Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 07 Agustus 2026, Agustus 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-07T14:48:15Z
Kantor Hukum Martinus Zega S.H and Partners

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penghentian Perkara, Kapolsek Lubuk Baja Diadukan ke Propam Polri

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Penanganan perkara dugaan membawa, melarikan, dan menyembunyikan seorang anak yang masih berusia 11 bulan kini berbuntut panjang. Kapolsek Lubuk Baja beserta penyidik yang menangani perkara tersebut resmi dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Jumat (7/8/2026).


Laporan tersebut diajukan karena pelapor menilai terdapat dugaan pelanggaran profesionalisme dalam proses penanganan perkara. Menurut pihak pelapor, penghentian penyelidikan dilakukan dengan mendasarkan pada sebuah surat perjanjian pengalihan hak asuh anak yang diduga tidak sah dan diduga dipalsukan. Dugaan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang kini dimintakan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.


Kantor Hukum Martinus Zega S.H and Partners, kuasa hukum pelapor menilai penggunaan dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan sebagai dasar penghentian penyelidikan berpotensi mencederai rasa keadilan serta menimbulkan pertanyaan serius terhadap proses penegakan hukum.


"Klien kami mencari keadilan. Yang kami persoalkan bukan hanya hasil penghentian penyelidikan, tetapi juga proses yang melatarbelakanginya. Jika benar sebuah dokumen yang diduga palsu dijadikan dasar dalam mengambil keputusan hukum, maka hal itu harus diuji secara objektif dan transparan," tegas kuasa hukum pelapor.


Menurutnya, setiap alat bukti yang dijadikan dasar dalam suatu proses hukum semestinya terlebih dahulu dipastikan keaslian, keabsahan, dan kekuatan pembuktiannya. Apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen, seharusnya hal tersebut menjadi objek pemeriksaan secara menyeluruh sebelum dijadikan dasar untuk menghentikan suatu perkara.


"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Profesionalisme penyidik harus dijaga. Propam Polri kami harapkan dapat memeriksa seluruh proses penanganan perkara ini secara independen, objektif, dan tanpa intervensi," lanjutnya.


Kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan ke Kadiv Propam Polri bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya memperoleh pengawasan internal agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan.


"Kami menghormati institusi Polri. Justru karena menghormati institusi tersebut, kami meminta agar dugaan pelanggaran etik maupun profesionalisme ini diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang berpotensi merugikan pencari keadilan, terlebih perkara ini menyangkut kepentingan seorang anak yang masih berusia 11 bulan," ujarnya.


Pihak pelapor berharap Divisi Propam Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, termasuk menelusuri proses penghentian penyelidikan dan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pengambilan keputusan.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolsek Lubuk Baja maupun penyidik yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak-pihak terkait ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.