.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan penyerobotan lahan mencuat di kawasan RKT 2 Blok A2 No. 13, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Persoalan tersebut menyeret nama PT Surya Aji Pratama, yang disebut warga telah mendirikan bangunan ruko di lokasi yang masih dipersoalkan status dan batas lahannya, RRabu (26/8/2026).
Warga sekitar mengaku merasa dipermainkan oleh pihak developer. Mereka mempertanyakan klaim PT Surya Aji Pratama yang menyebut lokasi tersebut sebagai bagian dari lahan usaha milik perusahaan.
Menurut warga, pembangunan ruko di lokasi itu sebelumnya juga sempat memicu konflik dengan masyarakat. Bahkan, pendirian bangunan tersebut diduga belum sepenuhnya sesuai prosedur perizinan.
“Teras ruko mereka jelas berdiri di atas parit,” ujar salah seorang warga.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, atas nama Jonri, disebut turun langsung ke lokasi dan memberikan tanda PL.
Langkah tersebut dipertanyakan warga. Mereka menilai penentuan batas atau status lahan semestinya melibatkan instansi yang memiliki kewenangan terkait pertanahan dan pengelolaan lahan di Batam, termasuk BP Batam.
“Pak Jonri tadi yang datang. Dia memberikan tanda PL yang tidak jauh dari tiang listrik,” kata warga.
Tim media kemudian mengonfirmasi langsung kepada Jonri terkait kedatangannya ke lokasi.
“Iya, kita sudah turun tadi atas laporan surat dari PT Surya Aji Pratama,” jawab Jonri.
Ia juga menyebut terdapat pihak dari BP Batam yang turut berada di lokasi.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan kejelasan, terutama mengenai status dan batas lahan, dasar pemberian tanda PL, legalitas pembangunan ruko, serta prosedur perizinan yang menjadi dasar pembangunan tersebut.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru terdapat persoalan administrasi maupun tata batas yang belum diselesaikan.
Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Surya Aji Pratama, Satpol PP Kota Batam, BP Batam, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

