.
NIAS-Kliksuara.com // Polemik belum tuntasnya proses pengurusan hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2024, Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si., terus menyita perhatian publik. Persoalan yang ramai diperbincangkan di media sosial itu kini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Hingga menjadi sorotan publik, belum adanya penjelasan resmi mengenai status maupun penyebab keterlambatan proses tersebut dinilai membuka ruang munculnya berbagai spekulasi. Kondisi ini memunculkan dorongan agar pemerintah segera memberikan informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan itu disampaikan Eijen Gulo, tokoh pemuda Nias Barat, yang menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif biasa, melainkan sebagai cerminan kualitas tata kelola pemerintahan.
Menurut Eijen, hak pensiun merupakan hak administratif yang wajib diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses penyelesaiannya semestinya tidak mengalami penundaan tanpa dasar yang jelas.
"Jika seluruh persyaratan administrasi telah lengkap, proses penyelesaian hak pensiun seharusnya berjalan tepat waktu. Namun apabila memang terdapat kendala administratif, pemerintah wajib menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pelayanan publik," tegas Eijen.
Ia menilai keterlambatan yang kemudian berkembang menjadi perhatian publik seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem birokrasi di Kabupaten Nias Barat.
Menurutnya, birokrasi yang profesional tidak hanya diukur dari keberhasilan menjalankan program pembangunan, tetapi juga dari kemampuannya memberikan kepastian hukum, pelayanan yang cepat, serta komunikasi yang terbuka kepada masyarakat.
"Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak disuguhi ruang kosong yang kemudian diisi oleh berbagai asumsi maupun spekulasi," ujarnya.
Eijen juga meminta Pemerintah Kabupaten Nias Barat segera memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan pengurusan hak pensiun tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan sekaligus menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi.
Selain meminta penjelasan resmi, ia menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya melakukan evaluasi sistem pelayanan administrasi, menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki target waktu penyelesaian, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelayanan publik.
Di sisi lain, Eijen mengingatkan agar polemik ini tidak dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik maupun sarana saling menyalahkan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan informasi yang terverifikasi serta menghormati proses administrasi yang sedang berlangsung.
"Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan setiap persoalan administrasi yang menjadi perhatian publik. Semakin lama penjelasan tidak disampaikan, semakin besar ruang lahirnya spekulasi," katanya.
Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut hak administratif seorang mantan pejabat publik sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen penyelenggara pemerintahan dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengenai status maupun penyebab belum rampungnya proses pengurusan hak pensiun tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

