Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-18T15:18:26Z
Advokat Rikha Permatasari

Mangsang Piayu Disorot! Warga Dikabarkan Terluka, Praktisi Hukum Desak Aparat Periksa Semua Pihak

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Persoalan lahan yang berujung pada proses penggusuran warga di kawasan Mangsang Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan, Jumat (18/9/2026).


Informasi mengenai adanya warga yang mengalami luka dalam proses tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan status dan penguasaan lahan, tetapi juga memastikan apakah terdapat dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan, intimidasi, atau tindakan kekerasan terhadap warga.


Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa sengketa lahan dan dugaan tindak kekerasan merupakan dua persoalan hukum yang harus dilihat secara terpisah.


Menurut Rikha, apabila benar terdapat warga yang terluka dalam rangkaian proses penggusuran, fakta tersebut harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum.


“Kalau benar ada warga yang terluka, jangan berhenti pada narasi bahwa ini hanya persoalan penggusuran. Luka pada tubuh seseorang harus dijelaskan penyebabnya. Apakah akibat benturan, tindakan petugas, perlawanan, atau sebab lain, semuanya harus diperiksa melalui penyelidikan yang objektif,” tegas Rikha.


Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk warga, saksi, petugas, pihak yang menjalankan pengosongan, serta pihak yang diduga memberikan instruksi.


Rikha juga menilai bukti elektronik harus segera diamankan apabila memang terdapat rekaman kejadian.


“Video, foto, komunikasi, maupun bukti lain jangan sampai hilang. Kalau memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan justru akan memperjelas fakta. Sebaliknya, kalau ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.


Rikha menegaskan bahwa klaim kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban setiap pihak untuk menghormati hukum dan keselamatan manusia.


“Sengketa tanah adalah persoalan hak dan legalitas. Dugaan kekerasan adalah persoalan lain. Jangan mencampuradukkan keduanya. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” katanya.


Ia meminta pemerintah daerah dan instansi yang terlibat menjelaskan secara terbuka dasar hukum pelaksanaan penggusuran, status lahan, kewenangan pihak yang melakukan pengosongan, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum tindakan di lapangan dilakukan.


Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik tidak hanya menerima satu versi mengenai persoalan Mangsang, Piayu.


Rikha mendesak aparat penegak hukum untuk segera memastikan kondisi warga yang disebut mengalami luka, termasuk memastikan pemeriksaan medis dan dokumentasi yang diperlukan apabila korban memang hendak menempuh proses hukum.


“Periksa korban, periksa saksi, periksa petugas, dan periksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian. Jangan hanya mendengar satu sisi. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti,” tegasnya.


Ia juga meminta agar korban dan saksi mendapatkan perlindungan dari kemungkinan tekanan atau intimidasi selama proses pemeriksaan.


“Jangan sampai masyarakat takut melapor karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan atau kewenangan. Kalau ada bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, nama baik pihak yang dituduh juga harus dilindungi,” jelas Rikha.


Rikha mengingatkan bahwa desakan penyelidikan bukan berarti menghakimi pihak tertentu.


Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan berbasis bukti. Hal ini juga sejalan dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


“Kita tidak sedang menghukum siapa pun melalui pemberitaan. Kita meminta agar fakta diperiksa. Kalau tidak ada kekerasan, katakan tidak ada. Kalau ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Negara harus hadir berdasarkan fakta dan hukum,” kata Rikha.


Ia berharap persoalan Mangsang, Piayu tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih besar.


“Tanah bisa disengketakan melalui mekanisme hukum. Tetapi keselamatan manusia tidak boleh menjadi korban. Jangan sampai penyelesaian persoalan lahan justru melahirkan persoalan hukum baru,” pungkasnya.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penyebab pasti warga mengalami luka, pihak yang bertanggung jawab, serta legalitas dan prosedur lengkap proses penggusuran masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak terkait.


Konfirmasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak yang melaksanakan pengosongan penting dilakukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan tidak mendahului proses hukum.