Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 04 Agustus 2026, Agustus 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-04T16:41:16Z
NongsaPemotongan Batu Ilegal

Bukit di Bibir Pantai Teluk Mata Ikan Terus Dipangkas, Aktivitas Alat Berat Terekam; Legalitas Kegiatan Ditunggu Terungkap

.


 


BATAM-Kliksuara.com //  Hamparan bukit batu di kawasan bibir Pantai Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Penelusuran langsung tim media pada Senin (3/8/2026) menemukan aktivitas pemotongan batu masih berlangsung dengan intensitas tinggi di lokasi yang berada tidak jauh dari kawasan pesisir.


Sejak memasuki area sekitar lokasi, suara deru mesin alat berat sudah terdengar dari kejauhan. Saat tim media mendekati titik pengamatan, sebuah ekskavator terlihat aktif memecah batu pada lereng bukit, sementara beberapa dump truck bergantian keluar masuk mengangkut material hasil pengerukan.


Selama proses pemantauan, aktivitas berlangsung tanpa menunjukkan tanda-tanda berhenti. Material batu yang telah dipecah dikumpulkan pada beberapa titik sebelum dimuat ke atas kendaraan angkut. Debu beterbangan mengikuti arah angin, sedangkan sebagian lereng bukit tampak telah berubah menjadi bidang terbuka akibat pengerukan yang diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.


Tim media kemudian melakukan dokumentasi terhadap aktivitas alat berat, jalur keluar-masuk kendaraan, tumpukan material batu, serta kondisi bentang alam yang telah mengalami perubahan pada sejumlah sisi bukit. Dari hasil pengamatan visual, terlihat adanya pemotongan pada beberapa bagian bukit yang menghadap ke kawasan pesisir.


Temuan lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek legalitas kegiatan yang berlangsung. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat memastikan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, maupun perizinan lain yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Setiap hari alat berat bekerja. Truk juga keluar masuk membawa batu. Kami hanya ingin kepastian apakah kegiatan sebesar ini memang sudah memenuhi seluruh aturan. Kalau memang legal, pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat. Kalau belum, tentu harus segera diperiksa," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Menanggapi hasil penelusuran tersebut, Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh.


"Temuan di lapangan tidak boleh berhenti sebagai dokumentasi media semata. Aparat harus turun langsung untuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pelaksana kegiatan. Pemeriksaan harus mencakup legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga batas-batas area yang diizinkan untuk dikerjakan," tegas perwakilan APPHI.


Menurut APPHI, perubahan bentang alam di kawasan pesisir merupakan persoalan yang harus diawasi secara ketat karena menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat luas.


"Bukit di kawasan pantai memiliki fungsi ekologis sebagai penyangga alami terhadap abrasi, pengendali aliran air, sekaligus bagian dari keseimbangan ekosistem pesisir. Karena itu, setiap perubahan bentuk bukit harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui kajian lingkungan yang memadai," ujarnya.


APPHI juga mengingatkan agar proses pengawasan tidak menunggu munculnya polemik di tengah masyarakat.


"Yang dibutuhkan publik adalah kepastian. Jika seluruh izin telah lengkap dan kegiatan telah memenuhi ketentuan, sampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Transparansi adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat," katanya.


Secara normatif, kegiatan pertambangan mineral dan batuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Meski demikian, penting ditegaskan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Oleh sebab itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta Polda Kepulauan Riau untuk melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi dokumen perizinan, dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pemotongan bukit di Teluk Mata Ikan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.