Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-14T08:04:53Z

Bareskrim Bongkar Dugaan Narkoba di HH Club P3 Batam, 762 Ekstasi Disita: Publik Desak Jaringan hingga Hulu Dibongkar

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Operasi penindakan dugaan peredaran narkotika di HH Club P3 Batam pada 10 Agustus 2026 menjadi perhatian serius publik. Bukan hanya karena puluhan orang diamankan dan ratusan butir pil ekstasi ditemukan, tetapi karena pengungkapan tersebut membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: dari mana narkotika itu masuk, siapa yang memasok, siapa yang mengendalikan, dan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi?


Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan 32 orang. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak yang disebut berasal dari unsur manajemen. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 762 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam sebuah brankas.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa penyidikan masih dapat berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.


Pengungkapan ini kemudian memunculkan desakan agar proses hukum tidak berhenti pada orang-orang yang ditemukan di lokasi.


Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau sekaligus Ketua Umum Aliansi Ormas LSM Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai langkah Bareskrim Polri patut diapresiasi. Namun, menurutnya, keberhasilan operasi tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan narkotika secara menyeluruh.


“Publik tentu ingin mengetahui siapa aktor di balik masuk dan beredarnya narkotika tersebut. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Ismail.


762 Butir Ekstasi Bukan Perkara Kecil


Menurut Ismail, temuan 762 butir ekstasi dalam sebuah brankas tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil ataupun semata-mata tindakan individu.


Jumlah tersebut, kata dia, harus menjadi titik penting bagi penyidik untuk menelusuri rantai pasokan narkotika dari hulu hingga hilir.


Bagaimana barang tersebut bisa masuk ke lokasi? Siapa yang membawa? Siapa yang menyerahkan? Kepada siapa barang itu diperuntukkan? Siapa yang mengetahui keberadaannya? Dan yang paling penting, siapa yang berada di belakang jaringan tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Ismail, harus dijawab melalui proses penyidikan yang berbasis alat bukti.


“Kalau memang ada jaringan, maka yang harus dibongkar bukan hanya tangan yang memegang barang, tetapi juga kepala jaringan. Jangan hanya menangkap pemain di lapangan, sementara pemasok dan pengendalinya tetap bebas bergerak,” tegasnya.


Ismail menekankan bahwa seluruh pihak yang diamankan, diperiksa, maupun disebut dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Jangan Berhenti di P3, Telusuri Jika Ada Keterkaitan


Ismail juga mempertanyakan apakah dugaan peredaran narkotika tersebut hanya berkaitan dengan HH Club P3 atau terdapat kemungkinan keterhubungan dengan tempat hiburan malam lainnya.


Ia menyebut terdapat informasi di tengah masyarakat mengenai P1 dan P2 yang disebut-sebut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan P3. Namun, Ismail menegaskan informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum diverifikasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.


“Kalau memang ada keterkaitan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan berdasarkan asumsi. Tetapi apabila penyidik menemukan bukti adanya hubungan jaringan, maka jangan berhenti hanya karena lokasinya berbeda,” katanya.


Menurut Ismail, pengembangan perkara harus dilakukan apabila bukti penyidikan mengarah kepada lokasi, pihak, ataupun jaringan lain.


Masyarakat Batam, lanjutnya, berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.


Kejar Pemasok, Pengendali hingga Aliran Uang


Ismail juga meminta penyidik tidak hanya berfokus pada barang bukti narkotika dan orang yang diamankan.


Jika dalam penyidikan ditemukan indikasi keuntungan ekonomi dari aktivitas peredaran narkotika, maka aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aliran transaksi, aset, serta pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan juga patut ditelusuri sesuai ketentuan hukum.


“Jaringan narkotika tidak bergerak tanpa motif keuntungan. Karena itu, kalau ada indikasi hasil kejahatan, jangan hanya barangnya yang dikejar. Aliran dananya juga harus dibongkar,” ujar Ismail.


Menurutnya, pemutusan jaringan secara permanen tidak cukup dilakukan dengan menyita narkotika.


Uangnya harus dikejar, asetnya harus ditelusuri, pemasoknya harus dibongkar, dan pengendalinya harus ditemukan.


Sebab, selama sumber pembiayaan dan pemasok masih berjalan, jaringan baru akan selalu memiliki kemampuan untuk menggantikan pemain yang ditangkap.


Batam Darurat Narkoba, Presiden Diminta Jadi Perhatian Serius


Ismail menyebut kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, mengingat Batam merupakan wilayah strategis dengan mobilitas manusia dan barang yang sangat tinggi.


Ia meminta persoalan narkotika di Batam tidak dipandang sebagai persoalan kasus per kasus.


“Ini warning serius. Batam jangan dibiarkan menjadi ruang nyaman bagi jaringan narkotika. Penegakan hukum harus bergerak dari hilir sampai ke hulu. Kalau yang ditangkap hanya pemain lapangan, sementara sumber barang tidak disentuh, maka persoalan ini akan terus berulang,” tegasnya.


