Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-02T17:00:31Z

Resmi Lapor Polda Kepri, Andi Morena Bantah Tuduhan Keterlibatan Narkotika dan Minta Dugaan Fitnah Diusut Tuntas

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Setelah merasa nama baik, kehormatan, dan reputasinya terus diserang melalui berbagai narasi di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan dugaan jaringan tindak pidana narkotika, Andi Morena akhirnya mengambil langkah hukum. Didampingi tim kuasa hukumnya, Andi Morena secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar ke Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026).


Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Riau dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.


Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut atas beredarnya berbagai unggahan, narasi, tuduhan, hingga opini di media sosial yang menurut pihak pelapor telah menyerang kehormatan pribadi Andi Morena dan menggiring persepsi publik seolah-olah dirinya memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika.


Dalam laporannya, pihak pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan, sehingga laporan harus disampaikan secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.


"Karena ini merupakan delik aduan khusus, maka korban harus melaporkan sendiri ke kepolisian. Hari ini kami bersama Pak Andi datang langsung ke SPKT Polda Kepri dan telah berkoordinasi dengan penyidik Subdit Cyber. Klien kami juga telah menjalani pemeriksaan awal dengan sekitar 12 pertanyaan yang dijawab secara langsung," ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.


Menurut Fadlan, laporan tersebut diarahkan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten elektronik yang dinilai menyerang kehormatan kliennya.


Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link) unggahan, media penyimpanan digital (flashdisk), serta dokumen pendukung lainnya yang dinilai relevan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.


Fadlan menegaskan, laporan ke Polda Kepri merupakan bentuk keseriusan kliennya dalam membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan perkara narkotika.


"Langkah hukum ini adalah bentuk keseriusan klien kami untuk membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus narkotika. Narasi yang beredar bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini yang merusak nama baik dan kehormatan seseorang. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Subdit Cyber Polda Kepri agar perkara ini diusut secara profesional hingga tuntas," tegasnya.


Pihak kuasa hukum menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena bukan lagi sekadar kritik atau opini, melainkan telah berkembang menjadi rangkaian narasi yang menurut mereka mengandung unsur fitnah dan pembunuhan karakter.


Fadlan menyebut pihaknya mencermati adanya pola penyebaran informasi yang dinilai dilakukan secara sistematis melalui berbagai akun media sosial sehingga membentuk persepsi negatif terhadap kliennya.


"Klien kami terus-menerus menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar yang jelas. Bahkan belakangan namanya dikaitkan dengan jaringan narkotika. Menurut kami, itu merupakan fitnah yang sangat serius dan telah menyerang kehormatan seseorang. Kami melihat adanya pola framing yang terus dibangun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.


Ia menambahkan, narasi tersebut bahkan dikaitkan dengan pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menurut pihaknya sama sekali tidak memiliki hubungan langsung dengan Andi Morena.


"Klien kami seolah-olah digiring terlibat, turut serta, atau membantu kejahatan narkotika yang merupakan extraordinary crime. Padahal tuduhan tersebut menurut kami tidak berdasar. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter yang sangat merugikan," katanya.


Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang masih menyebarkan informasi yang menurut mereka tidak benar mengenai kliennya.


"Kami tegaskan, siapa pun yang memproduksi, menyebarkan, membagikan, ataupun menggiring opini bohong yang menyerang nama baik dan kehormatan klien kami akan kami proses melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Fadlan.


Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.


"Media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan fitnah atau membunuh karakter seseorang. Kami mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi, serta tidak ikut menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai demi mengejar perhatian atau meningkatkan jumlah penonton justru berujung pada persoalan hukum," pungkasnya.


Hingga laporan diterima, perkara tersebut masih berada pada tahap penanganan awal oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menilai alat bukti serta menentukan tindak lanjut penanganan perkara.