.
BATAM -Kliksuara.com // Aktivitas pemotongan bukit di kawasan depan Temiang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, terus berlangsung dan menjadi perhatian publik. Di lokasi, alat berat terlihat bekerja meratakan bukit, sementara truk bermuatan material silih berganti keluar masuk area. Pemandangan tersebut berlangsung di lokasi yang terbuka dan mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan.
Pantauan lapangan yang dilakukan tim media pada Jumat (7/8/2026) menunjukkan aktivitas belum berhenti. Material hasil pemotongan bukit terus diangkut menggunakan dump truck, sedangkan excavator masih bekerja membentuk kontur lahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas kegiatan dan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Sebelum berita ini dipublikasikan, tim media telah menempuh langkah konfirmasi kepada BP Batam, Konfirmasi disampaikan kepada bagian Pengawasan Lahan dan bagian Penindakan guna meminta penjelasan mengenai status kegiatan tersebut.
Dari hasil komunikasi, pihak yang dihubungi menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
Namun, berdasarkan pemantauan setelah konfirmasi dilakukan, aktivitas alat berat di lokasi masih tetap berlangsung. Belum terlihat adanya penghentian pekerjaan maupun penyampaian keterangan resmi kepada publik mengenai hasil pengecekan tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Apakah proses pemeriksaan memang masih berlangsung, ataukah pengawasan baru dilakukan ketika pekerjaan telah selesai? Pertanyaan tersebut muncul karena aktivitas yang dipersoalkan masih berjalan meski lokasi dan informasi telah disampaikan kepada instansi yang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan.
Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas sebuah pekerjaan, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem pengawasan. Sebab, apabila suatu aktivitas yang menjadi sorotan publik berlangsung secara terbuka tanpa kejelasan status hukum, maka ruang spekulasi akan semakin besar.
Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) menilai kondisi tersebut harus segera dijawab secara terbuka oleh BP Batam.
"Kalau memang kegiatan itu memiliki izin yang lengkap, jelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, hentikan dan proses sesuai ketentuan hukum. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab kepada publik," tegas perwakilan APPHI.
APPHI juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan inspeksi lapangan secara langsung. Pemeriksaan, menurut mereka, harus mencakup legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, dokumen perizinan, asal-usul material, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar.
Menurut APPHI, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan siapa pelaksana kegiatan. Bila nantinya ditemukan pelanggaran, seluruh proses harus dibuka kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan ini juga dinilai berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam. Presiden Republik Indonesia berulang kali menekankan bahwa praktik pertambangan maupun pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan harus ditindak tegas. Karena itu, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tanpa izin patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang cepat, profesional, dan transparan.
Secara hukum, kegiatan pengambilan material atau pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apabila suatu kegiatan terbukti dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Apabila dalam pemeriksaan juga ditemukan adanya dampak terhadap lingkungan hidup, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di lokasi masih terpantau berlangsung. Sementara itu, BP Batam belum menyampaikan hasil pengecekan maupun penjelasan resmi mengenai status legalitas pekerjaan tersebut.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada BP Batam maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