Menurut Ismail, aparat harus mampu menjawab bagaimana narkotika dalam jumlah besar dapat berada di lingkungan tempat hiburan malam.


Sebab, jika 762 butir ekstasi ditemukan dalam satu operasi, muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting: berapa banyak narkotika yang telah beredar sebelum operasi dilakukan?


Pertanyaan tersebut bukan untuk membangun kesimpulan sepihak, melainkan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan bukti.


Dari Mana Barang Masuk ke HH Club P3?


Ismail menilai titik krusial dalam perkara ini adalah menelusuri jalur masuk narkotika.


“Dari mana barang itu masuk? Siapa yang membawanya? Siapa yang menyerahkan? Siapa yang menerima? Apakah hanya untuk diedarkan di satu lokasi atau ada jaringan distribusi lain? Semua itu harus dijawab melalui penyidikan,” katanya.


Menurutnya, temuan narkotika dalam jumlah besar seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang kedapatan menyimpan, tetapi harus berkembang menjadi pertanyaan siapa yang memasok dan siapa yang mengendalikan.


Jika penyidik menemukan bukti bahwa narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, maka jaringan tersebut harus diputus sampai ke sumbernya.


“Jangan sampai kita hanya memotong ranting, sementara akarnya tetap hidup,” ujarnya.


Evaluasi Pengawasan Tempat Hiburan Malam


Kasus HH Club P3 juga dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Batam.


Ismail mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan oleh instansi terkait, termasuk aparat kepolisian dan BNN di wilayah Kepulauan Riau.


Bagaimana narkotika dapat diduga masuk ke tempat hiburan malam? Apakah terdapat celah pengawasan? Apakah sistem pengawasan selama ini berjalan efektif? Dan apakah pola serupa berpotensi terjadi di tempat lain?


“Ini bukan sekadar persoalan satu tempat hiburan. Ini harus menjadi evaluasi bersama. Bagaimana pengawasan dilakukan selama ini? Kalau memang ada narkotika yang dapat masuk dan beredar, tentu ada sesuatu yang harus diperbaiki,” katanya.


Namun, Ismail kembali mengingatkan agar evaluasi dan dugaan keterkaitan dengan pihak lain harus berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, serta alat bukti yang sah.


Tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh tanpa dasar hukum.


Jangan Sampai Operasi Hanya Menjadi Berita Sesaat


Ismail menilai keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata diukur dari jumlah orang yang ditangkap ataupun jumlah barang bukti yang disita.


Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah seberapa jauh aparat mampu membongkar struktur jaringan dan memutus jalur distribusinya.


Enam tersangka dari 32 orang yang diamankan menjadi awal dari proses hukum. Namun, dengan adanya pernyataan bahwa penyidikan masih memungkinkan berkembang dan adanya tersangka baru, publik kini menunggu sejauh mana pengembangan tersebut dilakukan.


“Publik sekarang menunggu. Apakah kasus ini hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lokasi, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar?” kata Ismail.


Menurutnya, penyidik harus berani bergerak berdasarkan alat bukti yang ditemukan.


Jika bukti mengarah ke pemasok, proses hukum harus bergerak kepada pemasok. Jika mengarah kepada pengendali, pengendali harus ditelusuri. Jika ditemukan aliran dana hasil kejahatan, aspek TPPU harus dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.


Tidak boleh ada ruang aman bagi siapa pun yang terbukti terlibat.


Ujian Serius Pemberantasan Narkotika di Batam


Ismail berharap Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, dan konsisten dalam mengembangkan perkara tersebut.


Menurutnya, kasus HH Club P3 merupakan momentum untuk membuktikan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya tajam di tingkat bawah, tetapi juga mampu menjangkau aktor yang berada di belakang jaringan.


“Kalau memang ada aktor intelektual, siapa pun orangnya dan apa pun posisinya, sepanjang bukti hukumnya cukup, harus diproses. Hukum jangan hanya tajam kepada pelaku lapangan, tetapi juga harus mampu menjangkau pihak yang berada di belakangnya,” tegas Ismail.


Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyidikan Bareskrim Polri.


Apakah pengungkapan 762 butir ekstasi di HH Club P3 akan berhenti pada enam tersangka, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar pemasok, pengendali, jaringan distribusi, hingga aliran uangnya?


Jika memang ada jaringan yang lebih besar, publik berharap aparat tidak berhenti di hilir.


Kejar dari hilir sampai ke hulu. Putus jalurnya. Bongkar pemasoknya. Telusuri uangnya. Ungkap pengendalinya.


Sebab, pemberantasan narkotika tidak akan pernah tuntas jika yang diputus hanya satu mata rantai, sementara mata rantai lainnya tetap bergerak.


Batam membutuhkan penegakan hukum yang bukan hanya menangkap siapa yang terlihat, tetapi juga membongkar siapa yang berada di belakangnya berdasarkan bukti, proses hukum, dan keadilan.