.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas cut and fill di kawasan depan Temiang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran langsung tim media, kegiatan pengerukan dan pemindahan tanah masih berlangsung hingga saat ini. Sejumlah alat berat terlihat bekerja di lokasi, sementara truk pengangkut tanah keluar masuk membawa material yang diduga diperjualbelikan sebagai bahan timbunan, Rabu (5/8/2026).
Selain mengubah bentang alam, aktivitas tersebut juga menimbulkan keluhan masyarakat akibat debu yang beterbangan di sepanjang jalan. Setiap kali truk bermuatan melintas, debu pekat menyelimuti badan jalan hingga mengganggu jarak pandang pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian maupun pengawasan yang nyata dari instansi berwenang.
"Kami setiap hari menghirup debu. Rumah cepat kotor, jalan menjadi berdebu dan membahayakan pengendara motor. Kalau memang kegiatan ini memiliki izin, seharusnya ada pengawasan dan upaya mengendalikan dampaknya. Kalau tidak berizin, kenapa dibiarkan terus berlangsung? Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban sementara pelanggaran seolah dibiarkan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut pantauan tim media di lapangan, aktivitas cut and fill masih berlangsung tanpa terlihat adanya papan informasi perizinan yang mudah diketahui masyarakat. Material tanah kemudian diangkut menggunakan truk dan diduga dijual kembali sebagai material urug atau timbunan ke sejumlah lokasi.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, tim media telah menghubungi Warsito selaku bagian pengawasan lahan BP Batam guna meminta konfirmasi terkait legalitas maupun pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan atau klarifikasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pematangan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Secara hukum, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi ketentuan perizinan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku usaha juga wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan agar kegiatan yang dijalankan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Selain itu, apabila kegiatan dilakukan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bergantung pada hasil pemeriksaan aparat dan instansi berwenang.
Dari sisi lingkungan, aktivitas cut and fill yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain meningkatnya pencemaran udara akibat debu, sedimentasi saluran air, meningkatnya risiko banjir, rusaknya vegetasi penutup lahan, erosi, longsor, hingga terganggunya kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi.
Menanggapi temuan tersebut, Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) mendesak aparat penegak hukum serta instansi teknis untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan memastikan seluruh aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Negara tidak boleh kalah oleh dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Jika kegiatan itu legal, buktikan kepada publik melalui dokumen dan pengawasan yang transparan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan merugikan kepentingan publik," tegas APPHI.
APPHI juga meminta BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, asal-usul material, tujuan distribusi tanah, serta dugaan praktik penjualan tanah hasil pengerukan apabila memang terjadi.
"Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari pencemaran debu maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tidak diawasi dengan baik. Karena itu, kami mendesak agar inspeksi dilakukan secepatnya dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik," tutup APPHI.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di lokasi berdasarkan pantauan tim media masih berlangsung. Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari BP Batam maupun pihak terkait apabila telah diterima.

