakan ibadah di kawasan Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari Advokat dan Praktisi Hukum Profesional, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.


Rikha menilai, apabila benar terdapat pihak yang membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan ancaman dalam peristiwa tersebut, persoalan itu tidak semestinya dipandang hanya sebagai perselisihan antarwarga.


“Tempat ibadah bukan arena intimidasi. Parang bukan alat dialog. Ancaman bukan cara menyelesaikan perbedaan,” tegas Rikha, Minggu (20/9/2026).


Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama untuk memastikan apakah terdapat unsur ancaman, kekerasan, penggunaan senjata tajam, maupun tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah.


Rikha juga mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak asasi manusia.


Ia meminta aparat tidak menunggu sampai terjadi korban sebelum mengambil langkah hukum.


“Kalau benar ada ancaman dengan parang, jangan menunggu korban berjatuhan baru bertindak. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga yang sedang menjalankan ibadah,” ujarnya.


Rikha mendorong Polresta Tangerang untuk segera melakukan langkah-langkah hukum secara profesional, antara lain memeriksa seluruh pihak dan saksi, mengamankan barang bukti yang relevan termasuk senjata tajam apabila memang digunakan, serta menelusuri rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.


Selain itu, aparat diminta mengusut dugaan tindakan intimidasi, ancaman, provokasi, maupun pengerahan massa apabila ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.


“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena agama, kelompok, ataupun kedudukan,” kata Rikha.


Ia menegaskan, apabila terdapat persoalan administratif terkait tempat ibadah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku.


“Persoalan administratif, kalau memang ada, bukan pembenaran untuk membawa parang, melakukan ancaman, ataupun membubarkan kegiatan ibadah secara paksa,” tegasnya.


Rikha juga meminta agar proses penegakan hukum tidak berhenti hanya dengan alasan menjaga kondusivitas apabila dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana.


“Perdamaian tidak boleh menjadi jalan menuju impunitas. Korban juga tidak boleh ditekan untuk diam atau mencabut laporan. Perdamaian harus berjalan bersama keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.


Lebih lanjut, Rikha menyatakan bahwa aparat perlu memastikan kegiatan ibadah berikutnya dapat berlangsung dengan aman serta memberikan perlindungan kepada warga tanpa memandang latar belakang agama maupun kelompok.


“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan massa. Jika ada dugaan tindak pidana, usut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


Jakarta, 20 September 2026


Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.

Advokat dan Praktisi Hukum Profesional