.
NIAS-Kliksuaracom Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Sanawuyu, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, kembali menjadi sorotan. Meski bangunan fisik telah berdiri dan dilengkapi prasasti proyek, fasilitas yang menelan anggaran sebesar Rp2.425.201.785 dari APBD Kabupaten Nias Utara tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan pembangunannya, Selasa (25/08/2026).
Proyek yang dikerjakan CV. Wahana Darma melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Nias Utara itu disebut telah dibangun sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, berdasarkan pemantauan dan informasi yang diperoleh hingga 24 Agustus 2026, air belum mengalir kepada masyarakat melalui fasilitas tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pembangunan, kesiapan sarana pendukung, pengawasan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Persoalan proyek tersebut tidak hanya berkaitan dengan belum berfungsinya fasilitas SAB.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Rahmat Purba, yang saat ini disebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membenarkan adanya temuan pemeriksaan sebesar Rp20 juta pada item pekerjaan pengecoran.
Menurut keterangan Purba, temuan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Inspektorat dan pihak rekanan telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikannya.
Namun, hingga batas waktu yang sebelumnya dijanjikan, pengembalian tersebut belum terealisasi.
Dalam konfirmasi terbaru pada Senin, 24 Agustus 2026, Purba menyampaikan bahwa rekanan sebelumnya berjanji mengembalikan dana tersebut paling lambat 18 Agustus 2026.
“Benar terkait temuan Rp20 juta. Seharusnya sudah dikembalikan pada tanggal 18 Agustus kemarin, tapi rekanan ingkar janji. Dijanjikan akan dikembalikan bulan September ini,” ungkap Purba.
Dengan demikian, publik masih menunggu kepastian kapan dana sebesar Rp20 juta tersebut benar-benar disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengenai belum berfungsinya fasilitas SAB, persoalan kelistrikan kembali disebut sebagai salah satu kendala.
Purba mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pengecekan arus listrik dan mengupayakan agar fasilitas tersebut dapat berfungsi pada September 2026.
“Kami sudah konfirmasi ke PLN untuk pengecekan arus. Diupayakan secepatnya berfungsi dalam bulan September ini dan berjanji akan melakukan perbaikan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai aspek perencanaan proyek.
Jika listrik merupakan komponen penting agar sistem SAB dapat beroperasi, publik berhak mengetahui apakah kebutuhan daya listrik, instalasi, dan kesiapan sambungan listrik telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Sebab, keberhasilan proyek tidak semata-mata diukur dari berdirinya bangunan, tetapi juga dari kemampuan fasilitas tersebut memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunan.
Pembangunan infrastruktur menggunakan APBD pada prinsipnya harus berorientasi pada manfaat masyarakat serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks proyek SAB Sanawuyu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar apakah bangunan telah selesai secara fisik, tetapi apakah hasil pekerjaan tersebut benar-benar dapat digunakan dan memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat?
Apabila fasilitas belum dapat berfungsi dalam waktu yang cukup lama setelah pembangunan, tentu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengujian, hingga proses serah terima pekerjaan.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Karena itu, pembangunan fasilitas publik yang belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya patut dievaluasi dari aspek efektivitas, efisiensi, kualitas pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan daerah, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan mengenai tuntutan ganti kerugian dan pengembalian kerugian daerah.
Adapun mengenai dugaan tindak pidana korupsi, hal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan hanya karena proyek belum berfungsi atau terdapat temuan pemeriksaan. Diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Persoalan tersebut kembali mendapat perhatian dari LSM Elang Mas, yang sejak awal melakukan pemantauan terhadap proyek SAB tersebut.
Perwakilan LSM Elang Mas menilai pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi proyek, termasuk penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, proses pengawasan, serta alasan fasilitas belum dapat difungsikan.
“Anggaran yang digunakan mencapai Rp2,4 miliar, tetapi sampai sekarang air belum mengalir kepada masyarakat. Ditambah lagi ada temuan Rp20 juta yang menurut keterangan PPK belum dikembalikan sesuai batas waktu yang dijanjikan. Kami meminta dilakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas perwakilan LSM Elang Mas.
LSM tersebut juga meminta Inspektorat, DPRD Kabupaten Nias Utara, serta aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, kerugian daerah, maupun dugaan tindak pidana.
Menurut mereka, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan janji bahwa proyek akan berfungsi pada September.
Sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban dari pihak terkait:
1. Mengapa proyek SAB dengan nilai kontrak sekitar Rp2,4 miliar hingga kini belum dapat berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya?
2. Apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan perencanaan?
3. Apakah kebutuhan listrik dan sarana pendukung operasional telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan?
4. Bagaimana proses pemeriksaan, pengujian, serah terima, dan pemeliharaan fasilitas tersebut?
5. Apa dasar dan status hukum temuan Rp20 juta yang disebut oleh PPK berasal dari pekerjaan pengecoran?
6. Mengapa pengembalian Rp20 juta belum dilakukan sesuai batas waktu yang sebelumnya dijanjikan?
7. Siapa yang bertanggung jawab memastikan proyek tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat?
8. Apakah target pengoperasian pada September 2026 benar-benar dapat direalisasikan?
Hingga berita ini dipublikasikan, CV. Wahana Darma belum memberikan keterangan mengenai keterlambatan pengembalian temuan Rp20 juta maupun kondisi teknis proyek.
Inspektorat Kabupaten Nias Utara juga masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai status temuan tersebut, mekanisme penyelesaiannya, serta langkah yang telah dan akan dilakukan terhadap hasil pemeriksaan.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Pada akhirnya, masyarakat Desa Sanawuyu tidak membutuhkan sekadar bangunan fisik dan prasasti proyek.
Anggaran daerah yang telah digunakan harus menghasilkan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana tujuan pembangunannya. Karena itu, janji bahwa proyek akan berfungsi pada September 2026 kini menjadi perhatian publik.
Apakah September nanti masyarakat benar-benar akan menikmati air bersih dari fasilitas tersebut, atau kembali dihadapkan pada alasan dan janji baru?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup diberikan melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui berfungsinya fasilitas SAB dan dirasakannya manfaat oleh masyarakat Sanawuyu.
Sumber pemberitaan sebelumnya: Kliksuara.com, 6 Agustus 2026, “Bangunan Berdiri, Air Tak Mengalir: Proyek SAB Rp2,4 Miliar di Desa Sanawuyu Jadi Sorotan, PPTK Akui Belum Berfungsi.”
Catatan redaksi: Pemberitaan ini merupakan pengembangan dari pemberitaan sebelumnya berdasarkan hasil pemantauan dan konfirmasi terbaru. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV. Wahana Darma, Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Dinas terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

