Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-21T06:01:37Z
CV Bintang Timur Mulya

P-IRT Belum Terbit tapi Nomor Sudah Tercantum di Kemasan? CV Bintang Timur Mulya Didesak Buka Fakta

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Dugaan praktik pengolahan ulang gula merah yang dilakukan CV Bintang Timur Mulya di kawasan Jalan Raja H. Fisabilillah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, menuai sorotan tajam. Temuan investigasi lapangan pada Rabu (19/8/2026) mengindikasikan adanya proses penghancuran kembali gula merah yang kemudian dicampur dengan air dan gula pasir sebelum dicetak ulang menjadi produk baru.


Temuan tersebut terungkap saat awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Seorang karyawan di tempat tersebut mengungkapkan proses pengolahan yang dilakukan.


“Gula merah yang sudah jadi dihancurkan kembali, campur air, campur gula pasir, terus kami tuangkan di dalam tuangan cetak,” ujar karyawan tersebut.


Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan serius terkait proses produksi, komposisi produk, standar higienitas, serta kesesuaian informasi yang dicantumkan pada kemasan.


Pada kemasan kardus produk tercantum komposisi berupa gula merah kelapa, gula merah tebu, dan gula pasir. Namun, penggunaan air sebagaimana diungkapkan karyawan dalam proses pengolahan tersebut tidak tercantum dalam komposisi yang tertera pada kemasan.


Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pada kemasan tercantum nomor P-IRT 2092171010013-23.


Tim media kemudian melakukan konfirmasi mengenai legalitas P-IRT tersebut kepada pihak terkait. Dalam komunikasi dengan Ibu Melda, diperoleh jawaban bahwa izin P-IRT sebagaimana tercantum pada kemasan belum terbit.


“Ini belum ada P-IRT-nya, baru dibuat,” tulisnya.


Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pencantuman nomor P-IRT pada kemasan produk yang beredar apabila izin tersebut pada saat konfirmasi belum diterbitkan.


Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia (APPHI) meminta temuan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan biasa. APPHI mendesak Dinas Kesehatan, instansi pengawas pangan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara langsung dan menyeluruh.


Pemeriksaan dinilai perlu mencakup legalitas usaha, status P-IRT, proses produksi, bahan yang digunakan, kesesuaian komposisi dengan label, standar kebersihan, hingga keamanan produk yang telah beredar di masyarakat.


“Ini bukan sekadar persoalan gula dicetak ulang. Yang harus dijawab adalah apakah proses produksinya sesuai standar, apakah komposisinya sesuai label, dan apakah produk tersebut aman dikonsumsi masyarakat. Jangan sampai konsumen menjadi korban karena pengawasan lemah,” tegas APPHI.


APPHI juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap nomor P-IRT yang tercantum pada kemasan. Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, APPHI meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, pihak CV Bintang Timur Mulya membantah adanya persoalan terkait perizinan. Pengusaha menyatakan seluruh surat izin usaha yang dimiliki telah lengkap.


“Surat izin usaha saya lengkap dari Dinas Kesehatan. Izin dari BP Batam kalian tanya langsung,” ujarnya.


Pernyataan tersebut belum menjawab secara spesifik mengenai status nomor P-IRT yang tercantum pada kemasan maupun kesesuaian proses pengolahan yang ditemukan di lapangan.


Sebab, kelengkapan izin usaha tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap tahapan produksi, penggunaan bahan, komposisi, pelabelan, higienitas, dan keamanan pangan telah memenuhi ketentuan.


Karena itu, APPHI menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar saling klaim antara pihak perusahaan dan pemberitaan di lapangan.


“Pemerintah jangan menunggu masyarakat menjadi korban. Turun, periksa produknya, uji laboratorium bila diperlukan, cek izin dan proses produksinya. Kalau sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Kalau melanggar, tindak tegas. Jangan ada ruang bagi produk pangan yang berpotensi merugikan konsumen,” tegas APPHI.


APPHI juga meminta pengawasan terhadap peredaran gula merah di Batam diperketat. Pemerintah dinilai perlu memastikan adanya kesesuaian antara produk yang beredar dengan informasi pada label, bahan yang digunakan, proses produksi, serta izin yang dicantumkan.


Dugaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi instansi berwenang. Pemeriksaan langsung dan pengujian laboratorium, apabila diperlukan, dinilai penting untuk memberikan kepastian berdasarkan fakta dan standar yang berlaku.


Publik pun menunggu langkah konkret pemerintah: apakah temuan dugaan pengolahan ulang tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi atau justru berhenti sebagai temuan lapangan tanpa kejelasan.


Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi instansi berwenang. Pihak CV Bintang Timur Mulya telah diberikan ruang untuk menyampaikan bantahan terkait legalitas usahanya.