Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 07 Agustus 2026, Agustus 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-06T18:43:03Z
Kasus Djuwita

FRIC Kepri: Statemen Kadisdik Batam Melukai Nurani Bangsa, Dugaan Pembangkangan Hukum Pendidikan Mengemuka

.


 


BATAM – Kliksuara.com // Polemik Sekolah Playgroup Djuwita memasuki babak baru setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam pada Rabu (5/8/2026) memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola administrasi pendidikan di Kota Batam. Tidak hanya membahas dugaan sekolah yang beroperasi tanpa kelengkapan administrasi selama puluhan tahun, forum tersebut juga memicu kontroversi atas pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M., mengenai status Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).


Dalam RDP tersebut, Hendri Arulan menyatakan bahwa NPSN pada sekolah playgroup bukan merupakan syarat mutlak, dan izin operasional dinilai telah cukup untuk menjadi dasar legalitas penyelenggaraan pendidikan.


Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH).


Ketua FRIC Kepri, Hendri, menilai pernyataan Kepala Dinas Pendidikan tersebut bukan sekadar perbedaan tafsir administrasi, melainkan telah menimbulkan kegelisahan publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional.


"Pernyataan itu telah melukai hati nurani bangsa Indonesia. Kami menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk pemahaman yang keliru dan berpotensi menjadi pembenaran untuk mengabaikan aturan perundang-undangan yang mengatur sistem pendidikan nasional," tegas Hendri.


Dalam analisis hukumnya, FRIC menyebut pernyataan Kepala Dinas Pendidikan patut diuji berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut FRIC, pernyataan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.


Selain itu, FRIC juga mengacu pada Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, yang menurut mereka mengatur bahwa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) merupakan identitas resmi satuan pendidikan dalam sistem pendataan nasional melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


FRIC juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menurut mereka mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.


Lebih jauh, FRIC menilai apabila benar terdapat pembiaran terhadap administrasi pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh lembaga berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi.


Sebut Pernyataan Kadisdik Sebagai "Pembohongan Publik"


Hendri dari FRIC menyampaikan kritik yang lebih keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan.


"Menurut pandangan kami, pernyataan bahwa NPSN tidak mutlak merupakan pembohongan terhadap publik dan terkesan menjadi pembenaran atas persoalan administrasi sekolah yang selama ini dipersoalkan. Bagaimana mungkin seorang Kepala Dinas Pendidikan justru menyampaikan pernyataan yang dipersepsikan mengesampingkan sistem pendataan nasional Kemendikbud? Ini harus diuji secara hukum dan administrasi," ujarnya.


FRIC juga menyoroti proses penerbitan NPSN Playgroup Djuwita yang menurut mereka menimbulkan tanda tanya.


Menurut Hendri, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, sertifikat NPSN diterbitkan pada 11 Juni 2026, atau sehari setelah surat permohonan RDP diajukan ke DPRD Kota Batam pada 10 Juni 2026.


FRIC mempertanyakan apakah seluruh proses administrasi tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.


"Kami menemukan adanya dokumen NPSN yang terbit sangat cepat. Dokumen tersebut memuat tanda tangan Kepala Dinas, namun menurut pengamatan kami tidak terdapat stempel pengesahan resmi dan dokumen itu disebut sempat muncul di portal kementerian sebelum kemudian tidak lagi dapat diakses. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," kata Hendri.


Atas dasar itu, FRIC menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi yang berwenang agar seluruh proses administrasi dapat diuji secara objektif.


Dalam RDP tersebut, Hendri menyampaikan bahwa fokus persoalan bukan lagi semata-mata terhadap Playgroup Djuwita, tetapi juga terhadap dugaan tata kelola administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam.


"Kami mendorong dilakukannya Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi yang kami nilai telah berlangsung selama bertahun-tahun. Persoalan ini bukan lagi sekadar soal satu sekolah, tetapi menyangkut tata kelola administrasi pendidikan yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.


Dalam forum RDP, pimpinan rapat DPRD Kota Batam juga menyampaikan bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang mengharuskan sekolah ditutup, maka Dinas Pendidikan diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.


Menanggapi hal itu, FRIC mendesak DPRD Kota Batam agar segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Dinas Pendidikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran administratif maupun hukum.


"Kami meminta DPRD Kota Batam tidak berhenti pada RDP semata. Jika berdasarkan mekanisme yang berlaku ditemukan adanya pelanggaran, maka rekomendasi harus diterbitkan demi kepastian hukum dan perlindungan peserta didik," kata Hendri.


Menutup pernyataannya, Hendri menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dibangun di atas kompromi terhadap aturan.


"Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Karena itu, tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun hukum. Semua pihak harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu," tutup Hendri.