.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mencuat di kawasan Patam, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sebanyak sembilan bangunan berbentuk villa yang disebut berada di atas lahan PT VDG menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan dokumen perizinan yang dimiliki, Rabu (26/8/2026).
Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) menyebut, dari sembilan bangunan tersebut, empat bangunan diduga tidak memiliki izin bangunan, sementara lima lainnya disebut memiliki izin untuk peruntukan rumah tinggal, namun telah mengalami perubahan bentuk dan fungsi menjadi bangunan menyerupai villa.
APPHI menilai perubahan tersebut tidak dapat dibiarkan apabila benar dilakukan tanpa prosedur perubahan perizinan dan tanpa memenuhi ketentuan tata ruang maupun persyaratan bangunan gedung.
Menurut informasi yang disampaikan APPHI, kawasan tersebut berada di lahan yang disebut memiliki hak PT VDG dan kemudian dimanfaatkan melalui kerja sama/sewa kepada pihak lain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata.
APPHI meminta pemerintah dan instansi penegak aturan tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas sembilan bangunan tersebut.
“Kalau benar empat bangunan tidak memiliki izin dan lima bangunan lainnya memiliki izin rumah tinggal tetapi kemudian dirombak menjadi bangunan berbentuk villa untuk kegiatan pariwisata tanpa prosedur perubahan izin, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara bangunan yang berdiri di kawasan strategis justru dibiarkan,” tegas APPHI.
APPHI juga mendesak instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap status perizinan, fungsi bangunan, kesesuaian tata ruang, serta seluruh dokumen pembangunan di lokasi tersebut.
Dasar hukum yang menjadi perhatian antara lain ketentuan mengenai bangunan gedung dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Dalam rezim perizinan saat ini, persetujuan bangunan gedung dikenal sebagai PBG, bukan lagi IMB.
APPHI menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus memberikan tindakan sesuai ketentuan, mulai dari penghentian kegiatan, pemberian sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan.
“Kami meminta jangan ada pembiaran. Turun ke lokasi, periksa semua dokumen, ukur kondisi fisiknya dan cocokkan dengan izin serta peruntukannya. Kalau terbukti ilegal dan melanggar ketentuan, harus ada tindakan tegas, termasuk pembongkaran sesuai mekanisme hukum. Pemerintah jangan takut menegakkan aturan,” ujar APPHI.
APPHI juga meminta Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait membuka secara terang status legalitas sembilan bangunan tersebut, termasuk siapa pemegang izin, untuk apa izin diterbitkan, apakah terjadi perubahan fungsi, serta apakah aktivitas pariwisata yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
“Ini bukan sekadar soal bangunan. Ini soal wibawa penegakan hukum. Kalau pelanggaran terbukti, jangan berhenti pada surat peringatan. Tegakkan aturan secara nyata,” tegas APPHI.
Seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pengecekan dokumen dan inspeksi lapangan. APPHI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak berhenti sebagai polemik tanpa kepastian hukum.

