Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 22 Agustus 2026, Agustus 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-23T15:13:06Z
nepotismeSMKN 5

Dugaan Nepotisme Menguat di SMKN 5 Batam, Kadisdik Provinsi Diminta Turun Tangan

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Dugaan praktik nepotisme dan persoalan pengelolaan tenaga pendidik di SMK Negeri 5 Batam kembali mencuat. Informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan terdapat enam guru yang diduga memiliki hubungan keluarga di lingkungan sekolah tersebut, Sabtu (22/8/2026).


Dugaan itu semakin menjadi sorotan karena pada saat yang sama, sejumlah guru honorer yang disebut telah mengabdi selama puluhan tahun justru dikabarkan tidak mendapatkan kepastian dan bahkan harus meninggalkan sekolah.


Yang lebih memprihatinkan, menurut narasumber, terdapat tenaga yang disebut belum pernah mengabdi di SMKN 5 Batam, namun kemudian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ditempatkan di sekolah tersebut.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di mana letak keadilan bagi guru honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi?


Guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi jangan dibuang begitu saja. Mereka sudah menghabiskan waktu, tenaga, dan hidupnya untuk mendidik siswa. Tiba-tiba ketika ada pengangkatan, justru orang yang belum pernah mengabdi di sekolah itu bisa masuk sebagai PPPK. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka.


Narasumber menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal sekolah semata. Jika benar terdapat perbedaan perlakuan dalam pengangkatan atau penempatan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan buka datanya dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada permainan, intervensi atau konflik kepentingan, jangan ditutup-tutupi. Kepala Dinas harus turun, bukan hanya menerima laporan dari meja,” tegasnya.


Informasi mengenai dugaan enam guru yang disebut memiliki hubungan keluarga juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi.


Keberadaan guru yang memiliki hubungan keluarga dalam satu sekolah tidak otomatis membuktikan nepotisme. Namun, dugaan tersebut patut diperiksa apabila terdapat indikasi hubungan keluarga memengaruhi proses rekrutmen, penempatan, penugasan, promosi, atau pemberian kesempatan secara tidak objektif.


Menurut narasumber, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan fakta, mulai dari proses pengangkatan, riwayat pengabdian, kebutuhan guru, hingga dasar penempatan PPPK di SMKN 5 Batam.


“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Justru kami meminta pemerintah memeriksa. Lihat siapa yang diangkat, kapan mulai mengabdi, bagaimana prosesnya, siapa yang merekomendasikan, dan apa dasar penempatannya. Dari situ masyarakat bisa menilai apakah prosesnya benar-benar adil,” katanya.


Persoalan paling krusial adalah nasib guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.


Narasumber mempertanyakan apakah masa pengabdian, kompetensi, dan rekam jejak guru honorer benar-benar menjadi pertimbangan dalam proses pengangkatan PPPK.


“Kalau guru yang puluhan tahun mengabdi akhirnya tersingkir, sementara orang yang belum pernah mengabdi di SMKN 5 justru masuk sebagai PPPK, tentu wajar kalau muncul pertanyaan. Jangan sampai guru lama hanya dibutuhkan ketika sekolah kekurangan tenaga, tetapi ketika ada kesempatan pengangkatan mereka malah dilupakan,” ungkapnya.


Menurutnya, pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan agar tidak muncul kecemburuan dan ketidakpercayaan di kalangan tenaga pendidik.


Dugaan tersebut juga menyoroti fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.


Pengawasan terhadap sekolah negeri seharusnya memastikan tata kelola tenaga pendidik berjalan berdasarkan kebutuhan, kompetensi, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.


“Kalau pengawasan berjalan, persoalan seperti ini seharusnya bisa dijelaskan. Jangan sampai guru-guru yang sudah lama mengabdi merasa tidak punya tempat, sementara yang baru datang justru mendapatkan kesempatan. Kalau benar terjadi, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut rasa keadilan,” tegas narasumber.


Dalam pengelolaan ASN, prinsip sistem merit menjadi salah satu landasan penting. Keputusan kepegawaian semestinya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan hubungan pribadi maupun kepentingan tertentu.


Karena itu, dugaan nepotisme harus dibedakan secara tegas dari sekadar fakta adanya hubungan keluarga. Yang harus dibuktikan adalah apakah hubungan tersebut memengaruhi keputusan kepegawaian atau memberikan keuntungan yang tidak semestinya.


Narasumber mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.


“Jangan sampai guru honorer puluhan tahun menjadi korban. Mereka tidak meminta dikasihani, mereka hanya meminta proses yang adil. Kalau ada aturan, jalankan aturan. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik,” pungkasnya.


Dugaan nepotisme dan persoalan pengangkatan PPPK tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak SMKN 5 Batam dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.


Media memberikan ruang hak jawab kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.