Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 25 Agustus 2026, Agustus 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-25T08:54:07Z

Warga dan Pihak Cipta Land Bersitegang, Polsek Sekupang Turun Tangan

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Polemik dugaan penimbunan wilayah laut atau reklamasi yang belum terang benderang legalitasnya kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan mengarah ke kawasan Cipta Land, Tiban Mentaro, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Persoalan tersebut menjadi perhatian karena area yang kini diperdebatkan disebut warga sebelumnya merupakan bagian dari wilayah laut yang kemudian mengalami perubahan fisik akibat aktivitas penimbunan. Jika benar terjadi reklamasi, maka pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah: apakah kegiatan tersebut memiliki izin reklamasi dan dasar pengalokasian lahan (PL) yang sah?


Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Pemanfaatan ruang laut dan perubahan kawasan pesisir memiliki aturan serta mekanisme perizinan yang harus dipenuhi. Karena itu, setiap aktivitas yang mengubah kondisi wilayah laut menjadi daratan semestinya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan kewenangan yang jelas.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya telah mengingatkan mengenai praktik penyerobotan atau pemanfaatan wilayah ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah daerah, termasuk Batam.


Nusron meminta pihak berwenang, termasuk BP Batam, melakukan penertiban terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan pertanahan.


Dalam konteks tersebut, legalitas lahan yang berada di kawasan pesisir tidak cukup hanya dibuktikan dengan klaim penguasaan fisik. Dasar hukum pengkavelingan maupun pengalokasian lahan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.


Sejumlah regulasi yang menjadi rujukan antara lain PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; serta ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian ATR/BPN terkait penataan ruang laut, reklamasi dan pemberian hak atas tanah.


Dengan demikian, dugaan reklamasi di Cipta Land tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan antara warga dengan pihak tertentu. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang berlangsung sesuai aturan.


Warga bernama Ufo menyebut dirinya mengetahui kondisi kawasan tersebut karena telah tinggal di sekitar lokasi selama kurang lebih delapan tahun.


Menurut Ufo, area yang kini dipersoalkan sebelumnya merupakan wilayah laut yang kemudian mengalami perubahan fisik setelah dilakukan aktivitas penimbunan.


“Saya berharap pemerintah hadir dan melakukan penelusuran atas dugaan penimbunan laut di lokasi ini. Saya paham sekali kondisi kawasan ini karena sudah tinggal di sini sekitar delapan tahun. Saya tahu persis lokasi ini dan saya meyakini ada reklamasi yang terjadi,” tegas Ufo.


Pernyataan tersebut tentu masih merupakan keterangan dari pihak warga dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta dokumen resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.


Jika memang ada reklamasi, siapa yang memberikan izin? Jika ada PL, siapa yang menerbitkannya? Dan atas dasar apa lahan tersebut dialokasikan?


Pada Senin (24/8/2026), terjadi adu mulut antara warga dan pihak Cipta Land di lokasi yang dipersoalkan. Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian.


Jajaran Polsek Sekupang turun ke lokasi untuk meredakan situasi dan mencegah ketegangan berkembang lebih jauh.


Perselisihan tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas kawasan ini tidak lagi sekadar menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Konflik di lapangan mulai muncul dan membutuhkan kehadiran pemerintah serta aparat untuk memastikan persoalan diselesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuatan klaim masing-masing pihak.


Kedua belah pihak dijadwalkan hadir di Polsek Sekupang pada Rabu (26/8/2026) untuk menunjukkan legalitas terkait lokasi yang dipersoalkan.


Bukan sekadar untuk mempertemukan pihak yang berselisih, tetapi juga untuk membuka secara terang dokumen legalitas lokasi, termasuk dasar penguasaan lahan, dokumen pengalokasian lahan, serta izin atau persetujuan yang berkaitan dengan aktivitas reklamasi apabila memang terdapat kegiatan reklamasi.


Sebab, apabila suatu kawasan sebelumnya merupakan wilayah laut dan kemudian berubah menjadi daratan, maka publik berhak mengetahui proses perubahan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan apa.


Pemerintah Kota Batam, BP Batam, ATR/BPN, serta instansi teknis terkait patut didorong untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.


Jangan sampai persoalan ruang laut hanya berhenti pada saling klaim kepemilikan. Dokumen harus berbicara. Peta harus berbicara. Perizinan harus berbicara.


Jika PL memang diterbitkan, jelaskan siapa penerbitnya, kapan diterbitkan, untuk siapa, dan apa dasar hukumnya.


Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas penimbunan atau perubahan ruang laut tanpa dasar perizinan yang sesuai, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Publik membutuhkan kepastian hukum.


Di tengah polemik dugaan penimbunan laut di Cipta Land, pertanyaan yang kini mengemuka sebenarnya sangat sederhana:


Siapa yang mengeluarkan izin reklamasi di lokasi tersebut?

Siapa yang menerbitkan PL atas lokasi itu?

Apa dasar hukum penerbitannya?

Dan yang paling penting, apakah dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi fisik dan status ruang lokasi yang dipersoalkan?


Jawaban atas pertanyaan itu harus dibuka secara transparan agar polemik tidak terus berkembang menjadi konflik di lapangan.


Sebab ketika wilayah yang disebut sebelumnya merupakan laut telah berubah secara fisik menjadi daratan, persoalannya bukan lagi sekadar “siapa yang menguasai lahan.”


“Siapa yang memberikan izin, atas dasar hukum apa, dan apakah seluruh prosesnya sah?”


Itulah yang harus dibuktikan secara terbuka, bukan sekadar diklaim.