Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-15T18:32:39Z
Kantor Hukum Martinus Zega S.H and Partners

Karyawan Shark Club Batam Diduga Dianiaya, Kuasa Hukum Desak Polisi Cegah WNA Terlapor Tinggalkan Indonesia

.


BATAM-Kliksuara.com // Seorang karyawan bagian accounting di Shark Club, yang sebelumnya dikenal sebagai Panda Club dan berlokasi di One Mall Batam, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke kepolisian.


Laporan polisi tersebut dibuat korban pada 11 September 2026, dengan didampingi kuasa hukumnya, Martin Zega, S.H. Dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 8 September 2026 di lingkungan tempat korban bekerja.


Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, persoalan bermula dari proses pencairan dan pembagian gaji karyawan.


Pencairan gaji yang semula dijadwalkan pada 5 September 2026 bertepatan dengan hari Sabtu. Karena pembayaran gaji dilakukan secara tunai, proses pencairan kemudian ditunda hingga hari kerja berikutnya.


Pada Senin, korban mengaku mendatangi bank dengan membawa kwitansi milik Chenming, yang disebut sebagai bos Shark Club. Pada siang harinya, korban mendapat perintah untuk mempersiapkan pembayaran gaji karyawan secara tunai.


Namun, menurut korban, pada saat proses tersebut berlangsung, terlapor menemukan persoalan dalam laporan penggajian dan meminta laporan tersebut dibuat ulang. Korban kemudian mengaku mengikuti perintah tersebut, memperbaiki laporan, dan menyerahkannya kembali kepada pihak terkait.


Pada hari yang sama, sebagian besar karyawan telah menerima gaji. Sementara pembayaran untuk sejumlah dancer disebut akan dilakukan melalui transfer pada Selasa.


Ketika pembayaran tersebut hendak diproses, korban mengaku mendapat informasi bahwa terdapat seorang dancer yang tidak dapat menerima pembayaran karena telah mengundurkan diri secara mendadak.


Korban kemudian mengaku melakukan konfirmasi kembali kepada terlapor untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.


Namun, menurut keterangan korban, situasi kemudian berubah menjadi pertengkaran. Korban mengaku terlapor marah dan membentaknya. Laporan yang sedang dipegang korban disebut dilemparkan ke wajahnya beberapa kali.


Korban mengaku dirinya kemudian terpancing emosi. Dalam situasi tersebut, korban menyatakan terlapor diduga melakukan tindakan fisik berupa menjambak rambut, mencekik leher, serta menendang korban dari arah belakang.


Akibat tendangan tersebut, korban mengaku kehilangan keseimbangan dan punggungnya terbentur keras ke lantai.


Pasca kejadian, korban mengalami sejumlah luka yang menurut keterangannya berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya luka cakar pada bagian leher, memar pada lengan kanan, serta memar pada bagian punggung akibat benturan dengan lantai.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 11 September 2026.


Kuasa hukum korban, Martin Zega, S.H., meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara serius dan segera melakukan langkah-langkah hukum terhadap terlapor apabila unsur pidananya terpenuhi.


Martin juga meminta kepolisian mempertimbangkan langkah pencegahan terhadap terlapor agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum berlangsung, apabila secara hukum memang terdapat dasar untuk melakukan tindakan tersebut.


“Kami meminta kepolisian, khususnya Polsek Batam Kota, segera melakukan langkah hukum terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga meminta agar keberadaan terlapor dipastikan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung,” ujar Martin Zega, S.H.


Menurut kuasa hukum, terdapat kekhawatiran terlapor meninggalkan Indonesia karena yang bersangkutan disebut merupakan Warga Negara Asing (WNA).


Martin meminta aparat berkoordinasi dengan pihak Imigrasi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum terdapat alasan yang sah untuk melakukan pencegahan ke luar negeri.


“Karena terlapor merupakan WNA, kami meminta aparat penegak hukum mengantisipasi kemungkinan terlapor meninggalkan Indonesia. Jika berdasarkan hukum dan kewenangan yang berlaku memenuhi syarat untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri, kami berharap langkah tersebut segera dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi,” tegasnya.


Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa terlapor diduga memiliki peran sebagai pengelola Shark Club. Pada saat yang sama, menurut informasi yang diterima pihak korban, terlapor disebut hanya memiliki visa kunjungan/turis.


Namun, status keimigrasian dan dugaan aktivitas pekerjaan terlapor tersebut merupakan hal yang perlu diverifikasi dan ditangani oleh instansi yang berwenang.


Pihak kuasa hukum menyerahkan proses pembuktian kepada kepolisian dan meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah.


“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan pembuktian kepada penyidik. Yang kami minta adalah laporan korban diproses secara profesional, objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Martin.


Kuasa hukum juga berharap pemeriksaan terhadap saksi, bukti medis, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian dapat dilakukan secara menyeluruh.


Kasus ini kini menjadi perhatian pihak korban dan kuasa hukumnya. Mereka berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keselamatan korban selama proses hukum berlangsung.


Dugaan berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukum. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.