Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-16T14:17:15Z
No Viral No Justice

Dua Warga Tewas dalam Bentrokan Setokok, LBH Minta Polda Kepri Telusuri Dugaan Penggunaan Senjata

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Tragedi bentrokan berdarah di kawasan Setokok-Batam, yang dilaporkan menyebabkan 5(lima) orang terluka dan dua warga meninggal dunia, mendapat sorotan keras dari Ketua LBH NoViral NoJustice (NVNJ) Provinsi Kepulauan Riau, Adv. Lomboan Djahamou, SH.


Lomboan mengatakan dirinya mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut setelah menyelesaikan agenda di Pengadilan Negeri Batam. Team NVNJ kemudian langsung mendatangi rumah sakit bersama sejumlah rekan lawyer untuk melihat kondisi para korban.


“Saya baru pulang dari PN Batam, tiba-tiba saya mendapat kabar bahwa ada kejadian bentrokan gara-gara lahan. Akhirnya saya langsung bersama teman-teman lawyer ke RS Budi Kemuliaan untuk melihat langsung beberapa korban yang sementara dirawat di sana,” ujar Lomboan kepada awak media.


Menurut Lomboan, dirinya tidak ingin mencampuri substansi sengketa lahan maupun legalitas penguasaan lahan yang menjadi akar persoalan. Namun, ketika konflik berubah menjadi kekerasan dan mengakibatkan korban jiwa, persoalannya telah bergeser menjadi persoalan hukum dan kemanusiaan.


“Saya tidak terlalu pusingkan lagi urusan lahan dengan segala legalitasnya. Namun saya atas nama LBH NVNJ sungguh menyayangkan kelompok yang mengatas namakan suku atau etnis tertentu. Kami mengutuk keras tindakan brutal yang mengakibatkan bentrokan, korban luka-luka, luka berat, bahkan dua nyawa manusia melayang,” tegasnya.


Lomboan menilai aparat penegak hukum tidak boleh lambat mengambil tindakan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana serius.


"Persoalan ini menjadi jauh lebih serius apabila benar terdapat penggunaan atau penguasaan senjata, pengerahan massa, serta dugaan persiapan kekerasan sebelum bentrokan.Bagi LBH NVNJ, ini kejahatan berat. Polda tidak boleh lambat bergerak karena bisa berakibat Kamtibmas Kota Batam berpotensi lebih parah,” ujar LBH NVNJ


Lomboan juga menyoroti informasi mengenai kelompok yang diduga membawa senjata serta adanya konten atau unggahan di media sosial sebelum kejadian.Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi dan dijadikan bagian dari penyidikan, bukan langsung dianggap sebagai bukti kesalahan sebelum diperiksa secara hukum.


Lomboan secara tegas meminta penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang tidak berhenti pada konstruksi perkara berupa penganiayaan bersama-sama,sebab alat bukti justru menunjukkan adanya perencanaan untuk melakukan kekerasan yang berujung pada kematian manusia.


“Kami LBH NoViral NoJustice tidak akan menerima kalau nantinya penyidik Polda Kepri hanya menerapkan pasal penganiayaan secara bersama-sama, apabila fakta dilapangan dan alat bukti yang disita menunjukkan adanya perencanaan, persiapan senjata, serta tindakan yang memang diarahkan untuk melakukan kekerasan secara terstruktur dan terencana,” tegas Lomboan.


Secara hukum, pembunuhan berencana saat ini diatur dalam Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan berencana. Ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Menurut Lomboan Djahamou untuk peristiwa yang terjadi pada 14 September 2026, Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tidak lagi menjadi ketentuan pidana utama yang berlaku, karena ketentuan tersebut telah dicabut melalui rezim KUHP baru. UU No. 1 Tahun 2026 mengarahkan rujukan Pasal 1 UU Darurat tersebut kepada Pasal 306 KUHP, sedangkan Pasal 2 diarahkan kepada Pasal 307.


Pasal 306 KUHP mengatur perbuatan tanpa hak terkait antara lain memasukkan, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan tertentu lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Lomboan juga meminta penyidik mendalami apakah terdapat pihak yang mengorganisir, memerintahkan, mempersiapkan atau mengarahkan massa.


“Saudara- saudara dari pihak korban hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab menjaga lahan yang dipercayakan kepada mereka sebagai mata pencaharian mereka. Tetapi apabila ada pihak yang datang dengan niat melakukan kekerasan, membawa senjata, kemudian terjadi penyerangan dan akhirnya korban berjatuhan, seluruh rangkaian peristiwa itu harus dibuka,” tegasnya.


Menurut Lomboan, polisi perlu mengamankan dan memeriksa seluruh bukti digital maupun fisik, termasuk:


1. rekaman video masyarakat;


2. CCTV;


3. unggahan dan komunikasi media sosial sebelum kejadian;


4. komunikasi melalui telepon;


5. keterangan para saksi;


6. senjata atau benda yang ditemukan;


7. proyektil atau barang bukti terkait;


8. hasil visum korban;


9. hasil autopsi apabila diperlukan;


10. serta kendaraan dan pergerakan kelompok sebelum dan saat kejadian.


Tujuannya bukan untuk mengkriminalisasi kelompok tertentu, melainkan menemukan siapa yang benar-benar melakukan tindak pidana dan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi.


Lomboan menegaskan bahwa ketika suatu peristiwa telah mengakibatkan korban jiwa, aparat harus bergerak berdasarkan kewenangan hukum yang dimilikinya


“Di depan Kabid Humas Polda sudah saya bicara langsung. Kami LBH NVNJ meminta agar Polda Kepri tidak menunggu adanya laporan, sebab hal ini sudah jatuh korban jiwa,” ujar Lomboan.


"Kami dari LBH NVNJ juga meminta agar proses hukum tidak diarahkan berdasarkan identitas kelompok, suku maupun etnis,sebab jangan ada pihak yang membawa ke unsur SARA. ini murni mencari perbuatan pidananya, pelakunya, alat buktinya, motifnya, serta pihak yang terbukti terlibat.


Sebab ketika dua manusia telah kehilangan nyawa, maka negara tidak boleh membiarkan perkara tersebut berhenti sebagai “bentrokan antar kelompok” dan APH menunggu adanya Laporan Kepolisian. Tutup Lomboan Djahamou,SH.