Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-03T06:37:09Z
Pencucian Pasir Ilegal

Pencucian Pasir Teluk Mata Ikan Kembali Terbongkar, APPHI: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak!

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pencucian pasir di kawasan Teluk Mata Ikan kembali menjadi sorotan tajam. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media menemukan aktivitas pencucian pasir masih berlangsung disertai keberadaan jaringan pipa berukuran besar yang membentang dari lokasi pencucian hingga mengarah ke bibir laut, Senin (3/8/2026).


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana air sisa proses pencucian dikelola sebelum dialirkan keluar dari lokasi kegiatan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat memastikan fungsi jaringan pipa tersebut maupun apakah air yang dialirkan telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan lingkungan hidup.


Selama melakukan penelusuran di lokasi, tim media mendokumentasikan aktivitas pencucian pasir beserta jaringan pipa yang mengarah ke laut dalam bentuk foto dan video. Berdasarkan pengamatan lapangan, pipa tersebut tampak terhubung langsung dari area pencucian menuju kawasan pesisir. Namun, media belum dapat memastikan material yang dialirkan melalui pipa tersebut. Kepastian mengenai fungsi saluran itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan teknis, pengambilan sampel air, dan uji laboratorium oleh instansi berwenang.


Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak bisa diabaikan. Apakah sistem pengelolaan air hasil pencucian telah memenuhi ketentuan? Apakah seluruh persetujuan lingkungan dan perizinan telah dipenuhi? Ataukah terdapat persoalan yang memerlukan tindakan cepat dari aparat pengawas?


Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan setiap pelaku usaha melakukan pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, serta memenuhi persetujuan lingkungan. Pemanfaatan ruang laut juga memiliki ketentuan tersendiri yang wajib dipatuhi. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.


Menanggapi temuan tersebut, Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis segera turun ke lapangan.


"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika investigasi media menemukan aktivitas pencucian pasir disertai jaringan pipa yang mengarah ke laut, negara tidak boleh memilih diam. Justru di sinilah fungsi pengawasan dan penegakan hukum harus bekerja. Jangan menunggu persoalan membesar atau menjadi viral baru bergerak," tegas perwakilan APPHI.


APPHI menilai setiap temuan lapangan yang didukung dokumentasi patut ditindaklanjuti secara profesional agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang.


"Kalau hasil pemeriksaan membuktikan semua telah sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu. Kepastian hukum jauh lebih penting daripada membiarkan ruang spekulasi terus berkembang."


APPHI juga menyoroti pentingnya keterbukaan dari pihak pengelola kegiatan. Menurut mereka, publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan air limbah, serta izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.


Atas dasar itu, APPHI mendesak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel air pada titik saluran yang mengarah ke laut, memeriksa sistem pengelolaan lingkungan, serta mengaudit kepatuhan seluruh dokumen perizinan.


Selain itu, Polda Kepulauan Riau diminta menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur dugaan tindak pidana, sementara Dinas Kelautan dan Perikanan bersama instansi terkait didorong melakukan verifikasi terhadap legalitas pemanfaatan ruang laut dan kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut.


Bagi APPHI, persoalan ini bukan semata menyangkut aktivitas pencucian pasir, melainkan juga menyangkut kredibilitas pengawasan negara terhadap kawasan pesisir yang memiliki nilai ekologis penting. Karena itu, mereka meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian, baik apabila kegiatan tersebut terbukti telah memenuhi seluruh ketentuan maupun apabila ditemukan pelanggaran yang harus ditindak sesuai hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola kegiatan, pemerintah daerah, serta instansi terkait. Untuk memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab, media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi resmi, yang akan dimuat secara proporsional.