.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pemotongan dan pengambilan batu cadas di kawasan Tanjung Uncang, tepatnya di sekitar simpang PT Amnor Shipyard, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang terpantau masih berlangsung tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan, Sabtu (8/8/2026).
Ironisnya, aktivitas yang mengubah bentang alam itu disebut-sebut tetap berjalan terbuka meski persoalan serupa telah menjadi perhatian masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan keras: jika benar tidak memiliki legalitas, mengapa aktivitas itu masih bisa berlangsung? Siapa yang mengawasi dan siapa yang bertanggung jawab?
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keprihatinan keras atas kondisi tersebut.
“Kami masyarakat melihat bukit dipotong sedikit demi sedikit. Kalau memang ada izin, ya tunjukkan izinnya. Kalau tidak ada izin, kenapa dibiarkan? Jangan sampai masyarakat kecil sedikit saja salah langsung ditindak, sementara kegiatan seperti ini berjalan terang-terangan,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar aktivitas mengambil material, tetapi menyangkut lingkungan dan kewibawaan hukum.
“Gunung dan bukit tidak bisa bicara. Tidak bisa mengadu. Tapi ketika sudah rusak, semua orang bisa melihat. Jangan tunggu habis baru pemerintah sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pemotongan batu cadas yang berpotensi mengubah kontur kawasan. Jika dilakukan tanpa pengawasan dan ketentuan lingkungan yang memadai, kegiatan semacam itu patut dipertanyakan karena dapat berdampak terhadap kondisi tanah, aliran air, drainase alami dan lingkungan sekitar.
Warga menilai pemerintah dan instansi berwenang tidak boleh hanya hadir setelah persoalan menjadi viral.
“Jangan sampai hukum baru bergerak setelah media memberitakan. Kalau memang ada pelanggaran, tindak dari sekarang. Kalau memang legal, buka informasinya kepada masyarakat. Sesederhana itu,” tegasnya.
Di tengah informasi yang berkembang di lapangan, muncul penyebutan nama berinisial H dan T yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Lebih jauh, beredar pula informasi yang mengaitkan aktivitas tersebut dengan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Brimob yang masih aktif.
Tudingan tersebut merupakan informasi yang sangat serius dan wajib diverifikasi secara resmi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan terlibat tanpa bukti dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun jika nantinya benar terdapat anggota aktif aparat yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius.
“Kalau benar ada oknum aparat, justru harus diperiksa lebih dulu. Aparat itu simbol penegakan hukum. Jangan sampai seragam dijadikan tameng,” ujar warga.
Sorotan kini mengarah kepada BP Batam, khususnya bagian yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan lahan.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai status lahan, pihak yang menguasai atau mengelola lokasi, dasar pemanfaatan lahan, legalitas kegiatan, serta apakah aktivitas pemotongan batu cadas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, termasuk bagian pengawasan lahan dan penindakan.
Pertanyaan yang akan diajukan tidak berhenti pada persoalan ada atau tidak adanya izin.
Siapa pengelola kegiatan? Siapa pemegang hak atau penguasaan lahan? Apa dasar pemanfaatannya? Apakah terdapat dokumen perizinan yang sah? Apakah aspek lingkungan telah dipenuhi? Apakah lokasi tersebut pernah diperiksa? Jika pernah ditemukan pelanggaran, apa tindakan yang telah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.
Sementara itu, Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) menegaskan bahwa setiap informasi yang ditemukan di lapangan harus ditelusuri dan diverifikasi sesuai ketentuan hukum.
APPHI menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
“Kami tidak meminta pemerintah memihak siapa pun. Kami hanya meminta aturan ditegakkan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal, hentikan. Jangan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang punya koneksi,” tegasnya.
Sindiran tersebut menjadi relevan ketika sebuah kegiatan yang diduga bermasalah dapat berlangsung berulang kali dan terlihat oleh masyarakat.
Sebab, jika benar tidak memiliki legalitas tetapi tetap berjalan, maka persoalannya bukan lagi semata-mata tentang pelaku di lapangan.
Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum baru bergerak ketika kamera media menyorot, kemudian kembali diam ketika pemberitaan mereda.
Batam berkembang sebagai kawasan industri dan perdagangan. Namun pembangunan tidak boleh berarti mengorbankan seluruh bentang alam.
Bukit dan kawasan berbatu merupakan bagian dari lingkungan yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Pemotongan bukit secara tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan yang dampaknya tidak selalu langsung terlihat.
Karena itu, kegiatan pemotongan batu cadas tidak boleh semata-mata dipandang sebagai urusan bisnis dan material.
Ketika bukit dipotong, bentang alam berubah. Ketika kontur tanah dirusak, masyarakat di sekitar bisa ikut menanggung risikonya.
Dan ketika aktivitas tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai bukit Batam habis karena kepentingan segelintir orang. Kalau memang ada yang bermain, bongkar. Kalau ada yang melanggar, proses. Kalau ada oknum yang terlibat, jangan dilindungi,” ujarnya.
Sebab hukum tidak boleh berhenti hanya karena berhadapan dengan jabatan, seragam, koneksi ataupun kekuasaan.
Tanjung Uncang membutuhkan kepastian, bukan pembiaran.
Dan satu hal harus ditegaskan: bukit dan bentang alam Batam bukan warisan milik segelintir pemain. Itu bagian dari ruang hidup masyarakat yang wajib dijaga.

