.
BATAM-Kliksuara.com // Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret tiga guru PG Djuwita memasuki babak penting. Ditreskrimum Polda Kepri kini tengah melengkapi proses penyidikan sebelum perkara tersebut digelar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Polda Kepri menegaskan perkara tersebut masih berjalan dan tidak dihentikan. Penyidik saat ini fokus melengkapi persyaratan formil serta mendalami keterangan para saksi dan ahli.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026), memastikan penyidikan masih berlangsung.
“Sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan, melengkapi persyaratan formil yang ada, termasuk keterangan para saksi dan ahli. Jadi masih proses,” ujar Nona.
Menurutnya, kepolisian belum menetapkan target waktu penyelesaian penyidikan. Seluruh fakta dan alat bukti masih didalami secara menyeluruh sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya.
“Seluruh fakta dan alat bukti sedang didalami secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Terkait pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana, Polda Kepri belum membeberkan identitas maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Kepolisian menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh.
Dengan demikian, status tiga guru PG Djuwita yang disebut dalam perkara tersebut hingga kini masih belum berubah. Publik masih menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah terdapat pihak yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara pelapor, Rizal, menegaskan bahwa siapa pun yang dilaporkan dan kemudian terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Siapa pun pelakunya, termasuk oknum guru yang telah dilaporkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, tentu harus menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegas Rizal.
Rizal menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun, ia berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik. Perkara ini mendapat perhatian luas karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak dan pihak yang dilaporkan merupakan tenaga pendidik.
Kini, bola berada di tangan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Masyarakat menunggu hasil akhir proses penyidikan dan gelar perkara, termasuk kepastian apakah tiga guru PG Djuwita yang disebut dalam perkara tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Yang jelas, Polda Kepri memastikan perkara masih berjalan. Tidak dihentikan, masih didalami, dan keputusan hukum akan ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

