.
BATAM-Kliksuara.com // Persoalan masa penugasan Kepala SMP Negeri 27 Batam, Borbor Hehe Tua Pasaribu, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, perkembangan terbaru terungkap ketika tim media Kliksuara.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M. Selasa (18/8/2026).
Melalui pesan WhatsApp, Hendri memberikan jawaban singkat, namun memiliki arti penting terkait posisi kepemimpinan di SMP Negeri 27 Batam.
“Baik, lagi proses usulan PLT dan usulan definitif,” jawab Hendri.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan sedang melakukan proses administratif terkait pengisian kepemimpinan SMP Negeri 27 Batam, baik untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt) maupun pengusulan kepala sekolah definitif.
Namun, pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar apa dasar dan alasan dilakukannya proses pengusulan tersebut?
Apakah berkaitan dengan berakhirnya masa penugasan kepala sekolah saat ini, hasil evaluasi jabatan, kebutuhan organisasi, penataan kepemimpinan, atau pertimbangan administratif lainnya?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya para guru dan insan pendidikan yang berkepentingan terhadap kepastian tata kelola jabatan kepala sekolah.
Sorotan terhadap persoalan tersebut turut disampaikan Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI). Organisasi tersebut menilai persoalan masa penugasan kepala sekolah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pergantian pejabat, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka penataan organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, evaluasi kinerja, serta regenerasi kepemimpinan pendidikan.
APPHI menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah harus dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan ruang yang adil bagi tenaga pendidik lain yang telah memenuhi kualifikasi.
“Mestinya harus memberikan kesempatan regenerasi kepemimpinan dan pemerataan karier bagi guru-guru lain yang telah memenuhi kualifikasi,” tegas APPHI.
Menurut APPHI, apabila seorang kepala sekolah telah menjalani masa penugasan dalam waktu yang panjang, maka pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan wajib memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi tidak boleh dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu. Sebaliknya, evaluasi harus objektif, terukur, transparan, dan memiliki dasar administratif serta regulasi yang jelas.
Sebab, persoalan masa penugasan bukan hanya menyangkut siapa yang duduk sebagai kepala sekolah, tetapi juga menyangkut kesempatan regenerasi dan kepastian karier guru-guru lain yang memiliki kompetensi serta memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kesempatan memimpin satuan pendidikan.
APPHI juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam tidak berhenti pada proses administrasi apabila nantinya ditemukan adanya persoalan dalam masa penugasan kepala sekolah.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka langkah korektif harus dilakukan secara tegas dan terukur.
“Kepala dinas harus melakukan tindakan tegas bagi kepala sekolah yang sudah melampaui masa jabatan, jangan hanya diam saja,” tambah APPHI.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan agar proses penataan kepala sekolah tidak sekadar menjadi pergantian administratif, tetapi benar-benar menjadi momentum membenahi tata kelola kepemimpinan di lingkungan pendidikan Kota Batam.
Publik kini menunggu kejelasan dari Dinas Pendidikan Kota Batam mengenai status masa penugasan Kepala SMP Negeri 27 Batam, dasar proses pengusulan Plt, serta mekanisme pengusulan kepala sekolah definitif.
Jika seluruh proses memang berjalan berdasarkan regulasi, maka transparansi menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan administratif terkait masa penugasan, publik tentu berharap pemerintah daerah tidak menutup mata.
Jabatan kepala sekolah bukan ruang tanpa batas. Regenerasi harus berjalan, aturan harus ditegakkan, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan serta kaidah jurnalistik.
Kliksuara.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Borbor Hehe Tua Pasaribu maupun pihak terkait apabila terdapat kekeliruan mengenai data, masa penugasan, dasar hukum, maupun informasi lain yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

